Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib memiliki amdal wajib memiliki Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL). UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan Usaha dan/atau Kegiatan. Jenis usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki UKL-UPL tercantum dalam Lampiran I. Penyusunan UKL-UPL dilakukan melalui pengisian formulir UKL-UPL sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat