Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 19 Tahun 2012

Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
13 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
13 Desember 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2012/No.17
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 1138 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bantul
Mengubah :
  1. PERDA Kab. Bantul No. 17 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan