Peraturan ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, angka 12 dan penambahan 6 (enam) angka baru yaitu angka 3a, angka 16, angka 17, angka 18, angka 19, dan angka 20; perubahan Pasal 4 ayat (1), dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (1a); perubahan Pasal 7 ayat (5) dan penambahan 2 (dua) ayat baru yaitu ayat (6), dan ayat (7); penyisipan 1 (satu) Pasal baru diantara Pasal 7 dan Pasal 8 yaitu Pasal 7A; perubahan Pasal 10; perubahan Pasal 23 ayat (2) dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (2a); perubahan Pasal 24 ayat (2) huruf b dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat baru yaitu ayat (2a), ayat (2b), ayat (2c) dan ayat (2d); perubahan Pasal 25, serta penambahan 1 (satu) ayat baru yaitu ayat (3); penambahan 1 (satu) Pasal baru di antara Pasal 25 dan Pasal 26 , yakni Pasal 25A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat