HAROA ECERAN TERTINGGI LIQUEFIED PETROLEUM GAS 3 KILOGRAM
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 05, BD.2015/No.05
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Harga Eceran tertinggi Liquefied Petroleum Gas 3 Kilogram
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk memberikem jaminan kepastian usaha dan
perlindungan konsumen Liqtefied Petroleum Ga-s 3
Kilogram untuk rumah tangga dan usaha mikro akibat
telah teladi kenaikan harga bahar bakar minyak sejak
tahun 2011, ma'La perlu dilakukal penyesuaial harga
eceran tertinggi liquefied petroleum gas 3 kilogram di
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa dengan mengacu pada Pasal 4 Peraturan Gubernur
Sulawesi Selatar Nomor 6 Tahun 2015 TangE.?-l 26
Januad 2015 tentarg Harga Eceran Tertinggi Li@efied
Petroleum Gos 3 Kilogram di Provinsi Sulawesi Selatan
maka dipandang perlu melakukan penyesuaian Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Pettoleunl c@s 3 Kilogran Di
Kabupaten Luwu Timur;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dima.ksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peratura!
Bupati tentang Harga Eceran Tertinggi LiE)efied. Petroteum
Gas 3 Kilogram;
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Ta-hun 1999 tentang Larangan
Praltek Monopoli dan Persainga-n Usaira Tidal Sehat
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
33, Tambahan l€mbaran Negara Repubtik Indonesia
Nomor 3817);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (kmba-ran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambaian t embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 382 1);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OOO tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negam Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 54. Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3954);
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak
dal Gas Bumi (l,embaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO1 Nomor 136, Tambahan Lembaran Nega,ra
Republik lndonesia Nomor 41521:
- BA.E} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HET LPG
BAB III
AGEN
BAB TV
PANG}GLAN
BAB V
SANKSI
BAB VI
PENCAWASAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Maret 2015.
- NOMOR 5 TAHUN 2015
- 10
|