Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 05 Tahun 2015

Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BA.E} I KETENTUAN UMUM BAB II HET LPG BAB III AGEN BAB TV PANG}GLAN BAB V SANKSI BAB VI PENCAWASAN BAB VII KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 05 Tahun 2015 tentang Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
05
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
10 Maret 2015
Tanggal Pengundangan
10 Maret 2015
Tanggal Berlaku
10 Maret 2015
Sumber
BD.2015/No.05
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 359 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan