Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara
dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka
menghadapi Ancaman yang membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang,
maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,Undang Nomor 1 Tahun 2022,Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, APBD tahun anggaran 2022 semula sebesar
Rp2.538.106.131.219,00 bertambah/berkurang sebesar Rp266.634.061.727, 00 sehingga menjadi Rp 2.804.740.192.946,00, sumber pendapatan daerah, belanja daerah, keadaan darurat, keperluan mendesak dan daftar lampiran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2022.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa
diselenggarakan dengan mendasarkan pada nilai
kejujuran, kemandirian, kerja keras, partisipasi,
keswadayaan, kearifan lokal, pelestarian lingkungan dan
kemaslahatan bagi rakyat banyak serta dilaksanakan
dengan mendayagunakan segenap potensi lokal;
b. bahwa pemberdayaan masyarakat dan desa
diselenggarakan dalam rangka mewujudkan masyarakat
dan desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis dalam
melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju
masyarakat dan desa yang adil, makmur dan sejahtera;
c. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Undang–
Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,
Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam
melakukan pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan
Desa di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, ruang lingkup, wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, perencanaan program pemberdayaan masyarakat dan desa, peningkatan kualitas sumber daya masyarakat, pengembangan kapasitas kelompok masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat dan desa, peningkatan prasarana dan sarana, pemberdayaan seni dan budaya, pelaksana pemberdayaan masyarakat dan desa, pendampingan, sistem informasi desa, pengharagaan, pembiayaan, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
25 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2022
PERDA Kab. Kendal No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007 tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013 tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip negara
hukum, maka setiap produk hukum, termasuk Peraturan
Daerah, harus selaras dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan lainnya sebagai satu
kesatuan dalam sistem hukum nasional berdasarkan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan keselarasan produk hukum
daerah sesuai dengan dinamika peraturan perundangundangan
yang berkembang sesuai kebutuhan hukum
masyarakat, perlu dilakukan upaya peninjauan terhadap
beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Kendal;
c. bahwa dalam rangka mewujudkan kepastian hukum dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020
tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, maka
perlu mencabut beberapa Peraturan Daerah Kabupaten
Kendal;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pencabutan Beberapa Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
Peraturan Daerah ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku atas
a. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 28 Tahun 2007
tentang Pemberian Izin Tempat Usaha dan Izin Gangguan di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2007 Nomor 28 Seri E No. 16, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 26);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2010
tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha
Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2010
Nomor 3 Seri E No. 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 54);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 26 Tahun 2011
tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah
3
jdih.kendalkab.go.id
Kabupaten Kendal Tahun 2011 Nomor 26 Seri E No. 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 90);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2013
tentang Ketenagalistrikan di Kabupaten Kendal (Lembaran
Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2013 Nomor 12 Seri E No. 8,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Nomor 121);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2016
tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Kendal
(Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2016 Nomor 3
Seri C No. 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 154) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kendal Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3
Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Retribusi
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2018 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Kendal Nomor 183);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2017
tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun di
Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun
2017 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kendal
Nomor 165);
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk para
penyandang disabilitas, untuk hidup maju dan
berkembang secara adil dan bermartabat;
b. bahwa adanya kebutuhan utama dalam menjamin hak
disabilitas yang ada selama ini dirasakan kurang
memadai, baik secara kuantitatif maupun kualitatif,
dapat diselesaikan sebagaimana mestinya;
c. bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum
dalam pelaksanaan kewajiban Pemerintah Daerah untuk
melaksanakan perencanaan, penyelenggaraan, dan
evaluasi tentang pelaksanaan penyelenggaraan hak
penyandang disabilitas sebagaimana telah diamanatkan
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas perlu diatur dalam Peraturan
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka
perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) Undang Dasar Negara RepubliknIndonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2020.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ragam dan hak penyandang disabilitas, perencanaan penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, evaluasi penyelenggaraan hak penyandang disabilitas, kewajiban penyandang disabilitas, rencana aksi daerah, komite perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, kecamatan inklusi, penghargaan, partisipaso masyarakat dan pemerintah desa, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2022.
51 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk sebesarbesarnya
kemakmuran masyarakat Kabupaten Kendal berdasarkan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2020 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dan
perubahannya, perlu dilakukan pertanggungjawaban atas
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2021;
bahwa dalam rangka pertanggungjawaban atas pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021,
berdasarkan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang- Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 tentang Cipta Kerja, Bupati telah menyampaikan rancangan
Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dengan dilampiri laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2021;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2022.
1088 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
ABSTRAK:
a. bahwa narkotika dan prekursor narkotika pada satu sisi
merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang
pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan
ilmu pengetahuan, sedangkan pada sisi yang lain berpotensi
disalahgunakan sehingga dapat merusak mental bangsa dan
menimbulkan kejahatan yang mengancam ketertiban
masyarakat;
b. bahwa Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi
masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupannya dari
penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika;
c. bahwa dalam rangka pelaksanaan peran Pemerintah Daerah
dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, maka
berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf a Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi
Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan
Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika,
Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan
dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
perlu diatur dalam Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Fasilitasi Pencegahan dan
Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap
Narkotika dan Prekursor Narkotika;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2013 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan fasilitasi P4GNPN, pencegahan, antisipasi dini, pemberantasan, penanganan, partisipasi masyarakat, kerja sama, monitoring,evaluasi dan pelaporan, pembiayaan, penghargaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
18 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan derajat kehidupan masyarakat melalui upaya pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh di Kabupaten Kendal memerlukan peran aktif Pemerintah Daerah dan para pemangku kepentingan;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 94 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman sebagaimana telah diubah dengan Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah Daerah wajib mencegah dan meningkatkan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh guna meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuninya;
d. bahwa untuk memberikan kerangka yuridis dalam upaya pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kumuh secara terencana, terpadu, profesional, dan bertanggungjawab serta selaras, serasi, dan seimbang perlu dituangkan dalam Peraturan Daerah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976 dan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kriteria dan tipologi perumahan kumuh dan permukiman kumuh, pencegahan terhadap tumbuh dan perkembangannya perumahan kumuh dan permukiman kumuh, peningkatan kualitas terhadap perumahan dan permukiman kawasan kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, tugas dan kewajiban pemerintha daerah, pola kemitraan, peran masyarakat dan kearifan lokal dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
41 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 314 ayat (6)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan
Pasal 111 ayat (8) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memperoleh
persetujuan bersama; bahwa penyempurnan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran
2021 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 9 Tahun 2017;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran pendapatan daerah Tahun Anggaran 2021 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 13 Tahun 2021
PERDA Kab. Kendal No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan efektifitas
pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal perlu didukung
susunan perangkat daerah efektif dan optimal yang
sesuai dengan perkembangan; bahwa untuk mewujudkan perangkat daerah yang efektif
dan optimal, Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor
8 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Kendal dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi
sekarang sehingga perlu diadakan perubahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kendal;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan huruf d dan huruf e Pasal 2
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2022.
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 8 Tahun 2016 ini diubah
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024
ABSTRAK:
bahwa pemilihan Bupati dan Wakil Bupati merupakan
salah satu wujud demokrasi Pancasila dalam rangka
menyampaikan aspirasi masyarakat Kendal untuk memilih
Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024; bahwa pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, diperlukan pendanaan yang tidak dapat
dibebankan hanya dalam 1 (satu) tahun anggaran; bahwa sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (5) Peraturan
Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, bahwa pembentukan dana cadangan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan
Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati
Kendal Tahun 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang
BAB I Ketentuan Umum
BAB II Besaran dan Sumber Dana Cadangan
BAB III Penempatan dan Pengelolaan Dana Cadangan
BAB IV Penggunaan Dana Cadangan
BAB V Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
BAB VI Ketentuan Lain-Lain
BAB VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat