Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2012

Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000-,

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dengan Peraturan Bupati ini, dilakukan Pengeluaran Daerah Mendahului Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000,- (Dua puluh dua miliyar empat ratus empat puluh delapan juta empat ratus sembilan belas ribu rupiah).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2012 tentang Pengeluaran Kas Mendahului Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) untuk Pembayaran Belanja Tambahan Penghasilan bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) dan Tunjangan Profesi bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp. 22.448.419.000-,
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
27
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
27 Juli 2012
Tanggal Pengundangan
27 Juli 2012
Tanggal Berlaku
27 Juli 2012
Sumber
BD.2012/No.27
Subjek
APBD - HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 56 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan