HUTAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9, TLD.NO69
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemanfaatan dan Penatausahaan Hasil Hutan yang Berasal dari Hutan HAK
ABSTRAK: |
- Dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan mendorong berkembangnya usaha kehutanan berbasis kerakyatan, maka masyarakat pemilik/pengelola hutan hak diberi kesempatan untuk memanfaatkan hasil hutannya; Untuk memberikan kemudahan dalam pemanfaatan dan mendorong semangat pembargunaa kehutanan berbasis masyarakat ,maka perlu perlindungan terhadap hak-hak masyarakat; Peraturan Daerai Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2007 tentang lzin Pemanfaatan Hutan Hak sudah tidak sesuai dengan Permenhut P.301 MENHUT-II/2012 tentang penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan hak, sehingga perlu diganti.
- Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasa-r Nega-ra Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
3. Undang Undarg Nomor 41 Tahun 1999 tentarg Kehutanan sebagaimana telah diubai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubai teralhir dengan Undang-Undalg Nomor 12 Tahun 2008
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan
8. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tailun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
9. Peraturan Pemerintal Nomor 4.1 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan
10. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009
11. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan serta Pemanfaatan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintaih Nomor 3 Tahun 2008
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu Timur
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Keda Dinas-dinas Daerah Kabupaten Luwu Timur.
- MENGATUR TENTANG PEMANFAATAN DAN PENATAUSAHAAN HASIL HUTAN YANG BERASAL DARI HUTAN HAK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2012.
- 25 halaman
|