1. Ketentuan Pasal 1 angka 7 diubah; 2. Ketentuan Pasal 1 angka 12 diubah ; 3. Ketentuan Pasal 1 angka 48 dihapus; 4. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 45 dan angka 46 disisipkan angka 45a ; 5. Diantara ketentuan Pasal 1 angka 49 dan angka 50 disisipkan angka 49a ; 6. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) , ayat (2) dan ayat (3) di ubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru, yakni ayat (2a) ; 7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) dan (2) digabung serta ayat (4) ditambah; 8. Ketentuan Pasal 22 ayat (2) huruf a diubah dan menambah 8 huruf yakni huruf h sampai huruf o; 9. Ketentuan Pasal 27 menambah 4 ayat yakni ayat (9), ayat (10), ayat (11) dan ayat (12); 10. Diantara Pasal 28 dan pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A; 11. Ketentuan Pasal 117 menambah 1 ayat, yakni ayat (4).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat