peta jabatan aparatur sipil negara
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2023/NO.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung
ABSTRAK: |
- bahwa Instansi Pusat dan Instansi Daerah wajib
melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja
sebagai prasyarat untuk menyusun peta jabatan, uraian
jabatan, serta jumlah kebutuhan aparatur sipil negara;
bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan dan analisis beban
kerja, serta evaluasi kelembagaan, Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012 tentang Analisis
Jabatan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, hasil analisis jabatan pada satuan kerja
perangkat daerah pemerintah kabupaten ditetapkan dengan
Keputusan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta Jabatan
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Temanggung;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2020;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 tentang Peta
Jabatan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Temanggung.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2023.
- Peraturan Bupati Temanggung Nomor 8 Tahun 2022 dicabut.
- 3 hlm
|