Pasal 1 Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan: 1. Daerah adalah Kabupaten Penajam Paser Utara. 2. Bupati adalah Bupati Penajam Paser Utara. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kabupaten Penajam Paser Utara. 4. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah. 5. Naskah Dinas adalah informasi tertulis sebagai alat komunikasi kedinasan yang dibuat dan/atau dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di lingkungan instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan. Pasal 2 (1) Pedoman TNDE bermaksud untuk memberikan landasan hukum dalam menggunakan TNDE antar SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah. (2) Pedoman TNDE bertujuan untuk menciptakan keseragaman pengelolaan TNDE di lingkungan Pemerintah Daerah dalam mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Pasal 4 Pedoman TNDE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 meliputi desain dan spesifikasi sistem TNDE. Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat