Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disebut ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD paling sedikit sebesar 10 % (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima Pemerintah daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Pengalokasian ADD mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa dan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. ADD disediakan dalam APBD, Pos Anggaran Belanja Bantuan Keuangan kepada Desa pada Badan Keuangan yang besarannya ditentukan setiap tahun anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban ADD terintegrasi dengan pertanggungjawaban APB Desa, sehingga bentuk pertanggungjawaban ADD adalah pertanggungjawaban APB Desa. Dalam rangka pengendalian pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban ADD, maka dilaksanakan pembinaan, monitoring dan evaluasi kegiatan secara berjenjang mulai dari tingkat Desa, Kecamatan sampai ke Kabupaten sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya masing-masing. Pengawasan terhadap pelaksanaan ADD dilakukan secara fungsional oleh pejabat daerah dan oleh masyarakat sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. dan apabila terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan ADD, maka penyelesaiannya dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat