perubahan-perbup-keuangan-desa
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Klaten Tahun 2021 No. 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan partisipatif telah ditetapkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
b. bahwa untuk mengoptimalkan pelaksanaan Peraturan
Bupati sebagai mana dimaksud pada huruf a, maka perlu
melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Klaten
Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan
Desa;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf b , perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
- Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 28 Tahun 1999; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 33 Tahun; UU No 6 tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 11 Tahun 2020; UU No 30 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 11 Tahun 2019; PP No 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No 8 Tahun 2016; PP No 18 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 tahun 2019; PP No 12 Tahun 2019; Perpres No 16 Tahun 2018; Permendagri No 114 tahun 2014; Permendes PDTT No 4 tahun 2015; Permendagri No 20 Tahun 2018; Perda Kab Klaten No 4 tahun 2008; Perda Kab Klaten No 10 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab Klaten No 30 Tahun 2018; Perda Kab Klaten No 8 Tahun 2016; Perbup Klaten No 36 tahun 2016; Perbup Klaten No 48 tahun 2016; Perbup Klaten No 5 Tahun 2018; Perbup Klaten No 63 Tahun 2018.
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : Perubahan Atas Perbup Klaten No 63 Tahun 2018
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2021.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Klaten Nomor 63 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keungan Desa (Berita Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2018 Nomor 63) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 ditambahkan 1 (satu) angka,
2. Ketentuan Pasal 8 ayat (3) diubah,
3. Diantara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 33A,
4. Ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan ditambahkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (3) dan ayat (4),
5. Ketentuan Pasal 70 ditambahkan 4 (empat) ayat yaitu ayat (4), ayat (5), ayat (6) dan ayat (7),
6. Ketentuan Pasal 73 diubah.
- 15 hlm
|