TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak Terhadap Pemenuhan Kewajiban Pajak.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tetang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara ae Republik Indonesia Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); . Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2010 Nomor 114, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 66); Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 88, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 183) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016 Nomor 230, Tambahan VV Lembaran Daerah Kota Bima Nomor 103).
TATA CARA PELAKSANAAN KONFIRMASI STATUS WAJIB PAJAK TERHADAP PEMENUHAN KEWAJIBAN PAJAK.,yang terdiri atas 8 Pasal dari VI Bab,yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Jenis Layanan Publik Tertentu Yang Dilakukan Kswp, Bab IV Tata Cara Pelaksanaan Kswp, Bab V Pembinaan Pelaksanaan Kswp, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
7 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 68 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang OPTIMALISASI PENEMPATAN TENAGA KERJA LOKAL DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 ayat (5) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Optimalisasi Penempatan Tenaga Kerja Lokal di Kota Bima
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Untuk mengoptimalisasi penempatan tenaga kerja lokal untuk dapat mengisi dan/atau memenuhi kebutuhan pekerjaan yang terdapat di daerah yang berdasarkan asas keterbukaan, keadilan, manfaat, kemitraan dan pendayagunaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 68 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN LINGKUP KELURAHAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 68, Berita Daerah Nomor 326
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PERLOMBAAN LINGKUP KELURAHAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pemberdayaan masyarakat dan keberhasilan pembangunan perlu upaya penguatan kelembagaan, peningkatan motivasi dan swadaya gotong-royong masyarakat; untuk menilai keberhasilan pembanguaan di Kelurahan, perlu dilakukan perlombaan lingkup Kelurahan yang dilaksanakan secara transparan dan bertanggungiawab, efektif, serta mencapai sasaran.
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Penyelenggaraan Perlombaan; Waktu Penyelenggaraan; Penilaian; Tim Penilai; Penetapan Juara; Penghargaan; Pendanaan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2016.
-
-
43
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 69 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENEMPATAN TENAGA KERJA DAN PERLUASAN KESEMPATAN KERJA
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penempatan tenaga kerja [ada lowongan pekerjaan yang sesuai dengan keahlian, ketrampilan, bakat, minat, kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi dan perlindungan hukum serta pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan, perlu disusun pedoman penempatan tenaga kerja sebagai acuan dalam pelayanan penempatan yang diberikan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Pasal 24 ayat (5)
mengatur tentang pelaksanaan pelayanan penempatan tenaga kerja yang dilakukan oleh Dinas Tenaga Kerja, Lembaga Swasta berbadan hukum; dan BKK
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2019.
-
-
13
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 69 Tahun 2021
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 69, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun
2021 tentang Penyelenggaraan Perizginan Berusaha Berbasis
Risiko, Pemerintah Daerah menggunakan Sistem Online Single
Submission (OSS) dalam Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis
Fisilo;
b. bahwa untuk tercapainya Pelayanan FPerizinan Berusaha
Berbasis Risiko dan fasilitas Penanaman Modal yang terintegrasi
secara elektronik, terstandar, cepat, sederhana dan transparan
di Kota Bima, perlu diatur mengenai Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko;:
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis
Risiko;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 26, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4188);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman
Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4724) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6618);
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomar 3 Tahun
2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Terintegrasi secara Elektronik (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomeor 271);
Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun
2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 2772);
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah
Kota Bima Tahun 2016 Nomor 183, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2020 Nomor
230, Tambahan Lembaran Daerah Kota Bima Nomer 103);
PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA BERBASIS RISIKO. Terdiri dari XIII Bab dan 32 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Ruang Lingkup, Bab III Subjek dan Objek Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab IV Jenis, Pelaksanaan, Pemohon dan Penerbit Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab V Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab VI Mekanisme Pelaksanaan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Bab VII Sumber Pendanaan , Bab VIII Hak dan Kewajiban Subjek Izin, Bab IX Penerbitan dan Penolakan Izin, Bab X Pengawasan dan Pembinaan, Bab XI Sanksi Administratif, Bab XII Ketentuan Peralihan, Bab XIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
15 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 70 Tahun 2021
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BIMA TAHUN 2020-2045
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 70, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota Bima Tahun 2020-2045
ABSTRAK:
a. bahwa untuk tercapainya kualitas penduduk yang tinggi,
perlu di susun Grand Design Pembangunan
Kependudukan Kota Bima sehingga mampu menjadi
faktor penting dalam mencapai kemajuan bangsa,
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Kota
Bima Tahun 2020-2045;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {(Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573); Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245 Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573,
Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014 tentang
Grand Design Pembangunan Kependudukan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 310);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah [Beriata
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturamn Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor
157);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Kota Bima (Lembaran Daerah Kota Bima Tahun 2016
Nomor 183, Tambahan Lembaran Daerah kota Bima
Nomor 88) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kota Bima Nomor 9 Tahun 2020 Tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5
Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan
Perangkat Daerah Kota Bima (Lembaran Daerah Kota
Bima Tahun 2020 Nomor 230, Tambahan Lembaran
Daerah Kota Bima Nomor 103);
GRAND DESIGN PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN KOTA BIMA TAHUN 2020-2045. Terdiri dari VIII Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Arah Kebijakan, Tujuan, Strategi, Bab III Ruang Lingkup, Bab IV Pengendalian dan Evaluasi, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
87 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 71 Tahun 2016
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, Berita Daerah Nomor 329
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DILINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima masih terdapat kekurangan serta belum dapat menampung perkembangan kebutuhan tertib Administrasi Pengelolaan Keuangan Daerah yang akuntabel sehingga perlu dilakukan perubahan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima
Perda ini berisi 2 pasal. Ketentuan Pasal 4 ayat (3) dalam Peraturan Walikota Bima Nomor 02 Tahun 2015 tentang Ketentuan Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintahan Kota Bima (Berita Daerah Kota Bima Tahun 2015 Nomor 204) diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2016.
PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 71 TAHUN 2016 MERUPAKAN HASIL PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 02 TAHUN 2015 TENTANG KETENTUAN PERJALANAN DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BIMA
-
5
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 71 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 71, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JUMAT KHUSYUK
ABSTRAK:
bahwa salat Jumat merupakan Ibadah wajib bagi Umar Islam, khususnya laki-laki yang memenuhi persyaratan, sehingga harus terlaksana dalam suasana yang aman, tenang dan khusyuk
Peraturan bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadat
Peraturan ini disusun dengan maksud untuk memberikan landasan hukum pelaksanaan Jumat Khusyuk dan Peraturan ini bertujuan untuk:
a. menciptakan ketenangan dan suasana batin yang khusyuk bagi umat islam yang melaksanakan ibadah shalat Jumat;
b. menumbuhkan rasa saling pengertian, saling menghargai dan saling toleransi baik sesama umat beragama maupun antar umat beragama; dan
c. terwujudnya masyarakat yang beriman dan bertakwa serta taat dalam menjalankan kewajibannya sebagai umat islam.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
-
-
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 73 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 73, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI PEMERINTAH KOTA BIMA TAHUN 2020-2024
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, Reformasi Birokrasi bertujuan untuk menciptakan birokrasi pemerintah yang proporsional dengan karakteristik adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), mampu melayani publik, netral, berdedikasi dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 135 Tahun 2018 tentang Percepatan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Linagkungan Pemerintah Daerah
Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima dab untuk memberikan arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kota Bima agar berjlan secara efektif, efisien, konsisten, terintegrasi, melembaga dan berkelanjutan,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Desember 2019.
-
-
57
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 74 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 74, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA BIMA NOMOR 57 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33 dan Pasal 33A Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ Tangga 17 Desember 2019 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah, Maka Peraturan WALIKOTA Bima Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD dipandang perlu dilakukan penyesuaian kembali.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/14075/SJ Tangga 17 Desember 2019 tentang Penyesuaian Iuran Jaminan Kesehatan pada Pemerintah Daerah
Merubah penjabaran APBD Kota Bima Tahun 2019
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2019.
Merubah Peraturan WALIKOTA Bima Nomor 57 Tahun 2019 tentang Penjabaran Perubahan APBD
-
8
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat