Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana - PEDOMAN PERAN DUNIA USAHA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, Lembaran Daerah Nomor 277
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PERAN DUNIA USAHA DALAM PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK: |
- a. Untuk melaksanakan pembangunan Daerah Kota Bima secara terencana, terpadu dan menyeluruh yang melibatkan semua potensi yang ada di Kota Bima khususnya dalam Penanggulangan Bencana diperlukan adanya Peran Dunia Usaha;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana.
- UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 17 Tahun 2003;
UU No. 1 Tahun 2004;
UU No. 15 Tahun 2004;
UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 33 Tahun 2004;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 79 Tahun 2005;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 22 Tahun 2008;
PP No. 47 Tahun 2012;
Permen BUMN No.: Per-05/MBU /2007;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 4 Tahun 2014.
- Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang Lingkup; Peran Dunia Usaha Dalam Penanggulangan Bencana; Mekanisme Pemberian dan Penyaluran Bantuan; Sumber Pembiayaan Bantuan; Mekanisme Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2016.
- -
- -
- 12
|