Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 63 Tahun 2019

Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tenang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 6, penyisipan Pasal 6A, penyisipan Bab VIII A dan Pasal 9A.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Temanggung Nomor 63 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tenang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
63
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
19 September 2019
Tanggal Pengundangan
19 September 2019
Tanggal Berlaku
19 September 2019
Sumber
BD.2019/No.63
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH - PERPAJAKAN - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
Halaman ini telah diakses 365 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Temanggung No. 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

  2. Peraturan Bupati Temanggung Nomor 25 Tahun 2011 tenang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan