Pajak dan Retribusi Daerah - PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 36, Lembaran Daerah Nomor 294
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI KOTA BIMA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 23 Tahun 2006;
UU No. 12 Tahun 201 l;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Pajak; Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak; Tata Cara Pelaksanaan Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; Pemeriksaan Pajak; Kedaluwarsa; Sanksi Administratif; Keberatan dan Banding; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
-
-
59
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 15 Tahun 2019
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, LD Kota Bima 2019 Nomor 471
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan, menurunkan angka kematian ibu bersalin dan angka kematian bayi, perlu ditetapkan kebijakan untuk mencegah terjadinya keterlambatan penanganan pada ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi baru lahir terhadap akses fasilitas kesehatan dikarenakan kondisi sosial ekonomi dan pendidikan masyarakat, termasuk tidak memiliki biaya untuk bersalin serta tidak termasuk dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Kartu Indonesia Sehat (KIS). Peraturan Walikota Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Bima Tahun Anggaran 2018 sudah tidak sesuai dengan Peraturan yang berlaku, sehingga perlu dicabut. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2019, dipandang perlu ditetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Puskesmas dan Jaringannya Dalam Wilayah Dinas Kesehatan Kota Bima.
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, UU No. 36 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2015, Permenkes No. 64 Tahun 2015, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permenkes No. 3 Tahun 2019, Perda Kota Bima No. 6 Tahun 2007, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ruang lingkup jaminan persalinan dalam Peraturan Walikota ini adalah pelayanan kebidanan yag diberikan di puskesmas dan puskesmas PONED serta jaringannya termasuk polindes, poskesdes dan Bidan Praktek Mandiri atas indikasi medis dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pelayanan kebidanan yang diberikan di Rumah Sakit Umum (RSU) baik pemerintah maupun swasta atas indikasi medis dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Pelayanan Kebidanan meliputi: Rujukan persalinan dari rumah ke fasilitas pelayanan kesehatan yang kompeten, Sewa dan operasional Rumah tunggu kelahiran (RTK), Pertolongan persalinan, KB paska persalinan dan Perawatan bayi baru lahir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2019.
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan walikota Bima Nomor 28 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pemanfaatan Dana Program Jaminan Persalinan Dinas Kesehatan Kota Daerah Kota Bima Tahun 2018 Nomor 421) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
-
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 60 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 60, Lembaran Daerah Nomor 318
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAANPOS PELAYANANTERPADU KELUARGA
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menyukseskan revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu di Kota Bima melalui pengembangan Pos Pelayanan Terpadu Keluarga Sesuai dengan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2021 tentang Revitalisasi Pos Pelayanan Terpadu, dipandang perlu diatur mengenai Pos Pelayanan Terpadu Keluarga.
Dasar Hukum : Undang-undang Nomor 13 Tahun 2002, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2011, Peraturan Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat Nomor 30 Tahun 2021, Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Bima Nomor 6 Tahun 2021,
Materi Pokok : Ruang Lingkup, Pembentukan Kelembagaan, Pengorganisasian Posyandu Keluarga, Pembinaan, Dan Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2022.
Jumlah Halaman : 12 HLM
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 39 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN PADA PEMERINTAH KOTA BIMA
ABSTRAK:
Untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan operaional pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan kesetaraan yang merata dan bermutu, pemerintah kota bima mengalokasikan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan. Guna memberikan acuan/pedoman bagi pemerintah kota bima dalam penggunaan dana alokasi khusus nonfisik tersebut, sehingga perlu disusun petunjuk teknis penggunaannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk memenuhi dimaksud sebagaimana tersebut, dipandang perlu ditetapkan petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pemerintah kota bima. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan peraturan walikota tentang petunjuk teknis penggunaan dana alokasi khusus nonfisik bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan pada pemerintah kota bima.
Undang-Undang Nomor 13 tahun 2002, Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, Undang-Undang nomor 20 tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004, Undang-Undang nomor 23 tahun 2014, Undang-undnag nomor 30 tahun 2014, Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2005, Peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008, Peraturan pemerintah nomor 17 tahun 2010, Peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2013, Peraturan pemerintah nomor 2 tahun 2018, Peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006, Peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2009, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 81 tahun 2013, Peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 4 tahun 2016, Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 7 tahun 2019, Peraturan daerah kota bima nomor 6 tahun 2007, Peraturan daerah kota bima nomor 7 tahun 2014, Peraturan daerah kota bima nomor 14 tahun 2018, Peraturan walikota bima nomor 31 tahun 2014, Peraturan walikota bima nomor 62 tahun 2018
Ketentuan umum, Maksud dan tujuan, Prinsip penggunaan DAK nonfisik BOP Kesetaraan, ALokasi dan penyeluaran, Sasaran, Pelaporan, Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2019.
-
-
32
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 63 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 63, BAGIAN HUKUM KOTA BIMA
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang IMUNISASI DASAR LENGKAP PADA BAYI DAN ANAK DI BAWAH DUA TAHUN
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi perlu mengatur ketentuan mengenai Penyelenggaraan Imunisasi
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Imunisasi
Mengatur ruang lingkup Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) pada bayi meliputi: 6 (enam) Imunisasi Dasar Lengkap, Penyelenggaraan 6 (enam) Imunisasi Dasar Lengkap, Pelaksana Pelayanan, Peran Serta Masyarakat, Pencatatan dan Pelaporan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 41 Tahun 2016
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Lembaran Daerah Nomor 299
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Sima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
UU No. 13 Tahun 2002;
UU No. 36 Tahun 2009;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
UU No. 36 Tahun 2014;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permenkes No. 49 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
21
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima No. 66 Tahun 2016
Pertanian dan Peternakan - PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 66, Berita Daerah Nomor 324
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGENDALIAN PEMOTONGAN HEWAN DIKOTA BIMA
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin keamanan, kesehatan, keutuhan, kehalalan serta higienitas produk bahan asal hewan dan menjaga produktivitas maupun populasi ternak di kota Bima, dipandang perlu dilakukan pengendalian terhadap kegiatan pemotongan hewan yang ada pada lingkungan masyarakat; Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) serta ketentuan Pasal 40 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 4 Tahun 2015 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Kota Bima, pemotongan hewan dan unggas yang dagingnya diedarkan harus : dilakukan di rumah potong hewan; dan mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan
Dalam Perda Ini Diatur Tentang : Ketentuan Umum; Nama, Objek Dan Subjek Pengendalian; Maksud Dan Tujuan; Pengendalian Pemotongan; Pelaksanaan Pengendalian; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan Dan Pengawasan; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2016.
-
-
10
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga
ABSTRAK:
Peraturan Walikota Bima No. 74 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan peraturan per-UU-an yang berlaku, sehingga perlu diganti
UU No. 13 Tahun 2002, UU No. 3 Tahun 2005, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 40 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 30 Tahun 2014, PP No. 18 Tahun 2016, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pariwisata No. 21 Tahun 2016, Permen Pemuda dan Olahraga No. 33 Tahun 2016, Perda Kota Bima No. 5 Tahun 2016
Dinas dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekda. Susunan Organisasi Dinas terdiri atas Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata, Bidang Pemasaran Pariwisata, Bidang Ekonomi Kreatif, Bidang Pemuda dan Olahraga, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2021.
Peraturan Walikota Bima No. 74 Tahun 2020
-
24
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bima Nomor 52 Tahun 2021
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 52, Bagian Hukum Pemkot Bima
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima
ABSTRAK:
a. bahwa dalam berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan
Nomor : 129/Menkes/SK/11/2008 tentang Standar
Pelayanan Minimal Rumah Sakit, perlu disusun Standar
Pelayanan minimal yang akan dijadikan pedoman bagi
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Bima dalam pemberian
pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau seluruh
lapisan masyarakat;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2002 tentang
Pembentukan Kota Bima di Provinsi Nusa Tenggara Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4188); .
Undang-Undang Nomor 33 ‘Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan
Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5038);
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja (Lkembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5071 sebagaimana telah diubah beberapa
kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 _ tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6573);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang
Pembinaan Pengawasan Atas Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2021 Nomor 57, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6659);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pencapaian
Standar Pelayanan Minimal;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1213);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
1781);
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit;
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Sebagai Bagian
dari Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Bima
Tahun 2010 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah
Kota Bima Nomor 57);
Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 11 Tahun 2018
tentang Pembentukan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Bima;
Peraturan Walikota Bima Nomor 5 Tahun 2020 tentang
Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi Kepegawaian,
jenjang Jabatan Serta Tata kerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Bima.
STANDAR PELAYANAN MINIMAL RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BIMA
Terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal, yaitu: Bab I Ketentuan Umum, Bab II Maksud Dan Tujuan, Bab III Jenis Pelayanan Dan Uraian Standar Pelayanan Minimal, Bab IV Pelaksanaan, Bab V Pembinaan Dan Pengawasan, Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2021.
Tidak Ada
Tidak Ada
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat