PEMERINTAH DESA – ORGANISASI DAN TATA KERJA – SUSUNAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD.2016/NO.42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Sususnan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa , perlu ditetapkannya Peraturan Bupati tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 1 Tahun 2015, Pemerintah Desa terdiri atas Lurah Desa dan Pamong Desa. Pamong Desa terdiri atas Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayah. Pamong Desa berkedudukan sebagai unsur pembantu Lurah Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
17 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 41 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang bebas KKN, adil dan transparan diperlukan suatu kondisi yang bebas dari benturan kepentingan, maka dari itu ditetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Penanganan Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini meliputi sumber, jenis, prinsip dan tata cara penanganan benturan kepentingan di Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juni 2016.
7 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 39 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanakan ketentuan tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, perlu menetapkan peraturan bupati tentang Bentuk Formulir Administrasi Pelaksanaan Pemilihan Lurah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015.
Bentuk formulir administrasi pelaksanaan pemilihan Lurah Desa terdiri atas :
a. Formulir keputusan;
b. Formulir surat;
c. Formulir berita acara;
d. Model cap/stempel Panitia Pemilihan;
e. Surat suara; dan
f. Formulir kelengkapan pengambilan sumpah dan janji.
Dalam hal terdapat kebutuhan administrasi yang bentuk formulirnya tidak diatur, maka Panitia Pemilihan Tingkat Desa dapat menetapkan bentuk formulir tersendiri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 52 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bantul Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Bantul Nomor 65 Tahun 2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Lurah Desa
5 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 37 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (Car Free Day)
ABSTRAK:
Dalam rangka salah satu upaca untuk menyediakan ruang publik bagi masyarakat untuk berolahraga, upaya pendidikan lingkungan hidup dan mengurangi polusi emisi gas buang, diperlukan kawasan yang aman, nyaman, sehat dan bebas dari kendaraan bermotor.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur mengenai penetapan waktu dan kawasan, pembagian zona kegiatan, pengisi kegiatan dan jadwal kegiatan, kewajiban dan larangan, parker pengunjung, sekretariat bersama (Sekber), pembiayaan serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 36 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan uang negara/daerah, Pemerintah Kabupaten Bantul menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Rekening Milik Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kabupaten Bantul.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007.
Jenis rekening yang dikelola oleh SKPD meliputi: rekening penerimaan, rekening pengeluaran, dan rekening lainnya diluar rekening penerimaan dan rekening pengeluaran. Bupati melakukan pemberian ijin pembukaan rekening, penutupan rekening dan memperoleh informasi rekening. Semua pengelolaan dan pengendalian atas seluruh rekening milik SKPD dilakukan oleh BUD.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
8 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 35 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Dalam rangka tercapainya tertib administrasi kependudukan peraturan, Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul menetapkan peraturan tentang pelaksanaan tertib administrasi kependudukan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang 23 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2015.
Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Desa untuk dicatatkan biodatanya. Persyaratan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI yaitu:
a. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh setempat;
b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain : Kutipan Akta Kelahiran; KK; KTP-el; Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah;dan Kutipan Akta Perceraian.
WNI yang datang dari luar negeri karena pindah, dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Paspor; atau
b. Dokumen pengganti paspor.
Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya dengan Persyaratannya sebagai berikut :
a. Paspor;
b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap
c. Surat Pernyataan dari Sponsor (orang/badan hukum yang bertanggung jawab keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia); dan
d. Fotokopi Surat Keterangan dari Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 38 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2015 tentang Kartu Insentif Anak
40 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 34 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) dan Karya Bhakti TNI Pemberdayaan Masyarakat (KBPM) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kemanunggalan TNI dan Masyarakat Desa, maka telah diselenggarakan program pembangunan desa melalui kegiatan TMMD (TNI Manunggal Membangun Desa). Untuk mencapai daya guna dan hasil guna kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa, maka Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.
Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa, adalah membuka akses wilayah terisolir; mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan desa, dan meningkatkan ketahanan dan keamanan bangsa dan negara. TNI Manunggal Membangun Desa dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara bergotong royong. Pengampu, pelaksana dan penanggung jawab kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa adalah Pemerintah Desa. Pemerintah Desa dapat mengalokasikan anggaran yang bersumber dari dana APB Desa untuk membiayai operasional Tim Pengelola Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah bantuan yang diterimanya. Pencairan Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa diajukan oleh Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa kepada Bupati Bantul cq. Kepala DPPKAD selaku Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD). Dana Bantuan Keuangan Khusus TNI Manunggal Membangun Desa tidak boleh dibelanjakan untuk membayar gaji, honor, upah, konsumsi, dan sejenisnya; membayar biaya hidup, pendidikan, pengobatan, pemakaman, penelitian, pelatihan, penyuluhan, workshop, study banding, dan sejenisnya; membeli mebelair, inventaris, pakaian, termasuk tenda, deklit, dan sejenisnya; dan membiayai pembangunan makam, monumen, tugu, gapuro, pos kamling, gudang perkakas kampung, dan sejenisnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 33 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Perlu dilakukan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil. Oleh karena itu, Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Evaluasi Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul perlu ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Presiden Nomor Republik Indonesia 29 Tahun 2014, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2009, Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2007, Peraturan Bupati Bantul Nomor 16B Tahun 2011.
Ruang lingkup evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah mencakup evaluasi atas pencapaian kinerja organisasi melalui evaluasi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, capaian dan evaluasi kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah berdasarkan criteria yang ditetapkan. Dalam melaksanakan evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud, Bupati membentuk tim evaluasi yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Tim evaluasi terdiri atas unsur Bappeda, DPPKAD, Inspektorat, Bagian Administrasi Pembangunan, Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Organisasi, Bagian Hukum dan Bagian Pemerintahan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
6 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 32 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) dalam rangka meningkatkan kebersamaan, kekeluargaan dan melestarikan nilai-nilai gotong-royong masyarakat. Pemerintah Kabupaten Bantul mengalokasikan Anggaran Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, P eraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.
Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat adalah untuk terwujudnya kondisi sarana dan prasarana fisik berskala Desa yang lebih memadai dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan desa. Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, adalah untuk meningkatkan kondisi sarana dan prasarana fisik berskala desa, mempermudah akses masyarakat menuju sarana prasarana pelayanan umum, dan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan Desa. Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara gotong royong.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Mei 2016.
9 HLM; -
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 31 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita Menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS )
ABSTRAK:
Pelaksanaan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera (P2W-KSS) diperlukan untuk mendukung penanggulangan kemiskinan bagi perempuan yang rentan terhadap masalah sosial, ekonomi, kesehatan, dan pendidikan. Kegiatan tersebut mendapatkan dana yang berasal dari alokasi Anggaran Bantuan Keuangan Khusus dari Pemerintah Kabupaten Bantul kepada Pemerintah Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2015, P eraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 34 Tahun 2015, Peraturan Bupati Bantul Nomor 96 Tahun 2015.
Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera adalah untuk meningkatkan kapasitas, wawasan dan ketrampilan warga binaan dalam melaksanakan kegiatan ekonomi produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera, adalah untuk meningkatkan pengetahuan, ketrampilan serta sikap dan perilaku positif warga binaan dan meningkatkan produktifitas dan efektifitas kegiatan usaha kelompok. Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera dilaksanakan melalui kegiatan pemberdayaan masyarakat untuk peningkatan kapasitas dan kesejahteraan warga binaan. Sasaran Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Program Terpadu Peningkatan Peranan Wanita menuju Keluarga Sehat Sejahtera difokuskan untuk pengadaan sarana dan prasarana yang mendukung produktifitas dan efektifitas kegiatan usaha kelompok.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2018.
9 HLM; -
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat