Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1.A Tahun 2006

Tata Cara Perizinan Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Penggolongan Bahan Galian, Wilayah Pertambangan, Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan, Syarat Kedalaman Dan Peralatan Yang Digunakan, Batas Produksi, Luas Wilayah Dan Jangka Waktu Sipd, Hapusnya Sipd, Hak Dan Kewajiban Pemegang Sipd, Larangan, Hubungan Pemegang Sipd Dengan Pemilik Hak Atas Tanah, Pembinaan Dan Pengawasan, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1.A Tahun 2006 tentang Tata Cara Perizinan Pertambangan Daerah Bahan Galian Golongan C
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
1.A
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
22 Juni 2006
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2006
Tanggal Berlaku
22 Juni 2006
Sumber
BD.2006/No.1
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 461 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan