HAROA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikem jaminan kepastian usaha dan
perlindungan konsumen Liqtefied Petroleum Ga-s 3
Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro akibat
telah teladi kenaikan harga bahar bakar minyak sejak
tahun 2011, ma'La perlu dilakukal penyesuaial harga
eceran tertinggi liquefied petroleum gas 3 kilogram di
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa dengan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatar Nomor 6 Tahun 2015 TangE.?-l 26
Januad 2015 tentarg Harga Eceran Tertinggi Li@efied
Petroleum Gos 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Pettoleunl c@s 3 Kilogran Di
Kabupaten Luwu Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi LiE)efied. Petroteum
Gas 3 Kilogram;
1. Undang-Undang Nomor 5 Ta-hun 1999 tentang Larangan
Praltek Monopoli dan Persainga-n Usaira Tidal Sehat
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan l€mbaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (kmba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambaian t embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 382 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOO tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dal Gas Bumi (l,embaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO1 Nomor 136, Tambahan Lembaran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 41521:
BA.E} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HET LPG
BAB III
AGEN
BAB TV
PANG}GLAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENCAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
NOMOR 5 TAHUN 2015
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2011/NO.4, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan
Pajak Reklame merupakan kewenangan daerah; sesuai Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Pajak Reklame merupakan salah satu jenis pajak yang dapat dipungut oleh daerah sebagai sumber pendapatan daerah yang cukup potensial sehingga dapat memberikan kontribusi signifikan dari sektor pajak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksu maka perlu membentukPeraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Pajak Reklame.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
10.Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah
11.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
MENGATUR TENTANG PAJAK REKLAME
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2011.
19 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
46 IPUU /Xll l2ol4, menyatakan bahwa penjelasan Pasal
124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pqiak
Daerah dan Retribusi Daerah tidak berkekuatan hukurxr
karena bertentangan dengan Pasa.l 28D dan Pasal 28F
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, berdasqrkan putusan Mahkamah Konstitusi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang
Retribusi Pengenda.lian Menara Telekomunikasi, perlu
ditinjau kembali
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahut 1960 tcntang Pctaturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang l,arangan
Pralrtek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa
Konstruks, Undang-Undang Nomor 2a Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotism, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 32 Tahu,r 2OO2 tentang Penfaran, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 terrtang
Pembentukan Kabupaten Lurm Timur dan Nabupaten
Mamuju Utara di provinsi Sulawesi SeLataa, Ufldang-Undang Nomor 26 "tahu.n 2OO7 tentang Penataan
Ruang , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO9 tentang
Penerbangan, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2oo9 tentang Pelayanan
Pubtik, Undang-Undang Nomor 28 Talun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintaha-n Daera, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2OOO tentang
Penyelenggalaan Telekomunika, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentalg
Penggunaan Spektrum FYekuensi Radio dan Orbit Satelit
, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2OO5 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2OO2 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentqng
Pengetolaan l(euangan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan
Penanaman Modal di Daera, Peratural Pemerintah Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2o1o tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam
Penataan Ruang , Peratural Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33
Tahuu 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara
Telekomunikasi .
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2016.
PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWL' TIMUR NOMOR
33 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PENGENDALTAN
MENARA TELEKOMUNIKASI
24 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2018
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur No.30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemuguta.n Pajak
Penerangan Jalan sesuai dengan potensi objek Pajak
terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka · Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Penerangan Jalan perlu untuk ditinjau kembali;
'
b. bahwa dengan clitetapkannya Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016\tentang
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perseroan
Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu:ran . ·Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubah.an Atas Peraturan Menteri En�rgi dan
Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian ta.rif yang berlaku saat ini;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Bueunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
· sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan
saai ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011
· tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Uridang Nomor 7 Tahun �!003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provin.si Sulawesi Selatan (Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republilc Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
L.J
••
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran.Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010 tentang
Jellis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
. Wajib Pajak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahwi 2006
tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah
� sebagaimana telah diubah beberapa
ka1i
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
2
.
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ,Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negar& Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
'
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh Pr. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun i 2016'; Nomor
1565) sebegaimana telah diubah dCllpn Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya
·Mind1'iu
No�or 18
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pecllturan:i�enteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ��-Tahllirt 2016
tentang Tari£ Tenaga Listrik Yang Disedialcan Oleh Pl'.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) (�rita ': Negara
Republik Indonesia.Tahun
2017 Nomor
303�;
·
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
�
•
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur . (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
Jalan (Lembaran
13.
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangka.t Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur. Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
14.
Peraturan Bupati Luwu TimuT Nomor 30 Tahun
2011
· ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan (Serita · Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 30).
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2014/NO.1, TDL NO.80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah, diperlukan standar operasional dan prosedur yang transparan, akuntabel untuk menjamin kepastian penegakan hukum; keberadaan dan peranan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah yang mampu dan berwibawa, sangat diharapkan dalam rangka penegakan peraturan daerah; sesuai dengan ketentuan Pasal 149 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
6. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
8. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pengawasan, dan Pembinaan Teknis Terhadap Kepolisian Khusus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Bentuk-Bentuk Pengamanan Swakarsa
9. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil
10. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Latihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah;
12. Peraturan Menteri Hukum Hak Asasi Manusia Nomor M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pemberhentian, Mutasi dan Pengambilan Sumpah atau Janji Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Bentuk, Ukuran, Warna, Format serta Penerbitan Kartu Tanda Pengenal Pejabat Pegawai Negeri Sipil;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah Dalam Penegakan Peraturan Daerah;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah.
MENGATUIR TENTANG PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2014.
15 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 03 Tahun 2015
PERJAI.A,NAN DINAS DALAM NEGERI BAGI BUPATI, WAKIL BUPATI, PIMPINAN DAN ANGGOTA DDWAN PER\UAKIIAN RAKYAT DAERAH, PEGAWAI NEGERI DAN PEGAWAI TIDAK TETAP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 03, BD.2015/No.03
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas
da.lam negeri yang dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Perjalanal Dinas
Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati,Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwalilan Ralryat Daerah,
Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturajr Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oo3 Nomor 27, Tambahan ljmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahur 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentong
Pemeriksaan Pengelolaan dan Talggung Jawab
Keuangan Negara (t€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 NoEor 66, Tambahan
l€mbaran Negiara Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5459);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tenta,rg
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewaa Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerai, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (L€mbaran Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {I€mbarar Nega,ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Taiun 201.1 (Lembararr Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 246, Tambahan l€mba-ran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangarr
Pimpinan dan Anggota Dewan Penralilan Ralg,at
Daerah (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir deflgan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2OO7 (kmbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan I-€mbararl Negara Republik Indonesia
Nomor 4712l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {I-€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40,
Tambalan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaa,n dan Pengawasan
Penvelenggaraan Pemerintahan Daerai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taiun 2005 Nomor 165,
Tambaian trmbaran Negaja Republik lndonesia
Nomor 4593);
11. Peratura,n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka,Ii
tera,khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20l 1;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1 13 / PMK.O5/20 12 tentang Perialanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Taiun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengetolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(If mba-ran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
20Oq Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 (l,embaran Daerah l(abupaten Luwu,_
Timur Tahun 20l4 Nomor 12, Tambaian Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor I I Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 1 1);
BAB I
KETENTUAN UMIIM
BAB II
SURAT TUGAS
BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV
BIAYA PER"IALANAN DINAS DAI-AM KABUPATEN
BAB V
PENGGUNAAN KENDARAAN
BAB V1
BIAYA PERJALANAN DINAS PEGAWAI TIDAK TETAP
BAB V
BIAYA PERJAI,ANAN DINAS MENGIKUTI KEGIATAN SEMtNAR, WORKSHOP,
BIMTEK, LOKAKARYA DAN SEJENISIIYA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
NOMOR 3 TAHUN 2015
45
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 30 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 30, LD.2011/NO.30, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Retribusi Terminal.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur
RETRIBUSI TERMINAL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, jdih.luwutimurkab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
a. bahwa kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya merupakan amanah konstitusi UUD 1945 dan dilakukan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. bahwa masyarakat hukum adat di Kabupaten Luwu Timur selama ini belum diakui dan dilindungi secara optimal dalam melaksanakan hak pengelolaan yang bersifat komunal, baik hak diatas tanah, wilayah, budaya, dan sumber daya alam yang diperoleh secara turun temurun, maupun yang diperoleh melalui mekanisme lain yang sah menurut hukum adat;
c. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun C. 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten memiliki kewenangan menjalankan urusan pemerintahan dibidang Lingkungan Hidup khususnya dalam penetapan dan pengakuan serta peningkatan masyarakat hukum adat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573;
5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573):
6.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 308, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 951)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
BAB III: PANITIA MHA
BAB IV: KRITERIA MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB V: TAHAPAN PENGAKUAN DAN PENETAPAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
BAB VI: PENYELESAIAN SENGKETA
BAB VII: TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
BAB VIII: HAK DAN KEWAJIBAN HUKUM ADAT
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB X: PENDANAAN
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2022.
-
-
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAN PENEGASAN BATAS DESA BAWALIPU KECAMATAN WOTU
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa;
b. bahwa Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu, dilakukan penyesuaian peta dasar Desa Bawalipu Kecamatan Wotu dengan menggunakan Citra Tegak Resolusi Tinggi, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa Bawalipu Kecamatan Wotu;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1038);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 155);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 94)
BAB I: KETENTUAN UMUM
BAB II: TUJUAN
BAB III: PENETAPAN DAN PENGASAN BATAS DESA
BAB IV: KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
-
-
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2013/NO.7, TLD NO.77
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing
ABSTRAK:
sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2OOq tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah, Retribusi Daerah ditetapkan dengan Peraturan
Daerah, sesuai ketentuan Pasal 2 ayat (l) huruf b Peraturan
Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi
Pengendalian lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin
Mempekerjakan Tenaga Keda Asing, Retribusi
Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Kerja Asing
ditetapkan sebagai Retribusi Daerah, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2OO7 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan
perpanjangan izin memperkerjakar tenaga kerja asing
yarrg lokasi ke{anya dalam 1 (satu) wilayah kabupaten
merupakan urusan pemerintahan daerah kabupaten, berdasarkan pertimbangal sebagaimaaa dima-ksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk
Peraturan Daeral tentang Retribusi Perpanjangan Izin
Mempeke{akarr Tenaga Ke{a Asing;.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah darl Retribusi Daerah, Undang Undang Nomor 12 Tahun 20ll tentang
Pembentukan Peraturan Perundang undangan, Peraturan Pemerintai Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerai Provinsi dan Pemerintaian
Daerah Kabupaten/Kota, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajal{ Daerah dan Retribusi Daerah, eraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2012 tentang
Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaar Negara Bukan
Pajal< yang Berlaku Pada Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi, Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi
Perpanjangan lzin Mempekerjakan Tenaga Keia Asing, Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor: PER.O2/MEN/lll/2008 tentang Tata Cara
Penggunaan Tenaga Keia Asing.
RETRIBUSI
PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KER.IA
ASING
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2013.
27 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat