Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Menindaklanjuti Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2006 Tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C, Perlu Penetapan Harga Standar, Nilai Pasar Dan Perhitungan Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 6 Tahun 1983; Sebagaimana Telah Diubah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 16 Tahun 2000; UU No. 18 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 19 Tahun 2000; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2002; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004 ; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2006.
Harga Standar Bahan Galian Golongan C
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Oktober 2008.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 43 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: dalam rangka tertib administrasi dan penataan pegawai pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, perlu disusun nomenklatur jabatan pelaksana dan jabatan fungsional sebagai rujukan dalam rangka perencanaan, rekruitmen, penempatan, pengendalian dan pengembangan pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan berdasarkan pertimbangan ini perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum: UUD RI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.41 Tahun 2018.
Materi Pokok: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara singkat dan tepat tentang tugas pokok dan fungsi PNS bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, kompetensi, kebutuhan Perangkat Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2020.
97 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan
Rendah di Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kemudahan Pelaksanaan Perizinan dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2017.
Kemudahan Pelaksanaan Perizinan Dan Non Perizinan Pembangunan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 April 2020.
Peraturan yang Akan Diatur: Pemberian kemudahan Perizinan dan Non Perizinan bagi pembangunan Perumahan MBR diatur jangka waktu maksimal yang dilakukan hanya pada tahapan prakonstruksi, konstruksi dan pascakonstruksi.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pegawai aparatur sipil negara yang
profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bersih dari
praktek korupsi, kolusi dan nepotisme serta mampu
menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat perlu
menegakkan norma etika dan perilaku dalam menjalankan
tugas;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil,
dimana Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing instansi
menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Thaun 2004; PP No.53 Tahun 2010; PP No.11 Tahun 2017;
Kode Etik adalah pedoman mengenai kewajiban moral ASN yang harus ditunjukkan dalam melaksanakan tugas dan pergaulan hidup sehari-hari. sedangkan Kode Perilaku adalah pedoman mengenai sikap, tingkah laku, perbuatan,
tulisan, dan ucapan ASN dalam melaksanakan tugasnya dan pergaulan hidup sehari-hari yang merujuk pada Kode Etik. Setiap ASN di lingkungan Pemerintah Daerah dalam melaksanakan tugas dan kehidupan sehari-hari tunduk dan berpedoman pada Kode Etik dan Kode Perilaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati ini. Setiap terjadi dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dibentuk
Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku. Sanksi yang diberikan mengacu kepada prinsip keadilan dan kewajaran serta
akan dikenakan kepada setiap ASN yang melanggar tanpa pengecualian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2021.
-
-
21 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017
Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif
Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyesuaian ketentuan Pasal 17 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara; Berdasarkan pertimbangan dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 7 Tahun 2017; Perbup Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 5 ayat (3) dalam Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 61 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa: a. rumah negara dan Perlengkapannya; dan b. tunjangan transportasi; Tunjangan rumah negara dan perlengkapannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bahwa dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan dapat diberikan tunjangan perumahan setiap bulan sebesar Rp. 13.500.000,- (tiga belas juta lima ratus ribu rupiah); Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan sebesar Rp. 11.500.000- (sebelas juta lima ratus ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup Kabupaten Penajam Paser Utara No. 61 Tahun 2017.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-5658 Tahun 2016 tentang Pembatalan
Beberapa Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013.
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Retribusi Izin Gangguan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Diubah: Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2013 Nomor 1) diubah.
3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di
bidang Perhubungan perlu dilakukan penataan dalam
pengaturan kepelabuhanan di Kabupaten Penajam Paser
Utara;
b. bahwa pelabuhan sebagai salah satu unsur dalam
penyelenggaraan pelayaran, merupakan tempat untuk
menyelenggarakan pelayanan jasa kepelabuhanan,
pelaksanaan jasa pemerintah dan kegiatan ekonomi
lainnya, sehingga perlu ditata secara terpadu guna
mewujudkan penyediaan jasa kepelabuhanan sesuai
dengan tingkat kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perl
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; UU No 61 tahun 2009
Kepelabuhanan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pelaksanaan fungsi pelabuhan untuk menunjang kelancaran, keamanan, dan ketertiban arus lalu lintas kapal, penumpang dan/atau barang, keselamatan dan keamanan berlayar, tempat perpindahan intra-dan/atau antarmoda serta mendorong perekonomian nasional dan daerah dengan tetap memperhatikan tata ruang wilayah. Instansi Pemerintah merupakan pemegang fungsi Pemerintahan di Pelabuhan
sesuai dengan kewenangannya. Penyelenggara Pelabuhan diberikan kewenangan Hak Pengelolaan Atas Tanah dan/atau penggunaan atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
59 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No 15 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEDOMAN PEMBERIAN NAMA JALAN
ABSTRAK:
a. bahwa jalan milik Pemerintah Daerah mempunyai peranan
strategis dalam mendukung pembangunan sebagai bagian dari
upaya memajukan kesejahteraan masyarakat Kabupaten
Penajam Paser Utara;
b. bahwa jalan mempunyai arti dan fungsi serta memiliki nilai
sesuai status dan keberadaannya sebagai sarana untuk
memperlancar hubungan dalam rangka memudahkan
masyarakat untuk memperoleh informasi identitas dan adanya
kepastian hukum;
c. bahwa nama jalan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang
sudah ada pada saat ini perlu diatur dan ditertibkan, sehingga
diharapkan terciptanya keseragaman dalam konstruksi
dan/atau penyebutan nama jalan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015;
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bagian pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu
lintas, yang berada pada permukaan tanah, diatas permukaan tanah, dibawah permukaan tanah dan/atau air serta diatas permukaan air, kecuali jalan kereta
api, jalan lori, dan jalan kabel. tujuan peraturan ini untuk memberikan pedoman pemberian nama jalan dalam rangka mengidentifikasi dan menertibkan jalan yang ada di Daerah. Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menurut statusnya terdiri atas:
a. Jalan nasional;
b. Jalan provinsi;
c. Jalan kabupaten; dan
d. Jalan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022 No. 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang SISTEM PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
Anak memiliki peran strategis dalam menjamin keberlangsungan bangsa dan negara, oleh sebab itu agar anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik, mental, maupun sosial. Pemberdayaan terhadap anak di Kabupaten Penajam Paser Utara perlu dilakukan secara komprehensif, sistematis, dan terus-menerus, serta dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 UndangUndang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dimana Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak. Oleh karena itu, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perlindungan Anak.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini berisi tentang :
Ketentuan Umum; Wewenang Pemerintah Daerah; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Kerja Sama; Evaluasi dan Pelaporan; Pembiayaan; Koordinasi, Pembinaan, dan Pengawasan; Penghargaan; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
23 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak daerah sangat potensial bagi Kabupaten Penajam Paser Utara guna peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Penajam Paser Utara, pertumbuhan ekonomi, pendapatan masyarakat dan penyerapan tenaga kerja; bahwa pemberlakuan tarif Pajak Hiburan berdasarkan Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan dipandang terlalu tinggi dan menjadi salah satu faktor penghambat masuknya investor di Kabupaten Penajam Paser Utara sehingga perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahah Atas Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-6407 Tahun 2016; Perda Nomor 21 Tahun 2011.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan yang diubah adalah sebagai berikut; Ketentuan ayat (2) Pasal 3; Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6; Pasal 37 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan
4 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat