TATA - CARA - PERIZINAN - PERTAMBANGAN - DAERAH - BAHAN - GALIAN - GOLONGAN - C
2006
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1.A, BD.2006/No.1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Perizinan Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) Huruf F Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pengambilan Bahan Galian Golongan C Merupakan Salah Satu Jenis Obyek Pajak Daerah
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1980; Perda No. 1 Tahun 2004
Ketentuan Umum, Penggolongan Bahan Galian, Wilayah Pertambangan, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan, Syarat Kedalaman Dan Peralatan Yang Digunakan, Batas Produksi, Luas Wilayah Dan Jangka Waktu Sipd, Hapusnya Sipd, Hak Dan Kewajiban Pemegang Sipd, Larangan, Hubungan Pemegang Sipd Dengan Pemilik Hak Atas Tanah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2006.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 5 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5 Tahun 2019, BD PPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBAGIAN DAN PENETAPAN RINCIAN DANA DESA SETIAP DESA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
193/PMK.07/2018 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan
Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2019
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014; PP No 60 Tahun 2014; PP No 129 tahun 2018; Permenkeu No193/PMK.07/2018; Permendagri No 20 Tahun 2018
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Rincian Dana Desa setiap Desa di Daerah Tahun Anggaran 2019 dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan alokasi dasar; alokasi afirmasi dan alokasi formula.
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
Prioritas penggunaan dana desa diharapkan dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan
kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan serta peningkatan pelayanan publik di tingkat Desa. Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah Daerah dapat melakukan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penyerapan dan capaian output
Dana Desa setiap tahap penyaluran kepada Bupati. Bupati dapat menunda penyaluran Dana Desa, dalam hal Bupati belum menerima dokumen laporan realisasi penyerapan dan capaian output Dana Desa tahap I dan capaian output; terdapat sisa Dana Desa di RKD tahun anggaran sebelumnya lebih dari 30% (tiga puluh persen); dan/atau terdapat rekomendasi yang disampaikan oleh aparat pengawas fungsional
di Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
16 hlm. 7 lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 3 tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benua Taka Energi
ABSTRAK:
a. bahwa Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki sumber daya alam berupa minyak dan gas bumi yang merupakan salah satu
potensi penerimaan daerah sehingga perlu keikutsertaan dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan gas bumi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka keikutsertaan Kabupaten Penajam Paser Utara dalam kepemilikan saham pada wilayah kerja minyak dan
gas bumi melalui mekanisme Participating Interest diperlukan suatu badan usaha milik daerah yang khusus mengelola Participating Interest;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 331 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, daerah dapat mendirikan badan usaha milik daerah yang
pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU NO 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 54 Tahun2017; Permen ESDM No 37 tahun 2016
Perusahaan Umum Daerah Penajam Benuo Taka Energi yang selanjutnya disebut Perumda Penajam Benuo Taka Energi adalah Perusahaan Umum Daerah milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Pembentukan Perumda Penajam Benuo Taka Energi dimaksudkan untuk melakukan pengelolaan PI atas pengusahaan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang dilakukan oleh pengelola pada Wilayah Kerja. Perumda Penajam Benuo Taka Energi berkedudukan dan berkantor pusat di Penajam. Perumda Penajam Benuo Taka Energi dapat membuka kantor cabang, kantor cabang pembantu, kantor perwakilan, dan/atau kantor unit usaha di luar Penajam sesuai dengan kebutuhan dan ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Perumda Penajam Benuo Taka Energi memiliki kegiatan usaha pengelolaan hasil PI 10% pada beberapa Wilayah Kerja (WK) di Daerah. Organ Perumda Penajam Benuo Taka Energi terdiri atas:
a. Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada Perumda Penajam Benuo Taka Energi;
b. Dewan Pengawas; dan
c. Direksi.
Pemerintah Daerah Kabupaten dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penajam Benuo Taka Energi untuk mendukung perekonomian Daerah dan
menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum tertentu dengan tetap memperhatikan maksud dan tujuan Perumda Penajam Benuo Taka Energi sesuai perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 April 2019.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 6 Tahun 2019 Tahun 2019
Perbup Kab. Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Penajam Paser Utara
Perbup Kab. Penajam Paser Utara No. 28 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No. 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa (ADD) Di Kabupaten Penajam Paser Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6 Tahun 2019, BD PPU
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGALOKASIAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 7 Tahun 2002; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 6 tahun 2014; PP NO 43 Tahun 2014; Permendagri 20 Tahun2018; Perda PPU No 1 Tahun 2015
Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan
tingkat kesulitan geografis Desa. ADD disediakan dalam APBD, Pos Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa pada Badan Keuangan yang besarannya ditentukan setiap tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawaban ADD adalah pertanggungjawaban APB Desa. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Pengawasan terhadap pelaksanaan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat daerah dan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. dan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Alokasi Dana Desa; Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 28 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2010.
13 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 263 ayat (3) dan
Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-
2023;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014; UU No.25 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007; PP No.39 Tahun 2006; PP No 2 Tahun 2015; Permendagri No 86 Tahun 2017; Perda PPU No 1 Tahun 2012; Perda PPU No 3 Tahun 2014
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun
terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah. Maksud penyusunan RPJMD adalah menjaga kesinambungan pembangunan
melalui rencana Pembangunan Daerah yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta permasalahan dan kebutuhan Daerah. RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2023 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD berpedoman pada RPJPD, dan RPJMN, serta memperhatikan RPJMD Provinsi Kalimantan Timur, RTRW, RPJMD kabupaten/ kota sekitar. RPJMD menjadi pedoman:
a. Penyusunan RKPD, Renstra dan Renja; b. Instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan c. Acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023. dan Perubahan RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2019.
8 hlm. 268 lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat