Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 4 dan Pasal 139 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung dipandang sudah tidak sesuai dengan perkembangan regulasi saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
Dalam peraturan ini diatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar Kabupaten Temanggung yang meliputi: Bentuk dan Tempat Kedudukan; Maksud dan Tujuan; Kegiatan USaha; Jangka Waktu Berdiri; Modal; Organ; KPM; Pegawai; SKAI; Perencanaan, Operasional dan Pelaporan; RBB; Penggunaan Laba; Penugasan Pemerintah; Evaliasi Restrukturisasi; Pembubaran; Kepailitan; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerjasama yang berimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan perkulakan; bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka menciptakan iklim perdagangan dan persaingan yang sehat, serta menjamin tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di daerah maka perlu diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengelolaan pasar rakyat, pasar rakyat, pasar desa, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha perdagangan, pelaporan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
23 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 9
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017
tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah
serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana
Operasional, besaran tunjangan komunikasi intensif dan
tunjangan reses bagi pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta
dana operasional ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
dan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
ditetapkan dengan peraturan kepala daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung
Tahun Anggaran 2021;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Kemampuan Keuangan Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa hak konstitusi Warga Negara Indonesia telah dijamin
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 khususnya dalam Pasal 27 ayat (1); bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021
tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa belum sepenuhnya
menjabarkan tentang hak konstitusi setiap Warga Negara
Indonesia baik sebagai pemilih atau yang dipilih dalam
kontestasi pemilihan kepala desa sehingga perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 tentang Tata Cara
Pemilihan Kepala Desa;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 29, perubahan Pasal 30, perubahan Pasal 55.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2022.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 113 Tahun 2021 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan rakyat Daerah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 10 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung, perlu diatur Penganggaran dan Pengelolaan Belanja Rumah Tangga Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan ini adalah:
UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah. UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. UU No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara. UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Peraturan Pemerintah No.16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan Pemerintah No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.26 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perda Kabupaten Temanggung No.18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Temanggung. Perda Kabupaten Temanggung No.22 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perbup Temanggung No.88 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Temanggung. Perbup Temanggung No.123 Tahun 2017 tentang pedoman Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018. Perbup Temanggung No.127 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Anggaran Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2018.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2020
guru pembimbing keagamaan - pedoman pengelolaan insentif
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2020/NO.5
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Insentif Guru Pembimbing Keagamaan Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan visi dan misi Pemkab Temanggung dan memperkuat pendidikan karakter khususnya keagamaan dipandang perlu memberikan insentif guru pembimbing keagamaan untuk meningkatkan kualitas pendidikan keagamaan; bahwa untuk kepastian hukum dalam pemberian insentif guru pembimbing keagamaan diperlukan pedoman pengelolaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pengelolaan Insentif Guru Pembimbing Keagamaan Kab Temanggung;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 20 Tahun 2003; UU No 23 Tahun 2014; PP No 55 Tahun 2007; Perpres Ni 87 Tahun 2017; Perda Kab Temanggung No 7 Tahun 2018; Perda Kab Temanggung No 11 Tahun 2018; Permendagri No 13 Tahun 2006;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, sasaran, pendanaan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2020.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/No.5, TLD No.65
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
ABSTRAK:
Bahwa sesuai dengan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 Retribusi Daerah ditetapkan dengan peraturan daerah dan sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) huruf b PP No.97 Tahun 2012 Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing ditetapkan sebagai Retribusi Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945, UU No.13 Tahun 1950, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.13 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.27 Tahun 1983, PP No.31 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.41 Tahun 2007, PP No.69 Tahun 2010, PP No.65 Tahun 2012, PP No.97 Tahun 2012, PP No.87 Tahun 2014, Perda Kab. Daerah Tingkat II Temanggung No.7 Tahun 1989, Perda Kab. Temanggung No.6 Tahun 2008, Perda Kab. Temanggung No.15 Tahun 2008, dan Perda Kab. Temanggung No.27 Tahun 2012.
Dalam Perda ini diatur tentang Jenis Retribusi Daerah dapat ditambah sepanjang memenuhi kriteria yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Retribusi Perpanjangan Izin IMTA ditetapkan sebagai jenis Retribusi Daerah yang baru.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2016.
15 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2015
PERBUP Kab. Temanggung No. 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tenang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Mengubah :
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan Peraturan
Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang
Pajak Air Tanah, maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25
Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak
Air Tanah perlu dirubah
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Penganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Nomor 26 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun
2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011
Dalam Peraturan Bupati inii diatur tentang : Perubahan Kedua atas Perbup Temanggung No 25 Tahun 2011
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2015.
4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2023
PERBUP Kab. Temanggung No. 24 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Mengubah :
Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Analisis
Jabatan dan Analisis Beban Kerja, Instansi Daerah wajib
menyusun Peta Jabatan; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Temanggung Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten
Temanggung maka Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8
Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung perlu
disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 8
Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 24 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, Lampiran VII, Lampiran VIII, Lampiran XI, Lampiran XII, Lampiran XIII, Lampiran XIV, Lampiran XV, Lampiran XVI, Lampiran XVII, Lampiran XXI, dan Lampiran XXVI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 diubah.
64 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Temanggung Tahun 2015-2025;
UU No.13 Tahun 1950; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah No.58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah No.79 Tahun 2005; Peraturan Presiden No.16 Tahun 2012; Peraturan Presiden No.39 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.87 Tahun 2014; Peraturan Presiden No.97 Tahun 2014; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2008; Perda Kabupaten Temanggung No.13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2012; Perda Kabupaten Temanggung No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Temanggung No.10 Tahun 2016; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal No.5 Tahun 2013; Peraturan Gubernur Provinsi Jawa Tengah No.51 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentutan Umum, RUPMK, Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2017.
37 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat