Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (6), Pasal 28 ayat (5), Pasal 40 ayat (3) dan Pasal 44 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Penajam PaserUtara Nomor 1 Tahun 2015.
Pengelolaan Keuangan Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Peraturan yang akan Diatur: Penambahan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling banyak 30% (tiga puluh persen) sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
132 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
a. Dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri No.188.34-6337 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan; b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.7 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU Nomor 28 Tahun 2009; PERDA No. 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah No.5 Tahun 2012 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan: 1. Pasal 5 ayat (4) dihapus sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: (1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan. (3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di wilayah daerah. (4) Dihapus; 2. Pasal 38 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2019.
Peraturan yang Dicabut: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No.5 Tahun 2012.
3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2011
kependudukan - pencatatan sipil - DINAS - tugas pokok - FUNGSI
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD.2011/No.7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2011, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 10 Tahun 2008 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Tugas Pokok dan Fungsi; Unit Pelaksana Teknis Dinas; Kelompok Jabatan Fungsional; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2011.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD No 7 tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara;
Pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 7 tahun 2002; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; PP No 18 tahun 2017
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada APBD, meliputi:
1. uang representasi;
2. tunjangan keluarga;
3. tunjangan beras;
4. uang paket;
5. tunjangan jabatan;
6. tunjangan alat kelengkapan; dan
7. tunjangan alat kelengkapan lain.
Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD yang pajaknya dibebankan pada Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
1. tunjangan komunikasi intensif; dan
2. tunjangan reses.
Penghasilan, tunjangan kesejahteraan, uang jasa pengabdian Pimpinan dan Anggota DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran
belanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran Organisasi Perangkat Daerah sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis
belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2017.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,
13 hlm. 5 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengaturan Tarif Angkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Umum Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
ABSTRAK:
Bahwa Dalam Rangka Kelancaran Penyelenggaraan Pengangkutan Penumpang Umum Dengan Kendaraan Umum Di Jalan Dalam Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, Perlu Dilakukan Pengaturan Tarif Angkutan Penumpang Umum Dimaksud.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 33 Tahun 1964; UU No. 14 Tahun 1992; PP No. 41 Tahun 1993; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana Telah Dua
Kali Diubah Terakhir DenganUU No. 12 Tahun 2008; Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2004; Kepmenhub No. KM. 89 Tahun 2002; Kepmenhub No. KM. 35 Tahun 2003.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengalokasian Dan Pengelolaan Kurang Salur
Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Sesuai ketentuan PP No. 43 Tahun 2014 Pasal 96 ayat (5) tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa diatur dengan Peraturan Bupati; Pada tahun 2017 Pemerintah Daerah telah menganggarkan alokasi dana desa sebesar Rp. 64.844.405.274,- (enam puluh empat miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) berdasarkan Keputusan Bupati No. 412.2/354/2017 tentang Perubahan Atas Perbup No. 412.2/73/2017 tentang Penetapan Alokasi Dana Desa se-Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) dan tidak disalurkan sebesar Rp.15.844.405.274,- (lima belas miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah); Untuk memenuhi kekurangan penyaluran alokasi dana desa pada tahun 2017, Pemerintah Daerah telah mengganggarkan dana sebesar Rp. 15.844.405.274 (lima belas miliar delapan ratus empat puluh empat juta empat ratus lima ribu dua ratus tujuh puluh empat rupiah) dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2018; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengalokasian dan Pengelolaan Kurang Salur Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2017; Perda No. 20 Tahun 2017; Perda No. 21 Tahun 2017; Perbup No. 4 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perbup No. 28 Tahun 2012.
Bab I Ketentuan Umum; Bab II Pengalokasian Kurang Salur Add; Bab III Mekanisme Penyaluran Dan Pencairan; Bab IV Penggunaan; Bab V Pengelolaan; Bab VI Pembinaan Dan Pengawasan; Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
10 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2020
PERBUP Kab. Penajam Paser Utara No. 35 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 Perubahan Pertama
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara dan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor
205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019.
Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2020.
31 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 07 Tahun 2023
PERLINDUNGAN - PEREMPUAN DAN ANAK - UPTD - PEMBENTUKAN - KEDUDUKAN - SUSUNAN - ORGANISASI
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 07, BD.2023/07
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Untuk kelancaran tugas dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Peduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara, yang berkaitan dengan bidang perlindungan perempuan dan anak, perlu
membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah dan Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Penajam Paser Utara
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Pengganti UU No. 2 Tahun 2022; PP No. 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No. 12 Tahun 2017; Permen PPPA No. 4 Tahun 2018; Perda Kab. PPU No. 3 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. PPU No. 1 Tahun 2020; Perbup PPU No. 30 Tahun 2017
Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Standar Layanan; Kepegawaian; Jabatan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2023.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 07 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Mengingat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Kepala daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, pertanggungiawaban pelaksanaan APBD sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaal APBD Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran 2022,
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 10 Tahun 2011; PP No. 74 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2017 sebagaimana telah dicabut denga PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 64 Tahun 2013; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kab. PPU No. 12 Tahun 2019; Perda Kab. PPU No. 2 Tahun 2022; Perda Kab. PPU No. 11 TAhun 2022; Keputusan Gubernur Prov. KALTIM No. 903/12778-V/BPKAD Tahun 2023
Perda ini menjelaskan tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2022
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2023.
648 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Perubahan Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Khususnya Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Perlu Dilakukan Pengaturan Kembali Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD Negara RI Tahun 1945 Pasal 18 ayat 6; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2014; Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan UU No. 12 Tahun 2008; Perbup PPU No. Tahun 2011; Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Perbup PPU No. 6 Tahun 2014; Perbup PPU No. 55 Tahun 2016.
Ketentuan Umum, Pembentukan Kedudukan Dan Ruang Lingkup Tugas, Organisasi, Karier Dan Tunjangan Profesi, Tata Kerja, Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2017.
13 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat