ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan perjalanan dinas
da.lam negeri yang dilaksanakan secara tertib,
efisien, ekonomis, efektif, dan transparan, perlu
mengatur ketentuan mengenai Perjalanal Dinas
Dalam Negeri Bagi Bupati, Wakil Bupati,Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwalilan Ralryat Daerah,
Pegawai Negeri Dan Pegawai Tidak Tetap;
b. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturajr Bupati
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Bupati,
Wakil Bupati, Pimpinan Dan Anggota Dewan
Perwakilan Ralyat Daerah, Pegawai Negeri Dan
Pegawai Tidak Tetap Di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Luwu Timur;
- : 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 Tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan
Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lemba-ran Negara Republik Indonesia
Tahun 2oo3 Nomor 27, Tambahan ljmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahur 2OO3 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (lrmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentong
Pemeriksaan Pengelolaan dan Talggung Jawab
Keuangan Negara (t€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 NoEor 66, Tambahan
l€mbaran Negiara Republik Indonesia Nomor 44OO);
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (Irmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan
Irmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5459);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2Ol4 tenta,rg
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewaa Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerai, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (L€mbaran Nega.ra
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182,
Tambahan kmbaral Negara Republik Indonesia
Nomor 5568);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah {I€mbarar Nega,ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana tetah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Taiun 201.1 (Lembararr Negara Republik Indonesia
Talun 2014 Nomor 246, Tambahan l€mba-ran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 5589);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangarr
Pimpinan dan Anggota Dewan Penralilan Ralg,at
Daerah (kmbaran Negara Repubtik Indonesia Tahun
2004 Nomor 90, Tambahan l,embaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir deflgan Peraturan
Pemerintah Nomor 2 1 Tahun 2OO7 (kmbaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2007 Nomor 47,
Tambahan I-€mbararl Negara Republik Indonesia
Nomor 4712l;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah {I-€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor l40,
Tambalan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5
tentang Pedoman Pembinaa,n dan Pengawasan
Penvelenggaraan Pemerintahan Daerai (Lembaran
Negara Republik Indonesia Taiun 2005 Nomor 165,
Tambaian trmbaran Negaja Republik lndonesia
Nomor 4593);
11. Peratura,n Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah sebagaimana telah diubah beberapa ka,Ii
tera,khir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 20l 1;
12. Peraturan Menteri Keuangan Nomor
1 13 / PMK.O5/20 12 tentang Perialanan Dinas Dalam
Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan
Pegawai Tidak Tetap (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Taiun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengetolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(If mba-ran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
20Oq Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 (l,embaran Daerah l(abupaten Luwu,_
Timur Tahun 20l4 Nomor 12, Tambaian Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89);
14. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor I I Tahun
2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
(Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 1 1);
- BAB I
KETENTUAN UMIIM
BAB II
SURAT TUGAS
BAB III
BIAYA PERJALANAN DINAS JABATAN
BAB IV
BIAYA PER"IALANAN DINAS DAI-AM KABUPATEN
BAB V
PENGGUNAAN KENDARAAN
BAB V1
BIAYA PERJALANAN DINAS PEGAWAI TIDAK TETAP
BAB V
BIAYA PERJAI,ANAN DINAS MENGIKUTI KEGIATAN SEMtNAR, WORKSHOP,
BIMTEK, LOKAKARYA DAN SEJENISIIYA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|