Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan bagian yang sangat penting dalam
penyelenggaraan administrasi pemerintahan sehingga perlu
dikelola, dipelihara, dan diamankan;
b. bahwa untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan arsip bagi
perangkat daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi /lembaga
kemasyarakatan diperlukan pembinaan dari Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan maka
penyelenggaraan pembinaan kearsipan di daerah menjadi
tanggung jawab Pemerintah Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a. Huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah;
dasar hukum:Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002:UU No 7 Tahun 2002:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah merupakan acuan dalam pelaksanaan
pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Pasal 1
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah merupakan acuan dalam pelaksanaan
pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Pasal 2
Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Bupati ini.
Pasal 4
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser
Utara.
3. Prasarana dan Sarana
Pembinaan terhadap pemilihan dan penggunaan sarana dan
prasarana diarahkan pada terpenuhinya standar kualitas prasarana dan
sarana kearsipan yang dibutuhkan untuk tujuan keselamatan arsip, tanpa
menimbulkan efek pemborosan.
a. Standar prasarana arsip, ditujukan demi terpenuhinya hal-hal sebagai
berikut:
a) Gedung/ ruang perkantoran;
b) Ruang pusat arsip inaktif (records center);
c) Gedung depo, dengan kelengkapan dan fungsinya;
d) Ruang visualisasi dan ruang pelayanan informasi.
b. Standar sarana arsip, ditujukan demi terpenuhinya hal-hal sebagai
berikut:
a) Sarana penataan dan penyimpanan, arsip aktif di unit pengolah/
unit kerja;
b) Sarana penataan, penyimpanan dan perawatan arsip inaktif di
records center; dan
c) Sarana penataan, penyimpanan dan perawatan arsip statis di depo
arsip.
c. Sarana penataan, penyimpanan, dan perawatan arsip vital dan arsip
terjaga dengan pengelolaan secara khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
diatur dalam Pasal 11 PP No 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No 43 Tahun 2009
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan,
Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan
Dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Perda No 1 Tahun 2015Pasal 140 ayat (6) tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pendirian, Pengurusan, Pengelolaan, Pendanaan, Pembubaran, Pembinaan dan Pengawasan Badan Usaha Milik Desa;
Dasar hukum;UUD Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014:Perda No 1 Tahun 2015:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Camat adalah pimpinan Kecamatan sebagai unsur perangkat daerah.
5. Kepala Desa adalah pemimpin penyelenggaraan pemerintahan Desa.
6. Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten.
7. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak
asal-usul, dan/hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem
Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
8. Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah lembaga
yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil
dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara
demokratis.
9. Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan
usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan
guna mengelola aset, jasa pelayanan dan usaha lainnya untuk sebesarbesarnya
kesejahteraan masyarakat Desa.
10. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah
antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur
masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk
menyikapi hal yang bersifat strategis.
11. Kesepakatan Musyawarah Desa adalah suatu hasil keputusan dari
Musyawarah Desa dalam bentuk kesepakatan yang dituangkan dalam Berita
Acara kesepakatan Musyawarah Desa yang ditandatangani oleh Ketua Badan
Permusyawaratan Desa dan Kepala Desa.
12. Kekayaan Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan belanja Desa
atau perolehan hak lainnya yang sah.
Pasal 3
Pendirian BUM Desa bertujuan untuk:
a. meningkatkan perekonomian Desa;
b. mengoptimalkan aset Desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan Desa;
c. meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi Desa;
d. mengembangkan rencana kerja sama usaha antar desa dan/atau dengan pihak
ketiga;
e. menciptakan peluang dan jaringan pasar yang mendukung kebutuhan layanan
umum warga;
f. membuka lapangan kerja;
g. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui perbaikan pelayanan umum,
pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Desa; dan
h. meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan pendapatan asli Desa.
Pasal 5
(1) Pemerintah Desa dapat mendirikan BUM Desa berdasarkan Peraturan Desa
tentang Pendirian BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mempertimbangkan:
a. inisiatif pemerintah Desa dan/atau masyarakat berdasarkan musyawarah
warga Desa;
b. potensi usaha ekonomi masyarakat;
c. tersedianya sumber daya alam di Desa yang dapat dimanfaatkan secara
optimal;
d. tersedianya sumber daya manusia yang mampu mengelola badan usaha
sebagai aset penggerak perekonomian masyarakat Desa;dan
e. Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa dalam bentuk pembiayaan dan
kekayaan Desa yang diserahkan untuk dikelola sebagai bagian dari usaha
BUM Desa.
(3) Mekanisme pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan Pendirian BUM Desa yang dilakukan melalui pengidentifikasian
potensi usaha oleh Kepala Desa dan hasilnya dijadikan salah satu bahan
rembuk Desa/musyawarah Desa;
b. musyawarah Desa untuk menghasilkan kesepakatan mengenai:
1. pendirian BUM Desa sesuai dengan kondisi ekonomi dan sosial budaya
masyarakat;
2. organisasi pengelola BUM Desa;
3. modal usaha BUM Desa;dan
4. AD/ART BUM Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
18hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa arsip Dinamis merupakan arsip yang masih
digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi
sehingga harus dikelola dengan baik dan benar;
b. bahwa untuk mendukung terciptanya keseragaman dalam
penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemerintah
Daerah, perlu mewujudkan pengelolaan arsip Dinamis;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis;
Dasar Hukum:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6):UU No 7 Tahun 2002:UU No 23 Tahun 2014:sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9
Tahun 2015:
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara.
3. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
4. Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat PD adalah
Dinas/Badan/Kanto/Lembaga di Lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan
media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi
yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah,
lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi
kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
6. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam
kegiatan pencipta Arsip dan disimpan selama jangka waktu tertentu
Pasal 3
Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis Di Lingkungan Pemerintah Daerah
bertujuan untuk:
a. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik dalam penyelenggaraan
kegiatan sebagai bahan akuntabilitas kinerja dan alat bukti yang sah; dan
b. meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memori kolektif Daerah dalam
pengelolaan dan pemanfaatan Arsip yang autentik dan terpecaya
Pasal 5
Ruang Lingkup Pedoman Pengelolaan Arsip Dinamis meliputi:
a. pengelolaan Arsip Dinamis;
b. pembinaan sumber daya manusia;
c. sarana dan prasarana Kearsipan; dan
d. pendanaan dan pelaporan Pengelolaan Arsip Dinamis.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2018.
16hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik Dilingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan reformasi birokrasi dan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) diperlukan suatu sistem penyelenggaraan pemerintahan yang terpadu melalui jaringan sistem informasi; Dalam rangka mengimbangi kecepatan arus data dan informasi, Pemerintah Daerah perlu melakukan keterpaduan sistem melalui pemerintahan secara elektronik (e-Government) khususnya dalam pengelolaan tata naskah dinas; Diperlukan suatu landasan hukum untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan pengelolaan tata naskah dinas elektronik di lingkungan Pemerintah Daerah; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Dasar hukum:UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);UU No 7 Tahun 2002;UU No 23 Tahun 2014;sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara.
2. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan
yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser
Utara.
4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah
satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
5. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi
kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang
berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan.
Pasal 2
(1) Pedoman TNDE bermaksud untuk memberikan landasan hukum dalam
menggunakan TNDE antar SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2) Pedoman TNDE bertujuan untuk menciptakan keseragaman pengelolaan
TNDE di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mendukung kelancaran
penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.
Pasal 4
Pedoman TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi desain dan
spesifikasi sistem TNDE.
Pasal 6
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
19 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2018
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2021 tentang TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN, PENATAUSAHAAN, PELAPORAN, PERTANGGUNGJAWABAN, MONITORING, DAN EVALUASI PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; Agar pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu pedoman sebagai acuan dalam pelaksanaanya; Perbup No. 19 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 14 Tahun 2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II; Bab III Hibah; Bab IV Bantuan Sosial; Bab V Sanksi Administratif; Bab VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
74 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 Tentang
Standarisasi Belanja Pegawai Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan standarisasi belanja pegawai yang dibutuhkan sebagai pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan dan honorarium belum diatur dalam Perbup No. 56 tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018; Agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2018 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan perubahan standarisasi Belanja Pegawai Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 56 Tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah yang kedua kalinya dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perbup No. 56 tahun 2017.
Ketentuan Lampiran II dalam Peraturan Bupati Nomor 56 Tahun 2017 tentang Standarisasi Belanja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2018 (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2017 Nomor 56) diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 56 Tahun 2017.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 14 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2017
Tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara,
Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai
Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Terdapat beberapa ketentuan standarisasi belanja pegawai yang dibutuhkan sebagai pedoman dan batas tertinggi dalam penentuan biaya kegiatan dan honorarium belum diatur dalam Perbup No. 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara; Agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun 2018 dapat berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan berhasil guna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu melakukan perubahan standarisasi Belanja; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permenkeu No. 113/PMK.05/2012; Permendagri No. 29 Tahun 2016; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Permenkeu No. 49/PMK.02/2017; Perbup No. 18 Tahun 2017.
Beberapa ketentuan dalam Perbup No. 18 Tahun 2017 tentang Standarisasi Perjalanan Dinas bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2017 Nomor 13) diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 18 Tahun 2017.
24 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 13 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Program Beasiswa
ABSTRAK:
Dalam rangka upaya peningkatan kualitas sumberdaya manusia, maka Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah melaksanakan program pemberian beasiswa untuk membantu dan memberi kesempatan kepada masyarakat untuk dapat meningkatkan kualitas pendidikannya dalam bentuk pemberian beasiswa; Untuk efektivitas dan optimalisasi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Daerah agar lebih tepat sasaran, dan tepat jumlah berdasarkan sebaran mahasiswa/peserta didik di dalam dan di luar daerah, maka dipandang perlu membuat pedoman program beasiswa Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara; Perbup No. 12 tahun 2016 tentang Pedoman Program Beasiswa tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaaan, dan tuntutan penyelenggaraan pemberian beasiswa yang merata sehingga perlu diganti; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Program Beasiswa.
Dasar Hukum: UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 48 tahun 2008; PP No. 17 tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Jenis Beasiswa Dan Sasaran; Bab III Pelaksanaan; Bab IV Tim Pengelola Kegiatan Peningkatan SDM Melalui Beasiswa Pemerintah Daerah; Bab V Hak Dan Kewajiban Penerima Beasiswa; Bab VI Pembatalan Beasiswa; Bab VII Mekanisme Seleksi; Bab VIII Besaran Beasiswa Dan Kuota; Bab IX Pendanaan; Bab X Mekanisme Penyaluran Dana Beasiswa; Bab XI Format Dokumen Beasiswa; Bab XII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2018.
23 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017
Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Berdasarkan Permenkeu No. 226/PMK.07/2017 tentang Perubahan Rincian Dana Desa menurut Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2018, terdapat perubahan rincian dana desa, sehingga wajib dilakukan penyesuaian dalam rangka penyaluran dana desa secara tepat waktu; Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah komponen anggaranyang merupakan bagian dari Pendapatan dan Belanja Daerah yang wajib dianggarkan dalam APBD Tahun 2018; Terdapat kekurangan anggaran Hibah kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Penajam Paser Utara dan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana yang sudah tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah, sehingga diperlukan penambahan anggaran dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Penajam Paser Utara Tahun 2018; Terdapat kebutuhan mendesak yang harus segera dilaksanakan oleh beberapa Perangkat Daerah, sehingga perlu dilakukanpergesaran anggaran antar jenis belanja dan antar kegiatan, agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan; Dengan tidak tercapainya target penerimaan pendapatan yang bersumber dari dana Perimbangan khususnya dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam, mengakibatkan beberapa pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2017 tidak dapat dibayarkan, menjadi kewajiban bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan pembayaran pada tahun 2018; Sesuai ketentuan Permendagri No. 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD T.A 2018, dalam hal Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban kepada pihak ketiga terkait dengan pekerjaan yang telah selesai pada tahun anggaran sebelumnya, maka harus dianggarkan kembali pada akun belanja dalam APBD T.A 2018 sesuai kode rekening berkenaan; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Perbup No. 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD T.A 2018.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 33 Tahun 2017; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2009; Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 21 Tahun 2017.
Ketentuan Pasal 1 diubah; Diantara Pasal 5 dan Pasal 6 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 5A; Lampiran dalam Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 April 2018.
Peraturan yang diubah: Perbup No. 70 Tahun 2017.
64 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah
Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 27/PRT/M/2016 Pasal 12 ayat (1) tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 121 Tahun 2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat No. 27/PRT/M/2016.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Ruang Lingkup; Bab III Ksdp Spam; Bab IV Sistematika; Bab V Jangka Waktu; Bab VI Pelaksanaan; Bab VII Pemantauan Dan Evaluasi; Bab VIII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2018.
52 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat