Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pelayanan perpanjangan izin memperkerjakan Tenaga Kerja Asing dan mengoptimalkan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Retribusi perpanjangan Izizn Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014 perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2014.
Materi Pokok:Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah penerbitan perpanjangan IMTA untuk setiap Tenaga Kerja Asing dan jangka waktu Perpanjangan IMTA. Besarnya tarif Retribusi ditetapkan sebesar US$100 (seratus dollar Amerika) untuk setiap Tenaga Kerja Asing setiap bulan. Masa Retribusi sama dengan jangka waktu berlaku perpanjangan IMTA dan paling lama 1 (satu) tahun.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 01 Tahun 2014 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 12 Tahun 2016
PERDA Kab. Bantul No. 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kab Bantul No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 8 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No 12 Tahun 2016 ttg Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kab. Bantul
Mencabut
PERDA Kab. Bantul No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 20 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 18 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 18 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 7 Tahun 2010 tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Perda kab bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan Daerah, menuju terwujudnya masyarakat Kabupaten Bantul yang sehat, cerdas dan sejahtera, melalui peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, diperlukan perangkat daerah yang tepat fungsi dan tepat ukuran berdasarkan beban kerja, rasional, proporsional, efektif dan efisien
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016.
Sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, maka perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyesuaian agar dapat mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2016.
Peraturan yang dicabut adalah : Perda Kab Bantul No. 15 s.d. 18 Tahun 2007; Perda Kab Bantul No. 14 s.d 16 Tahun 2009 dan Perda Kab Bantul No. 18 Tahun 2009; Perda Kab Bantul No. 7 Tahun 2010, Perda Kab Bantul No. 17 Tahun 2011, dan Perda Kab Bantul No. 18 s.d 20 Tahun 2012 serta Perda Kab Bantul No. 10 Tahun 2016
10 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 11 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2016-2021
ABSTRAK:
Perencanaan pembangunan jangka menengah daerah diperlukan dalam rangka menentukan arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh, yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2010, Peraturan Daerah Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2009, Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2004 dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 24 Tahun 2008.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2016-2021 merupakan penjabaran lima tahun ketiga dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006-2025, dijabarkan sesuai dengan visi, misi dan Program Bupati Bantul Terpilih Masa Bhakti Tahun 2016-2021, serta berpedoman dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Istimewa Yogyakarta dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
7 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 10 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Perda Kabupaten Bantul No. 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Di Lingkungan Pemkab Bantul
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelaksanaan urusan kebudayaan sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta,organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul, perlu dilakukan penyesuaian agar mampu mendukung 0timalisasi pelaksanaan urusan bidang kebudayaan berkaitan dengan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
Perubahan organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata diharapkan dapat meningkatkan penyelenggaraan penyelenggaraan urusan pemerintahan sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan di Kabupaten Bantul, termasuk juga mendukung keberhasilan penyelenggaraan urusan keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
Peraturan Yang Diubah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 16 Tahun 2007
7 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 9 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Urusan Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah merupakan landasan bagi penyelenggaraan pemerintahan, memberikan pelayanan kepada masyarakat, memberdayakan dan mensejahterakan masyarakat, sehingga perlu diatur berdasarkan kondisi dan potensi daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang - Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950
Berdasarkan pada Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, menyebutkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi, dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi kabupaten dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
9 HLM; Penjelasan : 29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi Pemerintah Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa tidak sesuai dengan peraturan perundang - undangan, sehingga harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten
Bantul Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pedoman Organisasi Pemerintah Desa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 HLM ; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 7 Tahun 2016
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pamong Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini akan memberikan pedoman bagi Pemerintah Desa dalam proses pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa, serta peran Camat sebagai Wakil Pemerintah Daerah dalam memberikan konsultasi dan rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian Pamong Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
17 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, perlu dilakukan perubahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa, beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilakukan perubahan, penambahan dan penghapusan, dan dilaksanakan melalui Perubahan Peraturan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
17 HLM; Penjelasan : 6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Usaha Milik Desa
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pendapatan desa dan kesejahteraan masyarakat serta untuk mewadahi berbagai kegiatan usaha ekonomi yang ada di desa, Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang - Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2013, Undang-Undang Nomo 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015
Dalam rangka kerja sama antar Desa dan pelayanan usaha antar Desa dapat dibentuk BUM Desa bersama yang merupakan milik 2 (dua) Desa atau lebih.
Badan Usaha Milik Desa merupakan sebuah badan usaha bercirikan desa yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2016.
19 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat