Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Klaten Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menghadapi perekonomian yang bergerak cepat, dan kompe.tltlf dengan tlngkat tantangan yang semakin komplek serta mendulkung terselenggaranya perekonomian rakyat yang merata, mandiri, handal, dan profesional serta mampu bersaing di kancah perekonomian global, dipandang perlu adanya usaha di bidang perbankan yang tangguh; bahwa dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah maka untuk menyesuaikan tuntutan dunra perbankan dengan ttngkat persalnqan yang tinggi, Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 34 Tahun 2001 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat "Bank Pasar'' Kabupaten Ktaten dipandang sudah tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu disesuaikan; bahwa berdasarlcan hal tersebut huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkredltan Rakyat Bank klaten Kabupaten Klaten
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28- Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemenntah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
PERDA ini mengatur mengenai Perusahaan Oaerah Bank Perkredltan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Ktaten diganti namanya menjadi PD BPR Bank Klaten. Bentuk badan hukum PD BPR Bank Ktaten berupa Perusahaan Daerah dengan pemegang saham tunggal Pemerintah Kabupaten Klaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2010.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2008
bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan kemampuan desa, Pemerintah Desa dapat melaksanakan kerjasama Desa; bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a di atas dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kerjasama Desa;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 2004; PP No 33 Tahun 2004; PP No 32 Tahun 1950; PP No 72 Tahun 2005; PP No 38 Tahun 2007; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Klaten No 7 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 9 Tahun 2006; Perda Kab Klaten No 10 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ruang lingkup, prinsip kerjasama, tatacara kerjasama, tugas dan tanggungjawab, pelaksanaan, badan kerjasama, penyelesaian perselisihan, jangka waktu, pembiayaan, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2008.
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (3)
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018
tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 7 Tahun
2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 29 Tahun 2018; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2021; Peraturan Bupati Klaten Nomor 17 Tahun 2019;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Ruang Lingkup
Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
Bab IV Hak dan Peran Serta Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas
Bab V Pembinaan dan Pengawasan
Bab VI Pembiayaan
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2022.
24 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Masjid Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Klaten mempunyai masjid yang peruntukannya untuk kegiatan keagamaan dan dapat dijadikan contoh bagi masjid di Kabupaten Klaten; bahwa untuk memberdayakan masjid sebagai tempat ibadah bagi umat islam dalam melaksanakan kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada huruf a serta sarana pendidikan dan dakwah perlu adanya pedoman dalam pengelolaannya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Masjid Milik Pemerintah Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Maksud dan Tujuan
Bab III Ruang Lingkup
Bab IV Perencanaan
Bab V Organisasi Pengelola
Bab VI Sarana dan Prasarana
Bab VII Tata Cara Pengelolaan
Bab VIII Pembiayaan
Bab IX Pertanggungjawaban
Bab X Pembinaan dan Pengawasan
Bab XI Ketentuan Peralihan
Bab XII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2016.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Klaten yang Bersih, Sehat, Indah, Nyaman, Aman dan Rapi, maka Pengelolaan Sampah menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat;
b. bahwa pertambahan penduduk dan perubahan pola konsumsi masyarakat menimbulkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang semakin beragam, sehingga menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan;
c. bahwa Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga belum dilaksanakan sesuai dengan metode dan teknik yang berwawasan lingkungan, sehingga perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir guna memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan, serta dapat mengubah perilaku masyarakat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kebijakan dan strategi, tugas dan wewenang pemerintah daerah, hak dan kewajiban, perizinan, penyelenggaraan pengelolaan sampah, penutupan atau rehabilitasi TPA sampah, lembaga pengelola sampah, BLUD persampahan, kerjasama dan kemitraan, retribusi pelayanan persampahan, pembiayaan dan kompensasi, pengembangan dan penerapan teknologi, peran masyarakat, larangan, sanksi administrasi, pembinaan dan pengawasan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
58 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
merupakan salah satu sumber pendapatan daerah
guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah
dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2021 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten
Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan
Tertentu yang mengatur mengenai Retribusi Izin
Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan daerah dan masyarakat serta
perkembangan hukum sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b dan untuk
menyesuaikan perubahan nomenklatur dan
pengaturan dari Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
menjadi Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002
tentang Bangunan Gedung, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung
Bab III Obyek
Bab IV Subyek
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip dan Sasaran Penetapan Besaran Tarif
Bab VII Struktur dan Besaran Tarif
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan
Bab X Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran dan Penundaan Pembayaran
Bab XI Keberatan
Bab XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Sanksi Administrasi
Bab XIV Penagihan
Bab XV Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi
Bab XVI Pembetulan, Pembayaran, Pengurangan Ketetapan, Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi dan Pembatalan
Bab XVII Ketentuan Pidana
Bab XVIII Insentif Pemungutan
Bab XIX Ketentuan Khusus
Bab XX Penyidikan
Bab XXI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 20 Tahun 2011 dicabut.
33 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017
PEDOMAN - PERJALANAN DINAS - BUPATI - DPRD - PNS - PEGAWAI TIDAK TETAP
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD.2017/No.6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan perjalanan dinas agar memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah dan dapat dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa
keadilan dan kepatutan, maka Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klatensebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pedoman
Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten sudah tidak sesuai oleh karena itu perlu diganti dengan Peraturan yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu Menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Perjalanan Dinas Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Daerah dan Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000;Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016
PERBUP ini mengatur mengenai Persetujuan Dan/Atau Perintah Perjalanan Dinas; Kedudukan Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Prosedur Pembayaran Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2017.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
Mengubah :
PERDA Kab. Klaten No. 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KAB. KLATEN NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KAB. KLATEN PADA PERUSAHAAN DAERAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2014/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten pada Perusahaan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Perusahaan Daerah sebagai Badan Usaha Milik Daerah mempunyai peran yang cukup penting dalam pembangunan Daerah dan peningkatan pertumbuhan perekonomian Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa untuk meningkatkan peran Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a , perlu didukung dengan penyertaan modal Daerah pada Perusahaan Daerah tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 19 Tahun 2002; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan tersebu mengatur perubahan terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Klaten Pada Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2006
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan HIV ( Human Immunodefficiency Virus ) Dan Aids (Acquired Immuno Defficiency Syndrome) Di Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa Human Immunodefficiency Virus (HIV), penyebab Acquired Immuno Defficiency Syndrome (AIDS) adalah virus perusak sistem kekebalan tubuh manusia yang proses penularannya sulit dipantau, meningkat secara signifikan, serta tidak mengenal batas wilayah, usia, status sosial, dan jenis kelamin; bahwa untuk menanggulangi HIV dan AIDS serta dampak negatif di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi, perlu diatur langkah-langkah strategis sebagai upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan rehabilitasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan HIV (Human Immunodefficiency Virus) dan AIDS (Acquired Immuno Defficiency Syndrome) di Kabupaten Klaten.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa tengah; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial; Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Keperawatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pelayanan Darah; Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional; Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan.
Peraturan ini mengatur tentang penanggulangan penyakit yang disebabkan Virus penyebab AIDS yang digolongkan sebagai jenis retrovirus yang menyerang sel darah putih dan menurunkan sistem kekebalan tubuh manusia
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2017.
47 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif telah ditetapkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan
Bupati sebagai mana dimaksud pada huruf a, maka perlu
melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 114 tahun 2014; Permendes PDTT No 4 tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kab Klaten No 4 tahun 2008; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 30 Tahun 2018; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 tahun 2016; Perbup Klaten No 48 tahun 2016; Perbup Klaten No 5 Tahun 2018; Perbup Klaten No 63 Tahun 2018.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Klaten No 63 Tahun 2018
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keungan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka,
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah,
3. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 33A,
4. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4),
5. Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 4 (empat) ayat yaitu ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7),
6. Ketentuan Pasal 73 diubah.
15 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat