Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Pertanian, Peternakan, Perikanan Dan Kelautan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2019
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 29 Tahun 2021 tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENTERIAN AGAMA Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan Non PNS serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di Daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan SMP, SD, dan jenjang PAUD (Formal dan Non Formal) termasuk sekolah di bawah naungan Kementerian Agama.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010.
Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 12) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2010 Nomor 12).
Peraturan yang Akan Diatur: Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan Kepala Dinas.
4 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Subtantif Di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib menjamin efektifitas dan efiesiensi penyusutan arsip keuangan, arsip kepegawaian dan arsip
non keuangan dan non kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Jadwal Retensi Arsip Subtantif Di Lingkungan Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2020.
84 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDARISASI BELANJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan anggaran Pemerintah Daerah Tahun
Anggaran 2019 berjalan tertib, lancar, berdayaguna dan
berhasilguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,
diperlukan suatu pedoman dalam penentuan batas tertinggi
belanja pegawai;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standarisasi Belanja Pegawai Pemerintahdi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pembentukan
Kabupaten Penajam Paser Utara di Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4182);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.02/2018 tentang
Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 511);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2018 Tentang
Pedoman Penyusunan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 701);
PERATURAN BUPATI TENTANG STANDARISASI BELANJA
PEGAWAI DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN
ANGGARAN 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2018.
32 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Sehubungan dengan adanya perubahan kerangka ekonomi daerah dan kerangka pendanaan dalam pelaksanaan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Perubahan RKPD Tahun 2022; serta Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2022.
738 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa
dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
c. bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran
2020 No. 17.A/LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021;
d. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal: 18
Februari 2021 Nomor : 700/ 600/ LHV-U/ It- Kab/ II/ 2021
Perihal : Laporan Hasil Validasi Utang Kabupaten Penajam Paser
Utara Tahun Anggaran 2021, perlu dianggarkan pembayaran
kewajiban utang Tahun Anggaran 2020 kedalam APBD Tahun
Anggaran 2021;
e. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal 07 Mei
2021 Nomor : 700/LHR/It-Kab/V/2021 Perihal : Laporan Reviu
atas Belanja yang melapaui Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa sesuai dengan Suart Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Perihal Persetujuan
Pengeluaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran
2021 Tanggal 25 Juni 2021 Nomor: 903/208.1/PimpDPRD/VI/2021;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun
Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.56 Tahun 2005; PP NO.12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO.70 Tahun 2019; PEMEDAGRI NO.64 Tahun 2020; PEMEDAGRI NO.77 Tahun 2020; PMK NO.17/PMK.07/2021; SE DIRJEN PK NO.SE-2/PK/2021; PERDA NO.8 Tahun 2020; PERBUP NO.55 Tahun 2020
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp1.900.258.107.608,00 (satu triliun
sembilan ratus miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus
tujuh ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; Dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar
Rp1.706.909.668.871,00 (satu triliun tujuh ratus enam
milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus enam puluh
delapan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang
terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Diubah PERBUP Nomor 18 Tahun 2021
7 hlm. 94 lam.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2012
kas - PeNgeluaran - meNDahului - APBD - GURU - PNsD - bELAnjA - PEmbayaRan - penghasilan - tamBAHAN - tunjangan - profesi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2012/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000-,
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan kebijakan perbaikan penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah sebagaimana dimaksud dalam PMK Nomor 34/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru PNSD dan PMK Nomor 35/PMK.07/2012 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Dana Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012, dipandang perlu Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2012. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan APBD untuk Pembayaran Belanja Tunjangan Profesi bagi Guru PNSD dan Tambahan Penghasilan bagi Guru PNSD Tahun Anggaran 2012 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah dua kali diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permenkeu No. 34/PMK.07/2012; Permenkeu No. 35/PMK.07/2012; Perda No. 12 Tahun 2009; Perda No. 23 Tahun 2011.
Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000,- (Dua puluh dua miliyar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2012.
5 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Logo dan Tagline City Branding Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka membangun citra positif sekaligus sebagai media promosi potensi Kabupaten Penajam Paser Utara baik di dalam maupun di luar Daerah, perlu diciptakan Logo dan Tagline City Branding yang dapat mewakili semangat serta harapan karakteristik Kabupaten Penajam Paser Utara. Untuk memastikan dan menjamin pemanfaatan, penggunaan, dan penerapan Logo dan Tagline City Branding, perlu ada pengaturan dalam penggunaannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Logo dan Tagline City Branding Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023
Ketentuan Umum; Logo dan Tagline City Branding Daerah; Penggunaan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2023.
16 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2009
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, Ukm, Perindustrian Dan Perdagangan
Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 42 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Menetapkan Peraturan Bupati Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian Dan Perdagangan Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 8 tahun 1974; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. PPU No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 10 Tahun 2008.
Ketentuan Umum, Tugas Pokok Fungsi Dan Rincian Tugas, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2009.
15 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI DAERAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.13 Tahun 2015; UU NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD UU NO.1 Tahun 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang; dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 hlm. 6 lamp
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat