Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 17, Lembaran Daerah Nomor 275
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGATURAN BENTURAN KEPENTINGAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK: |
- a. Salah satu penyebab terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme karena adanya benturan kepentingan oleh penyelenggara daerah;
b. Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas korupsi, adil, dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan;
c. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pengaturan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
- UU No. 28 Tahun 1999;
UU No. 31 Tahun 1999;
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 6 Tahun 1974;
PP No. 9 Tahun 2003;
PP No. 53 Tahun 2010;
Permen PAN-RB No. 37 Tahun 2012;
Permendagri No. 1 Tahun 2014;
Permen PAN-RB No. 52 Tahun 2014;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2008;
PERDA Kota Bima No. 6 Tahun 2014;
PERWALI Bima No. 25 Tahun 2015.
- Ketentuan Umum; Sumber Benturan Kepentingan; Jenis Benturan Kepentingan; Prinsip Dasar Penanganan Benturan Kepentingan; Tata Cara Penanganan Benturan Kepentingan; Identifikasi Benturan Kepentingan; Mekanisme Pengenaan Sanksi; Monitoring dan Evaluasi Benturan Kepentingan; Pengendalian dan Pengawasan Benturan Kepentingan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2016.
- -
- -
- 10
|