Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD PPU no 5 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2013 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 Tentang
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan masih belum mengatur
beberapa jenis dan tarif pelayanan pada sektor jasa
kepelabuhanan sehingga perlu dilakukan penyesuaian
struktur dan besaran tarif Retribusi Pelayanan
Kepelabuhanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013
tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; Kepmendagri no 188.34-8895 Tahun 2016; Perda PPU no 2 tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan diubah yaitu mengubah Pasal 8 terkait penetapan Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
dan menghapus pasal 25.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
mengubah peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan
-
5 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah; bahwa Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik dan kemandirian daerah; bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf e dan Pasal 156 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan jenis retribusi jasa usaha dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 ; UU No. 28 Tahun 2009
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Bab III Golongan Retribusi; Bab IV Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Bab V Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VI Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; Bab VII Wilayah Pemungutan; Bab VIII Tata Cara Pemungutan; Bab IX Tata Cara Pembayaran Retribusi; Bab X Tata Cara Penagihan Retribusi; Bab XI Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Bab XII Keberatan; Bab XIII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Retribusi; Bab XIV Kedaluwarsa Penagihan; Bab XV Pemanfaatan Retibusi; Bab XVI Insentif Pemungutan; Bab XVII Penyidikan; Bab XVIII Ketentuan Pidana; Bab XIX Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2018
retribusi - perpanjangan izin - Tenaga kerja asing
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD PPU no 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan umum dan
mendukung pelaksanaan otonomi daerah yang luas, nyata dan
bertanggung jawab diperlukan dukungan pembiayaan melalui
optimalisasi potensi sumber pendapatan asli daerah;
b. bahwa retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja
asing merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah
yang perlu dioptimalkan untuk meningkatkan pelayanan publik
dan kemandirian daerah;
c. bahwa sesuai ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan ketentuan Pasal 15 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu
Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga
Kerja Asing, retribusi daerah dan besarnya tarif retribusi
perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing ditetapkan
dengan peraturan daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan
Tenaga Kerja Asing;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 ; UU no 7 tahun 2002; UU no 28 tahun 2009; UU no 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU no 9 tahun 2015; PP no 97 tahun 2012
Perpanjangan Izin Mernpekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut perpanjangan IMTA, adalah izin tertulis yang diberikan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada Pemberi Kerja TKA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. sedangkan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pungutan atas pemberian IMTA yang diterbitkan oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA.
Objek Retribusi Perpanjangan IMTA adalah pemberian Perpanjangan IMTA kepada
Pemberi Kerja TKA. akan tetapi Pemberi Kerja TKA tidak termasuk instansi pemerintah, perwakilan negara asing, badan internasional, lembaga sosial, lembaga keagamaan, dan jabatan tertentu di lembaga pendidikan.
Besarnya tarif Retribusi Perpanjangan IMTA ditetapkan sebesar USD 100 (seratus dolar Amerika Serikat) perorang perbulan dan dibayarkan dimuka. Besarnya tarif Retribusi dibayarkan dengan rupiah berdasarkan nilai kurs yang berlaku pada saat pembayaran Retribusi oleh Wajib Retribusi. Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus untuk 12 (dua belas) bulan.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2018.
-
Peraturan Bupating PPU tentang Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif bagi Instansi Pemungut
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi pelayanan pasar merupakan sumber pendapatan asli daerah yang potensinya perlu dioptimalkan dan pemungutannya perlu diintensifkan guna membiayai penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Pembangunan Daerah; bahwa Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar perlu disesuaikan dengan penyediaan jasa, perkembangan ekonomi, aspek keadilan dan kemampuan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara nomor 3 tahun.
Beberapa Ketentuan dalam Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 7 dan angka 20 diubah, dan di antara angka 13 dan angka 14 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 13a serta angka 24 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2018.
Peraturan yang diubah: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah diperlukan usaha untuk menambah dan memupuk sumber pendapatan daerah sekaligus mendorong peningkatan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam penyediaan air bersih; bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah dan penyediaan air bersih bagi masyarakat, pemerintah daerah telah melakukan penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum, namun berdasarkan kondisi di lapangan, hanya sekitar 21,92% (dua puluh satu koma sembilan puluh dua persen) dari jumlah penduduk Kabupaten Penajam Paser Utara yang mendapatkan sambungan air bersih dari Perusahaan Daerah Air Minum; bahwa untuk meningkatkan penyediaan air bersih yang merata bagi seluruh masyarakat dan untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya, diperlukan penambahan penyertaan modal daerah pada PDAM; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1946 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 54 Tahun 2017; Permendagri No.2 Tahun 2007; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2005; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2011; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2012; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2017.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah; Bab III Pengelolaan; Bab IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2018.
5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD No 21 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa memenuhi ketentuan Pasal 315 ayat (5) Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) bersama Bupati Penajam Paser Utara telah
menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2018 sesuai dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur
Nomor 903/6092/2808-III/BPKAD tentang Hasil Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2018 dan Rancangan Peraturan Bupati Penajam
Paser Utara tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 tidak
bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018;
UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Diubah Beberapakali Terakhir Dengan PP No. 27 Tahun 2007; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; Perpres No. 54 Tahun 2010; Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Perpres No. 70 Tahun 2015; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 16 Tahun 2007; Sebagaimana Telah Diubah Dengan Permendagri No. 36 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Permenkeu No. 155/PMK.07/2016; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2009; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2017; Perbup PPU No. 3 Tahun 2017.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai berikut: Pendapatan Daerah sebesar Rp. 1.155.354.902.000,00-, Belanja Daerah sebesar Rp. 1.492.126.437.591,00- sehingga terdapat (Defisit) sebesar Rp. (336,771.535.591,00),-, disamping itu dalam hal Pembiayaan Daerah menunjukkan Penerimaan sebesar Rp. 369.390.910.492,00 dan Pengeluaran sebesar Rp. 32.619.374.901,00 sehingga nilai Pembiayaan Netto sebesar Rp. 336.771.535.591,00-. dengan demikian Sisa Lebih Tahun Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 21.223.332.617,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 20 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD No 20 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi kebijakan umum APBD, Keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk
pembiayaan dalam Tahun Anggaran 2017, maka perlu
dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2017;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2017;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU 17 tahun 2003; UU No 1 tahun 2004; UU No 15 tahun 2004; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 58 tahun 2005; PP NO 79 tahun 2005; Permendagri No 13 tahun 2006; Permendagri No 16 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan 36 tahun 2011; Permendagri NO 14 tahun 2016; Permendagri No 31 tahun 2016; Perda PPU No 12 tahun 2009; Perda PPU No.1 tahun 2017;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 semula berjumlah Rp.1.143.282.114.230,00 bertambah sejumlah Rp. 78.721.556.725,00 sehingga menjadi Rp. 1.222.003.670.955,00. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan
APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD No 19 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN 2013-2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyesuaikan kewenangan pemerintah daerah
berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah dua kali diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dengan telah
dilakukan penyesuaian Organisasi Perangkat Daerah yang baru,
yang mewajibkan tertuangnya program-program Organisasi
Perangkat Daerah dalam indikasi rencana program prioritas yang
disertai kebutuhan pendanaan;
b. bahwa berdasarkan kondisi keuangan daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara, perlu disesuaikan dengan gambaran pengelolaan
keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara Tahun 2013-2018;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 20 tahun 2008; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah dubah dengan UU No 9 tahun 2015; perda PPU No 4 tahun 2014;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Paser Utara Tahun 2013-2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2014 Nomor 4) diubah yaitu Pasal 5, pasal 7
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2014 diubah
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD No 18 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa tanah merupakan salah satu komoditas penting
dalam kehidupan masyarakat, sehingga penguasaan
dan penggunaannya harus disesuaikan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. bahwa di Kabupaten Penajam Paser Utara banyak
terjadi sengketa akibat penguasaan tanah yang
tumpang tindih dan tidak adanya alas hak yang sah
dalam penguasaannya;
c. bahwa sebagai upaya untuk menertibkan penguasaan
tanah secara tidak sah oleh masyarakat dan untuk
mendorong masyarakat mendaftarkan tanahnya secara
sah, diperlukan suatu landasan hukum melalui upaya
penerbitan izin membuka tanah
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Membuka
Tanah Negara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU no 7 tahun 2002; UU NO 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU no 9 tahun 2015;
Tanah Negara atau Tanah yang Dikuasai Langsung oleh Negara adalah tanah yang tidak dipunyai dengan sesuatu hak atas tanah. Pemberian IMTN diselenggarakan berdasarkan asas :
a. Keterbukaan;
b. Partisipatif;
c. Bertanggung gugat;
d. Pembangunan berkelanjutan; dan
e. Kepentingan umum.
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjamin tertibnya administrasi pertanahan;
b. mengadakan inventarisasi atas tanah, pemilik dan luas tanah yang terdapat
di Desa/Kelurahan, yang dikuasai atau digunakan oleh seseorang/badan hukum dan masih berstatus Tanah Negara;
c. mencegah dan mengurangi terjadinya sengketa tanah sebagai salah satu sumber kerawanan sosial;
d. memberikan keseragaman dalam bentuk dan format IMTN;
e. salah satu upaya untuk mencegah masalah tanah terlantar yang ada di Desa/Kelurahan setempat;
f. menyediakan kemudahan informasi kepada pihak yang berkepentingan untuk memperoleh data yang diperlukan mengenai tanah yang sudah teregisterasi;
g. mengurangi/mencegah terjadinya penerbitan sertipikat ganda; dan
h. sebagai data/bahan masukan bagi Pemerintah Daerah dalam menetapkan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan.
Subjek dalam penerbitan IMTN adalah orang/badan hukum yang telah menggunakan Tanah Negara dengan itikad baik.
Pejabat yang ditunjuk berkewajiban menyampaikan laporan secara periodik 1 (satu) bulan sekali kepada Bupati terhadap pelayanan yang telah dilaksanakan
dan disampaikan melalui Bagian Kerjasama Daerah, Administrasi Wilayah, dan Pertanahan atau sebutan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No 17 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010 TENTANG
PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET
DI WILAYAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
a. bahwa burung walet merupakan salah satu satwa liar yang
dapat dimanfaatkan secara lestari serta dikelola dengan sebaik
dan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat juga
dapat untuk menunjang pembangunan daerah sehingga
pengusahaannya harus berwawasan lingkungan;
b. bahwa masih terdapat kendala dalam pelaksanaan Peraturan
Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten
Penajam Paser Utara khususnya dalam hal penertiban
pengusahaan sarang burung walet pada lokasi dan
bangunannya, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13
Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang
Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 thaun 2002; UU No 232 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda PPU No 13 tahun 2013
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet di Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 13) diubah yaitu dalam pasal 4, pasal 4a, pasal 6a, pasal 7 pasal 9.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
mengubah PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2010
9 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat