Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Ruang Lingkup Bab III Penyelenggaraan Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas Bab IV Hak dan Peran Serta Penyandang Disabilitas dalam Pelayanan Publik bagi Penyandang Disabilitas Bab V Pembinaan dan Pengawasan Bab VI Pembiayaan Bab VII Ketentuan Peralihan Bab VIII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat