Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, angka 12 dan penambahan 6 (enam) angka baru yaitu angka 3a, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20; perubahan Pasal 4 ayat (1), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); perubahan Pasal 7 ayat (5) dan penambahan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6), dan ayat (7); penyisipan 1 (satu) Pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu Pasal 7A; perubahan Pasal 10; perubahan Pasal 23 ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a); perubahan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d); perubahan Pasal 25, serta penambahan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); penambahan 1 (satu) Pasal baru di antara Pasal 25 dan Pasal 26 , yakni Pasal 25A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Klaten
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Klaten
Tanggal Penetapan
24 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
24 Juni 2019
Tanggal Berlaku
24 Juni 2019
Sumber
LD.2019/No.3
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Klaten
Bidang
Halaman ini telah diakses 1404 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan