Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengelolaan pasar rakyat, pasar rakyat, pasar desa, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha perdagangan, pelaporan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat