Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin Gangguan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
Peraturan ini mengatur tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Izin
Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2019
pasar - pusat perbelanjaan - toko swalayan - pengelolaan
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2019/No.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan adalah perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekwensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dengan pesatnya pertumbuhan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan serta Toko Swalayan di Kabupaten Klaten yang sejalan dengan visi dan misi pembangunan Pemerintah Kabupaten Klaten khususnya dibidang ekonomi dan perdagangan, maka perlu dilakukan pengelolaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, agar adanya keseimbangan dansinergi serta saling menguntungkan diantara pelaku usaha dimaksud; bahwa untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pembinaan dan pengawasan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, maka SALINAN diperlukan pengaturan tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; dan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pasar Rakyat Secara Umum, Perencanaan Pasar Rakyat, Klasifikasi Pasar Rakyat, Pemberdayaan Pasar Rakyat, Pembinaan Pasar Rakyat, Pengawasan Pasar Rakyat, Pengendalian Pasar Rakyat, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah, Pembangunan Pasar Rakyat oleh Pemerintah Daerah Pada Pasar Rakyat yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, Kerja Sama Pengelolaan Pasar Rakyat yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah dengan Pihak Lain, Pembangunan Fasilitas Pasar Secara Swadaya Pada Pasar Rakyat yang
Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Perizinan Penggunaan Tempat Dasaran Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Hak, Kewajiban dan Larangan Pada Pasar Rakyat yang Dikelola Pemerintah Daerah, Klasifikasi Pedagang Pasar Rakyat Pada Pasar yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Klasifikasi Kios Pasar Rakyat Pada Pasar Yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, Pengelolaan Pasar Rakyat oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Koperasi dan Swasta, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Pemasokan Barang kepada Toko Swalayan, Jenis dan Kewenangan Penerbitan Izin, Jam Kerja Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Larangan, Pembinaan dan Pengawasan, Penyidikan, dan Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
44 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya yang penting bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan dan kebudayaan dalam lingkup skala Daerah dan Nasional; bahwa pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya pada skala daerah memerlukan koordinasi dan peran masyarakat daerah untuk kelangsungannya; bahwa untuk menjaga kelestarian cagar budaya diperlukan pengaturan terhadap pengelolaan dan pelestarian Cagar Budaya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013.
Peraturan ini mengatur tentang Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Kriteria Cagar Budaya, Kepemilikan dan Penguasaan Cagar Budaya, Pendaftaran Cagar Budaya, Tim Ahli Cagar Budaya, Penetapan Cagar Budaya, Register Cagar Budaya, Penyelamatan Cagar Budaya, Pengelolaan Cagar Budaya, Perizinan Membawa Cagar Budaya, Pengawasan, dan Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
bahwa ancaman bahaya kebakaran merupakan masalah serius yang dapat membawa dampak negatif terhadap keselamatan jiwa, kerugian harta benda dan gangguan terhadap ekosistem serta lingkungan yang secara langsung akan menghambat pembangunan; bahwa pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendasar untuk keselamatan dan kelangsungan hidup masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kebakaran.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur tentang Pencegahan Kebakaran, Sarana Penyelamatan, Akses Pemadam Kebakaran, Proteksi Bahaya Kebakaran, Lahan dan Hutan, Bangunan Perumahan, Bahan Berbahaya, Persiapan Penanggulangan, Penanganan Pemadaman Kebakaran, Penanganan Antar Wilayah, Sistem Proteksi Kebakaran, Analisis Risiko Kebakaran, Waktu Tanggap, Wilayah Manajemen Kebakaran, Pos Pemadam Kebakaran, RISPK, Prasarana dan Sarana Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran, Sarana Pencegahan Kebakaran, Prasarana Penanggulangan Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Tugas Pokok Dalam Manajemen Proteksi Kebakaran, Hirarki Layanan Kebakaran, Tatalaksana Operasional, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Pemadaman Kebakaran dan Penyelamatan (Rescue), Perencanaan Sumberdaya Manusia, Sistem Pembinaan Prestasi Kerja, Perlindungan dan Kesejahteraan Pegawai, Pendidikan dan Pelatihan, Peran Serta Masyarakat, Pengendalian Teknis, Edukasi, Manajemen Kebakaran Lingkungan, Analisis Risiko Kebakaran, Wilayah Manajemen Kebakaran Lingkungan, Prasarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Sarana Proteksi Kebakaran Lingkungan, Struktur Organisasi, Tugas dan Fungsi, Kedudukan Manajemen Proteksi Kebakaran Lingkungan, Pelaksanaan Rencana Tindakan Darurat Kebakaran (RTDK) Lingkungan, Pasca Kebakaran, Kualifikasi Sumberdaya Manusia, Pembinaan dan Pelatihan, Unit Manajemen Kebakaran Bangunan Gedung, Sistem Proteksi Kebakaran, Prasarana Proteksi Kebakaran dan Keselamatan Jiwa, Sarana Proteksi Kebakaran, Organisasi Proteksi Kebakaran, Kewajiban Pemilik/Pengguna Gedung, Struktur Organisasi, Tatalaksana Operasional, Pengendalian Keselamatan Kebakaran, Penanggulangan Kebakaran, dan Kerjasama Penanggulangan Kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air di wilayah Kabupaten Klaten merupakan potensi pengembangan sumber daya ikan yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka pemanfaatan sumber daya air untuk pengembangan potensi sumber daya ikan yang berkelanjutan dan menjaga kelestarian lingkungan, maka pengelolaan dan pemanfaatannya perlu diatur; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat di dalam perlindungan, pemberdayaan dan perbaikan perekonomian sektor perikanan di daerah, maka perlu pengaturan penyelenggaraan perikanan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perikanan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015; dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Perencanaan, Sumber Daya Perikanan, Pengelolaan Perikanan, Penumbuhan dan Pengembangan Kelembagaan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Pelestarian Lingkungan Sumber Daya Ikan, Perizinan, Perlindungan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Pemberdayaan Pembudidaya Ikan dan Pelaku Usaha, Peningkatan Skala Usaha, Kerja Sama dan Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Larangan, Pembiayaan, Sanksi Administrasif, Ketentuan Penyidikan dan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 Tentang Inisiasi Menyusu Dini Dan Air Susu Ibu Eksklusif
ABSTRAK:
bahwa Air Susu Ibu merupakan makanan sempurna bagi bayi karena mengandung zat gizi sesuai untuk pertumbuhan dan perkembangan bayi, maka untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan Inisiasi Menyusui Dini dan Pemberian Air Susu Ibu yang merupakan hak mutlak bayi perlu adanya dukungan bagi ibu untuk memberikan Air Susu Ibu kepada bayi; bahwa Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu kepada bayinya merupakan kewajiban bagi ibu; bahwa guna memberikan landasan hukum perlindungan dan jaminan pelaksanaan Inisiasi Menyusu Dini dan pemberian Air Susu Ibu bagi bayi telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; bahwa dengan ditetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d,perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Air Susu Ibu Eksklusif.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1 angka 2, angka 4 dan angka 5, dan penambahan
angka 14, angka 15, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, angka 20 dan angka 21; perubahan Pasal 2; penyisipan dua BAB diantara BAB II dan BAB III yaitu BAB IIA dan IIB; penyisipan satu Pasal baru diantara Pasal 2 dan Pasal 3 yaitu Pasal 2C; perubahan Pasal 3, 4, dan 5; perubahan Pasal 6 dan penambahan dua ayat baru yaitu ayat (2a) dan (2b); perubahan Pasal 7 dan penyisipan satu ayat baru yaitu ayat (1a); penyisipan dua BAB diantara BAB V dan BAB VI yaitu BAB VA dan VB; perubahan Pasal 9 ayat (3); perubahan BAB VII; dan penghapusan Pasal 11.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penguatan usaha dan struktur permodalan Badan Usaha Milik Daerah, perlu melakukan penambahan penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Klaten ke dalam modal Badan Usaha Milik Daerah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan semakin meningkatnya persaingan usaha dalam pengembangan kinerja Badan Usaha Milik Daerah, perlu didukung dengan peningkatan permodalan melalui penyertaan modal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 4 tahun 2018 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Badan Usaha Milik Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 3 dan penambahan satu ayat baru yaitu ayat (3); perubahan Pasal 4; penambahan tiga ayat pada Pasal 6 yaitu ayat (1), (3), dan (4) serta di ayat (2) ditambahkan huruf d.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2019.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019
desa - perangkat desa - pengangkatan dan pemberhentian
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/No.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, angka 12 dan penambahan 6 (enam) angka baru yaitu angka 3a, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20; perubahan Pasal 4 ayat (1), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); perubahan Pasal 7 ayat (5) dan penambahan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6), dan ayat (7); penyisipan 1 (satu) Pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu Pasal 7A; perubahan Pasal 10; perubahan Pasal 23 ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a); perubahan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan
ayat (2d); perubahan Pasal 25, serta penambahan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); penambahan 1 (satu) Pasal baru di antara Pasal 25 dan Pasal 26 , yakni Pasal 25A.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juni 2019.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatif, maka pengelolaan dan pemanfaatkan potensi Desa harus dilaksanakan dengan secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan; bahwa beberapa Desa yang saling berbatasan dalam satu kawasan yang memiliki kesamaan dan/atau keterkaitan masalah atau potensi pengembangan, dapat ditetapkan sebagai sebuah kawasan yang dapat dikembangkan dan dikelola secara bersama-sama antar Pemerintah Desa dan masyarakat Desa sebagai upaya untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Desa; bahwa sesuai ketentuan Pasal 84 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ditegaskan, pengaturan lebih lanjut perencanaan dan pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset Desa untuk pembangunana kawasan perdesaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 131 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah ditetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasan Perdesaan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 5 Tahun 2016; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Pengusulan Kawasan Perdesaan, Penetapan dan Perencanaan Kawasan Perdesaan, Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan, Pelaporan dan Evaluasi Pembangunan Kawasan Perdesaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2019.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019
lingkungan - sungai - pemerintah daerah - masyarakat
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2019/No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai
ABSTRAK:
bahwa sungai sebagai salah satu sumber air, mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, oleh karena itu Air, sumber-sumber air beserta bangunanbangunan pengairan termasuk lingkungan sungai harus dilindungi serta diamankan, dipertahankan dan dijaga kelestariannya, supaya dapat memenuhi fungsinya; bahwa untuk kelancaran terhadap upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu dilakukan bersama-sama oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah dan masyarakat; bahwa upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana dimaksud pada huruf b diwujudkan dalam bentuk peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat pada Lingkungan Sungai; bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap upaya perlindungan, pengamanan dan pelestarian sungai sebagaimana tersebut pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Peran Serta Pemerintah Daerah dan Masyarakat pada Lingkungan Sungai.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 19 Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2018.
Peraturan ini mengatur tentang Konservasi Sungai, Kegiatan Konservasi, Perlindungan Sungai, Pencegahan Pencemaran Air Sungai, Pendayagunaan Sungai, Pengendalian Sungai, Kewajiban dan Larangan, Pembiayaan, Pembinaan, Partisipasi Masyarakat, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
16 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat