Materi Pokok: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan gambaran secara singkat dan tepat tentang tugas pokok dan fungsi PNS bagi Jabatan Pelaksana dan Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Daerah didasarkan kepada kualifikasi pendidikan formal dan/atau profesi, kompetensi, kebutuhan Perangkat Daerah dan peraturan perundang-undangan mengenai susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja Perangkat Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat