Dalam rangka kelancaran dan ketertiban untuk penyelenggaraan Urusan Pemerintahan umum oleh Forkopimda, dibantu sekretariat Forkopimda. Sekretariat Forkopimda mempunyai tugas: a. mempersiapkan materi dan bahan yang diperlukan oleh Forkopimda; b. menyelenggarakan administrasi untuk kegiatan tugas Forkopimda; c. melaksanakan tugas lain yang berhubungan dengan tugas Forkopimda; dan d. membuat laporan kegiatan Forkopimda kepada Bupati setiap bulan pada tanggal 15 pada bulan berkenaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat