Pasal 1 Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah merupakan acuan dalam pelaksanaan pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Pasal 1 Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah merupakan acuan dalam pelaksanaan pembinaan kearsipan di lingkungan pemerintah daerah. Pasal 2 Pedoman Pembinaan Kearsipan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini. Pasal 4 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara. 3. Prasarana dan Sarana Pembinaan terhadap pemilihan dan penggunaan sarana dan prasarana diarahkan pada terpenuhinya standar kualitas prasarana dan sarana kearsipan yang dibutuhkan untuk tujuan keselamatan arsip, tanpa menimbulkan efek pemborosan. a. Standar prasarana arsip, ditujukan demi terpenuhinya hal-hal sebagai berikut: a) Gedung/ ruang perkantoran; b) Ruang pusat arsip inaktif (records center); c) Gedung depo, dengan kelengkapan dan fungsinya; d) Ruang visualisasi dan ruang pelayanan informasi. b. Standar sarana arsip, ditujukan demi terpenuhinya hal-hal sebagai berikut: a) Sarana penataan dan penyimpanan, arsip aktif di unit pengolah/ unit kerja; b) Sarana penataan, penyimpanan dan perawatan arsip inaktif di records center; dan c) Sarana penataan, penyimpanan dan perawatan arsip statis di depo arsip. c. Sarana penataan, penyimpanan, dan perawatan arsip vital dan arsip terjaga dengan pengelolaan secara khusus.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat