Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul No. 32 Tahun 2016

Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat adalah untuk terwujudnya kondisi sarana dan prasarana fisik berskala Desa yang lebih memadai dalam rangka percepatan dan pemerataan pembangunan desa. Tujuan diselenggarakannya Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat, adalah untuk meningkatkan kondisi sarana dan prasarana fisik berskala desa, mempermudah akses masyarakat menuju sarana prasarana pelayanan umum, dan mendorong percepatan dan pemerataan pembangunan Desa. Kegiatan Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan pembangunan berbasis swadaya masyarakat dan desa, serta dikerjakan secara gotong royong.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat (BBGRM) Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
23 Mei 2016
Tanggal Pengundangan
23 Mei 2016
Tanggal Berlaku
23 Mei 2016
Sumber
BD.2016/NO.32
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan