Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 dan Pasal 110 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Pasal 511 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pegelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
Materi Pokok: Asas Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah,
Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Pemindahtanganan, Pemusnahan, Penghapusan, Penatausahaan, Pengawasan dan Pengendalian, Pengelolaan BMD pada OPD yang Menggunakan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, Barang Milik Daerah berupa Rumah Negara, Ganti Rugi dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor 30 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Jumlah Halaman: 57 HLM; Penjelasan : 12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaminan Kesehatan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu untuk meningkatkan kualitas hidupnya;
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan upaya kesehatan melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkelanjutan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013, dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2016
Materi Pokok: Asas Penyelenggaraan Jamkesda, Prinsip Penyelenggaraan Jamkesda, Kepersertaan, Bantuan Iuran dan Bantuan Dana, Verifikasi dan Validasi Data, Manfaat dan Jenis Pelayanan Jaminan Kesehatan Daerah, Pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Daerah, Penyelenggara Jaminan Kesehatan Daerah, Peran Serta Masyarakat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Nomor Kabupaten Bantul Nomor 13 Tahun 2010 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Daerah
Jumlah Halaman: 9 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
ABSTRAK:
Bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat yang merupakan kebutuhan dasar manusia;
Bahwa Pemerintah Daerah wajib melaksanakan pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh melalui upaya pengelolaan secara terencana, terpadu, professional, dan bertanggung jawab, serta selaras, serasi dan seimbang dengan pemanfaatan ruang agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah layak, terjangkau, sehat, aman dan harmonis serta berkelanjutan;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 2/PRT/M/2016
Materi Pokok: Tujuan, Ruang Lingkup, Kriteria dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh, Pencegahan terhadap meluasnya perumahan kumuh dan permukiman kumuh baru, Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Pola Kemitraan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 25 HLM; Penjelasan : 5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perizinan Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat, rencana tata ruang harus dimanfaatkan secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan;
Bahwa dalam rangka mewujudkan pengendalian rencana tata ruang berdasarkan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dilaksanakan melalui perizinan pemanfaatan ruang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010, Peraturan Menteri Negara Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 2015, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2011
Materi Pokok: Ketentuan Perizinan, Pembinaan dan Pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 23 Tahun 2000 tentang Retribusi Peruntukan Penggunaan Tanah
Jumlah Halaman: 15 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kab.Bantul No.3 Tahun 2015 ttg Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
ABSTRAK:
Bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Repubik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 menetapkan Pasal 33 huruf g dan Pasal 50 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
Bahwa Pasal 19 ayat (2) huruf k Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaran Desa mengatur Anggota Badan Permusyawaratan Desa diberhentikan apabila ditetapkan sebagai calon Kepala Desa;
Bahwa dalam pelaksanaan seleksi tambahan dengan pembobotan dan tes potensi akademik belum diatur secara detail dalam Peraturan daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Lurah Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016, dan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2015
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut: Ketentuan ayat (2) huruf l dan huruf p dihapus, Ketentuan Pasal 22 huruf e dihapus, Diantara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 24 disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (2a) dan ayat (2b), Ketentuan Pasal 26 diubah, Ketentuan Pasal 27A dihapus, Ketentuan Pasal 45A dihapus, Ketentuan Pasal 45B dihapus, Ketentuan Pasal 45C dihapus
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Penjelasan : 4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Untuk menyesuaikan arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bantul, maka beberapa ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan, perlu disempurnakan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2010.
Materi Pokok: Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan secara bertahap, terpadu, konsisten dan keberlanjutan sesuai skala prioritas dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya Pemerintah Daerah dan kebutuhan warga miskin serta Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan oleh OPD yang mempunyai kewenangan melaksanakan tugas pokok dan fungsi sesuai program.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Kemiskinan
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 06 Tahun 2014 tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan
ABSTRAK:
Untuk mendorong keberlanjutan penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dari pengembang kepada Pemerintah Daerah dan menyesuaikan dinamika yang terjadi dalam masyarakat maka perlu dilakukan penyempurnaan ketentuan dalam penyerahan dan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas perumahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 05 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2013.
Materi Pokok:Setiap pengembang yang melakukan pembangunan perumahan wajib menyerahkan prasarana, sarana dan utilitas perumahan kepada Pemerintah Daerah. Pengembang wajib melaporkan pelaksanaan pembangunan perumahan secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk sejak di terbitkannya IMB. Penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dilakukan sesuai dengan rencana tapak yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah dan paling lambat 1 (satu) tahun setelah masa pemeliharaan yang dihitung dari tanggal diterimanya laporan penyelesaian pembangunan perumahan yang disampaikan pengembang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Desa
ABSTRAK:
Untuk menumbuhkembangkan perekonomian masyarakat perdesaan dan meningkatkan pendapatan asli desa menuju terwujudnya desa mandiri dan memberikan perlindungan dan mengoptimalkan fungsi pasar desa sebagai pusat interaksi sosial dan ekonomi masyarakat perdesaan, perlu ditetapkan pedoman pengelolaan pasar desa dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016
Materi Pokok:Pengelolaan pasar desa dapat dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Desa, Pengelola Pasar Desa memiliki wewenang untuk mengusulkan rencana kebijakan ketertiban Pasar Desa kepada Lurah Desa, mengusulkan sanksi dan denda dengan persetujuan pamong desa yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembangunan dan mengusulkan rencana pengembangan pembangunan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
ABSTRAK:
Kebakaran merupakan suatu bahaya yang dapat membawa bencana besar dengan akibat yang luas, baik terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Bantul senantiasa mengalami peningkatan, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya yang sistematis, dan melibatkan peran serta masyarakat
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47 Tahun 2014, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum. 1/ 3/ 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2010.
Materi Pokok:Dalam rangka penanggulangan bahaya kebakaran maka setiap orang yang memiliki dan/atau mengelola bangunan tinggi wajib melengkapi bangunannya dengan penangkal petir untuk melindungi dari bahaya kebakaran yang berasal dari sambaran petir , menyediakan alat pemadam api ringan, hydran gedung, dan pemercik agar terlindung dari ancaman bahaya kebakaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2017.
Jumlah Halaman: 21 HLM; Penjelasan : 19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Pelayanan Pemerintah Daerah kepada masyarakat yang termasuk dalam kriteria jenis retribusi jasa usaha mengalami perkembangan sehingga ketentuan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu disempurnakan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 07 Tahun 2011.
Materi Pokok:Wajib Retribusi Tempat Pelelangan merupakan orang pribadi atau badan yang diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi atas penggunaan tempat pelelangan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dikecualikan dari Wajib Retribusi Tempat Pelelangan adalah nelayan kecil.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
Mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 07 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha
Jumlah Halaman: 4 HLM; Penjelasan : 3 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat