Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH DAN DI KECAMATAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam rangka kelancaran dan ketertiban untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum oleh Forkopimda, dibantu sekretariat Forkopimda. Sekretariat Forkopimda mempunyai tugas: a. mempersiapkan materi dan bahan yang diperlukan oleh Forkopimda; b. menyelenggarakan administrasi untuk kegiatan tugas Forkopimda; c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan tugas Forkopimda; dan d. membuat laporan kegiatan Forkopimda kepada Bupati setiap bulan pada tanggal 15 pada bulan berkenaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 30 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG FORUM KOORDINASI PIMPINAN DI DAERAH DAN DI KECAMATAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Penajam Paser Utara
Nomor
30
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Penajam
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
31 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
31 Agustus 2021
Sumber
BD.2021 NO.30
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 551 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 3 Tahun 2019 tentang Forum Koordinasi Pimpinan Di Daerah Dan Di Kecamatan
    Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan