Materi Pokok: Dalam Perbup ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 14, Pasal 15 ayat (1), (2) dan (3), Pasal 20 huruf d ayat (1), Pasal 28 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 32, dan Pasal 38; Penambahan Pasal pada Pasal 14A, Pasal 14B, Pasal 15A, Pasal 15B, Pasal 18 ayat (1a), Pasal 18A, Pasal 20 ayat (1a), Pasal 28 ayat (1a), dan Pasal 37A.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat