Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 2, PB NO 2 TAHUN 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelayanan Kapal Motor Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Kapal Motor Pemerintah Daerah yang diperoleh
dari Kementerian Perhubungan mempunyai peranan
yang sangat penting dan strategis untuk dikelola dengan
baik dalam memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib bagi lembaga pemerintah, non pemerintah
dan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menyusun pedoman pelayanan kapal motor;
c. bahwa berdasarkan
BUPATI LUWU TIMUR,
a. bahwa Kapal Motor Pemerintah Daerah yang diperoleh
dari Kementerian Perhubungan mempunyai peranan
yang sangat penting dan strategis untuk dikelola dengan
baik dalam memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib bagi lembaga pemerintah, non pemerintah
dan masyarakat;
b. bahwa untuk memberikan pelayanan transportasi laut
secara tertib sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
perlu menyusun pedoman pelayanan kapal motor;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman
Pelayanan Kapal Motor Pemerintah Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Tirnur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang
Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3929);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang
Kepelautan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3929);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang
Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
•
•
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5272);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor · 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5533) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor6523);
tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6523);
•
•
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor6322);
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun
2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan
Angk.utan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 1523) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun
2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaran dan Pengusahaan Angk.utan Laut
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
966);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor
547);
547);
11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan Nomor KP.448/DJPL/2019
11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan Nomor KP.448/DJPL/2019
tentang Daftar Pemerintah Daerah Sebagai Penerima
Ka pal Hibah Pelayaran Rakyat Tahun 2019;
tentang Daftar Pemerintah Daerah Sebagai Penerima
Kapal Hibah Pelayaran Rakyat Tahun 2019;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017
Nomor 2).
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2017
Nomor 2).
BAB I KETENTUANUMUM
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III PENYELENGGARAAN OPERASIONAL KAPAL
BAB IV LARANGAN DAN SANKS! ADMINISTRATIF
BAB V PENGAWASAN
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Februari 2021.
TAHUN 2021 NOMOR 2
18 HALAMAN
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERENCANAAN KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor Tahun 2 Tahun 201 7
tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perencanaan Kebutuhan Barang
Milik Daerah
. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan {Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4070);
•
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5533);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016
tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 547);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 201 7 ten tang Pedoman Pengelolaan Barang Milik
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2017 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 107).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III PERENCANAAN PENGADAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IV PERENCANAAN PEMELIHARAAN BARANG MILIK DAERAH
BAB V PERUBAHAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PENGADAAN DAN RENCANA KEBUTUHAN BARANG MILIK DAERAH PEMELIHARAAN
BAB VI PERENCANAAN PEMANFAATAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VII PERENCANAAN PEMINDAHTANGANAN BARANG MILIK DAERAH
BAB VIII PERENCANAAN PENGHAPUSAN BARANG MILIK DAERAH
BAB IX PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
BAB X PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2018.
Tahun 2018 No 19
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2012/NO.1, TLD NO.72
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
ABSTRAK:
Untuk menunjang terwujudnya daya guna dan hasil guna pengelolaan pendapatan daerah serta pemberian pelayanan kepada masyarakat di wilayah kabupaten luwu timur, perlu mengarahkan penggunaan sebagian pendapatan daerah untuk membiayai penambahan penyertaan modal pemerintah daerah; penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat yang dianggap mampu memberikan kontribusi kepada daerah dan masyarakat Kabupaten Luwu Timur pada umumnya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Talun 1945;
2. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintaian Daerah sebagaimana telai diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
8. Peraturan Menteri Dalaa Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun 20 11;
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perseroan Terbatas Barnk Pembangunan Daerah Sulawsi Selatan Dan Sulawesi Barat
10. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Taiun 2009 tentang Pokok pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI BARAT
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2013.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 6 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C
ABSTRAK:
Dalam rangka Pemungutan Pajak Daerah sebagai
Pendapatan Asli Daerah, maka perlu mengatur Pajak
Pengambilan Bahan Galian Golongan C dalam Wilayah
Kabupaten Luwu Timur; untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah.
MENGATUR TENTANG PAJAK PENGAMBILAN BAHAN GALIAN GOLONGAN C
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2014/NO.9, TLD NO.86
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenteraman Dan Ketertiban Umum
ABSTRAK:
dalam rangka mewujudkan Kabupaten Luwu
Timur yang tentram dan tertib diperlukan suatu upaya
dengan menumbuhkan kepatuhan dan ketaatan
masyarakat dalam berperilaku yang sesuai dengan
ketentuan yang mengatur tentang ketertiban
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum
Acara Pidana , Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Selatan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan , Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar
Budaya , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan
dan Kawasan Permukiman, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang
Penanganan Fakir Miskin , Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara, . Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang
Prasarana dan Lalu Lintas Jalan, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi
Kewenangan Kabupaten Luwu Timur , Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun
2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja
Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Luwu Timur, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun
2012 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah .
PENYELENGGARAAN
KETENTERAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
26 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9, TLD.NO69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan HAK
ABSTRAK:
Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong berkembangnya usaha kehutanan berbasis kerakyatan, maka masyarakat pemilik/pengelola hutan hak diberi kesempatan untuk memanfaatkan hasil hutannya; Untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan dan mendorong semangat pembargunaa kehutanan berbasis masyarakat ,maka perlu perlindungan terhadap hak-hak masyarakat; Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang lzin Pemanfaatan Hutan Hak sudah tidak sesuai dengan Permenhut P.301 MENHUT-II/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasa-r Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang Undarg Nomor 41 Tahun 1999 tentarg Kehutanan sebagaimana telah diubai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubai teralhir dengan Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tailun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
9. Peraturan Pemerintal Nomor 4.1 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintaih Nomor 3 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Dinas-dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
MENGATUR TENTANG PEMANFAATAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2019
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH Di lingkungan pemerintah daerah
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, BD.2019/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
pembentukan produk hukum daerah diperlukan untuk menunjang terwujudnya pembentukan produk hukum daerah secara sistemik dan terkoordinasi;
Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan pengaturan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti;
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 23 Pemerintahan 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6197);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 nomor 99);
7. Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012 tentang Parameter Hak Asasi Manusia Dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 1254);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
1. Ketentuan Umum
2. Produk Hukum Daerah
3. Perencanaan
4. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Beraturan
5. Penyusunan Produk Hukum Daerah Berbentuk Penetapan
6. Pembahasan Produk Hukum Daerah
7. Pembinaan Terhadap Rancangan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
8. Evaluasi Rancangan Perda
9. Nomor Register
10. Penetapan, Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi
11. Pembatalan Produk Hukum Daerah Berbentuk Peraturan
12. Penyebarluasan
13. Partisipasi Masyarakat
14. Ketentuan Lain-lain
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2019.
102
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2016
KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2016/NO.12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBIJAKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 2016
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah secara efektif dan efisien sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan, perlu dilakukan
pengawaaan secara fungsional oleh Inspektorat
Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapka-n Peraturan
Bupati tentang Kebijakan Pembinaan dan Pengawasan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2016;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatsn (l,embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427oli
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Nomor Republik Indonesia 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbcndaharaan Negara (L€mbaran Ncgara Republik
Indonesia Tahun 2O04 Nomor 5, Tambahan kmbaran
Negara Nomor Republik Indonesia 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 t€ntang
Pemerintahan Daerah (l€mbaran Negs-ra Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2Ol5 (Lembara! Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambatran
l.€mbaran Nega-ra Republik lndonesia Nomor 56791
BAE} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEBIJAKAN PENGAWASAN
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2016.
NOMOR 12 TAHUN 2016
18
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2016
PERATURAN BUPAT] LUWU TTMUR NOMOR, 25 TAHUN 2015 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2016/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 16 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMBANGUNAN
DAERAH (RKPD) TAHUN 2017
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo.
Pasal 23 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahu,a berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati
nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Ke4'a
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
c. bahu,a dalam rangka me!\.ujudkan sinergitas,
menjamin konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan antar wilayah, antar urusan
pembangunan, antar tingkat pemerintahan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 serta pen-vesuaian
perubahan Kebijakan dan Strategi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
d. bahvva berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Eva-luasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, RKPD
tahun 2Ol7 dapat diubah dalam hal
terjadi Perubahan Kebijakan dan Strategi baik di
tingkat Nasional maupun di tingkat Pemerintah
Daerah serta penambahan kegiatan baru yang yang
tidak perlu merubah RPJMD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Keda
Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun
20t7;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2O03
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 442 I );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Mengingat
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan lrmbaran Negara Nomor
4737\;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2OlO tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun
2Ol1 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Kery'a Pemerintah Daerah Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan dan Penggaran Daerah Kabupaten
LuwuTimur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 3
tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan
daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka panjang
Daerah (RPJp) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 _
Menetapkan
2025 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 - 2O2l (l,err,bat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lur.r,u Timur
(Lembar Daerah Kabupaten Luvr.u Timur Tahun 2016
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 16 Tahun 2016
Tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun
2017;
Pasal I
Pasal II
Pasal III
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2016.
NOMOR 19 TAHUN2017
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 32 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 32, LD.2011/NO.32, TLD NO.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Izin Trayek.
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
5. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan keuangan Daerah
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah kabupaten/Kota
14. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi perangkat Daerah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Intensif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
17. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2010 .
IZIN TRAYEK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
13 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat