Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 29 TAHUN 2021
TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN
PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN
HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI
DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada jenjang SD, MI, SMP dan MTs dan Tenaga Pendidik sebagai Guru Pendamping pada jenjang PAUD (Formal dan Non Formal) non pegawai negeri sipil dan peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah perlu dilakukan penyesuaian besaran pemberian tunjangan Tenaga Pendidik/Tenaga Kependidikan non pegawai negeri sipil;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021; PERBUP NO.29 Tahun 2021.
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik dan Kependidikan pada Sekolah yang Diselenggarakan oleh Masyarakat dan Badan Hukum, Sekolah yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2021.
mengubah PERDA NO.12 tahun 2010
3 hlm. 1 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH DAN DI KECAMATAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklnjuti hasil pemeriksaan Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas laporan
keuangaan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan Peraturan Bupati
Nomor 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan di
Daerah dan di Kecamatan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019
tentang Forum Koordinasi Pimpinan di Daerah dan di
Kecamatan;
UUD 1945 Pasal 8 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Dalam rangka kelancaran dan ketertiban untuk
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum oleh
Forkopimda, dibantu sekretariat Forkopimda. Sekretariat Forkopimda mempunyai tugas:
a. mempersiapkan materi dan bahan yang diperlukan
oleh Forkopimda;
b. menyelenggarakan administrasi untuk kegiatan tugas
Forkopimda;
c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan
tugas Forkopimda; dan
d. membuat laporan kegiatan Forkopimda kepada
Bupati setiap bulan pada tanggal 15 pada bulan
berkenaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
Diubah PERBUP NO.30 Tahun 2021
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 29 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaKetenagakerjaanpendidikan dan pelatihan
Status Peraturan
Mencabut
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 27 Tahun 2019 tentang Honorarium Tenaga Pendidik Dan Tenaga Kependidikan Pada Sekolah Di Daerah Yang Penyelenggaraannya Tidak Dikelola Oleh Pemerintah Daerah Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2019
TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN-PEMBERIAN TUNJANGAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2021 NO.29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN TUNJANGAN TENAGA PENDIDIK DAN KEPENDIDIKAN PADA SEKOLAH YANG DISELENGGARAKAN OLEH MASYARAKAT DAN BADAN HUKUM, SEKOLAH YANG MENJADI KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI DAN KEMENTERIAN AGAMA
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik (guru) dan tenaga kependidikan non pegawai negeri sipil serta peningkatan pelayanan bidang kependidikan di daerah khususnya pada sekolah di daerah yang penyelenggaraannya tidak dikelola oleh Pemerintah Daerah pada jenjang pendidikan anak usia dini formal dan non formal, sekolah dasar, sekolah menengah pertama dan sekolah di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi dan Kementerian Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Pada Sekolah Yang Diselenggarakan Oleh Masyarakat Dan Badan Hukum, Sekolah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Dan Kementerian Agama;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; Permendagri NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.12 Tahun 2018; PERBUP NO.21 Tahun 2021
Pemerintah Daerah memberikan Tunjangan Tenaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan bagi Sekolah yang dikelola oleh Masyarakat dan Badan Hukum pada jenjang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.Pembiayaan pemberian Tunjangan Tenaga Pendidik pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah pada Pos Anggaran BOSDA dan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
Mencabut PERBUP NO.27 Tahun 2019
4 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA DI DAERAH TAHUN PELAJARAN 2021/2022
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketertiban dan kelancaran penerimaan peserta didik baru serta optimal untuk mewujudkan pemerataan pendidikan yang berkualitas dengan berasaskan keadilan dan keterbukaan serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Mengatur Tatacara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertaman; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Daerah Tahun Pelajaran 2021/2022;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.20 Tahun 2003; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO.19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.13 Tahun 2015; UU NO.17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD UU NO.1 Tahun 2021.
Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama. PPDB bertujuan memberi kesempatan bagi semua warga negara usia sekolah agar memperoleh layanan pendidikan secara adil dan merata. PPDB SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur pendaftaran yang meliputi:
a. zonasi;
b. afirmasi;
c. perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
d. prestasi. Jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar perkelas terdiri atas:
a. TK paling banyak 15 (lima belas) orang;
b. SD paling banyak 28 (dua puluh delapan) orang; dan
c. SMP paling banyak 32 (tiga puluh dua) orang.
Tahapan pelaksanaan PPDB meliputi:
a. pengumuman pendaftaran;
b. pendaftaran;
c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran;
d. pengumuman penetapan peserta didik baru; dan
e. daftar ulang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2021.
10 hlm. 6 lamp
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 27 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 55 TAHUN 2020 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke
Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam Rangka
Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
(COVID-19) dan Dampaknya;
b. bahwa sesuai Surat Edaran Kementerian Keuangan Republik
Indonesia Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Nomor SE2/PK/2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer
Ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 untuk
penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 dan Instruksi
Menteri Dalam Negeri Nomor 03 Tahun 2021 tentang
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro
dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa
dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19
c. bahwa sesuai dengan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran
2020 No. 17.A/LHP/XIX.SMD/V/2021 Tanggal 27 Mei 2021;
d. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal: 18
Februari 2021 Nomor : 700/ 600/ LHV-U/ It- Kab/ II/ 2021
Perihal : Laporan Hasil Validasi Utang Kabupaten Penajam Paser
Utara Tahun Anggaran 2021, perlu dianggarkan pembayaran
kewajiban utang Tahun Anggaran 2020 kedalam APBD Tahun
Anggaran 2021;
e. bahwa sesuai dengan Surat Inspektorat Daerah Tanggal 07 Mei
2021 Nomor : 700/LHR/It-Kab/V/2021 Perihal : Laporan Reviu
atas Belanja yang melapaui Tahun Anggaran 2020;
f. bahwa sesuai dengan Suart Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara Perihal Persetujuan
Pengeluaran Mendahului Perubahan APBD Tahun Anggaran
2021 Tanggal 25 Juni 2021 Nomor: 903/208.1/PimpDPRD/VI/2021;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a sampai dengan huruf f, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor
55 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun
Anggaran 2021
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.56 Tahun 2005; PP NO.12 Tahun 2019; PEMENDAGRI NO.70 Tahun 2019; PEMEDAGRI NO.64 Tahun 2020; PEMEDAGRI NO.77 Tahun 2020; PMK NO.17/PMK.07/2021; SE DIRJEN PK NO.SE-2/PK/2021; PERDA NO.8 Tahun 2020; PERBUP NO.55 Tahun 2020
Anggaran pendapatan daerah tahun anggaran 2021
direncanakan sebesar Rp1.900.258.107.608,00 (satu triliun
sembilan ratus miliar dua ratus lima puluh delapan juta seratus
tujuh ribu enam ratus delapan rupiah), yang bersumber dari:
a. Pendapatan Asli Daerah;
b. Pendapatan Transfer; Dan
c. Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah.
Anggaran Pendapatan Transfer direncanakan sebesar
Rp1.706.909.668.871,00 (satu triliun tujuh ratus enam
milyar sembilan ratus sembilan juta enam ratus enam puluh
delapan ribu delapan ratus tujuh puluh satu rupiah) yang
terdiri atas:
a. Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat;
b. Pendapatan Transfer Antar Daerah;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
Diubah PERBUP Nomor 18 Tahun 2021
7 hlm. 94 lam.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 26 Tahun 2021
PENANDATANGANAN NASKAH DINAS -PENDELEGASIAN wewenang
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2021 NO.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENDELEGASIAN WEWENANG PENANDATANGANAN NASKAH DINAS BIDANG KEPEGAWAIAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan meningkatkan pelayanan kepegawaian, perlu
dilakukan pelimpahan sebagian kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Dinas Bidang Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.5 Tahun 2014; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.17 Tahun 2020
Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang menandatangani naskah dinas bidang kepegawaian. Bupati mendelegasikan kewenangan penandatanganan naskah dinas bidang kepegawaian kepada Kepala Badan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2021.
3 hlm. 2 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2022;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan NO.11 Tahun 2020; UU NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.17 Tahun 2021.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun. RKPD Tahun 2022 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b. prioritas pembangunan Daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun; dan
d. kebijakan pemulihan ekonomi dalam penanganan dampak pandemi
corona virus disease 19 di Daerah. Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun berjalan menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah, rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
4 hlm. 526 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 24 Tahun 2021
PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN-TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2021 NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi
Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERDA NO.2 Tahun 2013
Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Dishub melakukan pendaftaran dan pendataan terhadap Wajib Retribusi,
baik yang berdomisili di Daerah maupun di luar Daerah yang memiliki objek Retribusi di Daerah. Pendaftaran merupakan rangkaian kegiatan pencatatan pertama kali perorangan atau Badan yang mendaftarkan dirinya atau didaftar berdasarkan penyaringan menjadi Wajib Retribusi dengan keterangan lengkap yang dipersyaratkan. Pendataan dilakukan setiap awal tahun anggaran untuk mendapatkan data jumlah subjek Retribusi dan objek Retribusi dalam 1 (satu) periode tertentu.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2021.
16 hlm. 22 lam.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2021
RSUD SEPAKU-PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN ORGANISASI- TUGAS DAN FUNGSI - TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2021 NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SEPAKU
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 5 Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Sepaku;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU NO. 11 Tahun 2020; UU NO.25 Tahun 2009; UU NO. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; PP NO.47 Tahun 2021; Permendagri NO.12 Tahun 2017; Permenkes NO.3 Tahun 2020; PERDA NO.3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.1 Tahun 2020
Susunan organisasi RSUD Sepaku terdiri atas: a. Direktur; b. Sub Bagian Tata Usaha; c. Seksi Pelayanan Kesehatan; d. Seksi Pelayanan Penunjang; e. komite; f. satuan pemeriksaan internal; g. instalasi; dan h. kelompok Jabatan Fungsional. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain diluar Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan tugas masing-masing. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Sepaku dilakukan oleh Bupati, sesuai dengan kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
16 hlm. 1 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 22 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mengubah
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Bagi Pejabat Negara, Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil Dan Non Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Daerah
Peraturan Bupati Kab. PPU Nomor 3 Tahun
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PERJALANAN DINAS DALAM NEGERI BAGI PEJABAT NEGARA, PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.7 Tahun 2002; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.33 Tahun 2020; PMK NO 113/PMK.05/2012; PERBUP NO.3 Tahun 2021.
Perjalanan dinas dalam negeri terdiri atas:
a. perjalanan dinas jabatan; dan b. perjalanan dinas pindah.
Perjalanan dinas dapat dilakukan oleh Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Pegawai Negeri Sipil, calon Pegawai Negeri Sipil, Non PNS setelah mendapat persetujuan/perintah dari Pejabat yang Berwenang dengan mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kembali. Non PNS dapat melaksanakan Perjalanan Dinas Luar Daerah untuk kepentingan Negara/Daerah dan bukan dalam rangka konsultasi dan koordinasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2021.
Mengubah PERBUP NO.3 Tahun 2021
12 hlm 7 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat