Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 35 Tahun 2016

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penduduk WNI wajib melapor kepada Instansi Pelaksana melalui Desa untuk dicatatkan biodatanya. Persyaratan untuk Pencatatan Biodata Penduduk WNI yaitu: a. Surat Pengantar dari RT dan Dukuh setempat; b. Dokumen Kependudukan yang dimiliki, antara lain : Kutipan Akta Kelahiran; KK; KTP-el; Kutipan Akta Perkawinan/Kutipan Akta Nikah;dan Kutipan Akta Perceraian. WNI yang datang dari luar negeri karena pindah, dengan persyaratan sebagai berikut : a. Paspor; atau b. Dokumen pengganti paspor. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap wajib melapor kepada Instansi Pelaksana untuk dicatatkan biodatanya dengan Persyaratannya sebagai berikut : a. Paspor; b. Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap c. Surat Pernyataan dari Sponsor (orang/badan hukum yang bertanggung jawab keberadaan orang asing yang tinggal di Indonesia); dan d. Fotokopi Surat Keterangan dari Desa

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 35 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2015 tentang Tertib Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.35
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 927 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan