ABSTRAK: |
- a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang- undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional jo.
Pasal 23 ayat (l) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2OO8 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah,
ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahu,a berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, telah ditetapkan Peraturan Bupati
nomor 16 tahun 2016 tentang Rencana Ke4'a
Pembangunan Daerah Tahun 2017;
c. bahu,a dalam rangka me!\.ujudkan sinergitas,
menjamin konsistensi antara perencanaan,
penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan antar wilayah, antar urusan
pembangunan, antar tingkat pemerintahan dan
pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2017 serta pen-vesuaian
perubahan Kebijakan dan Strategi Pemerintah
Daerah Kabupaten Luwu Timur, telah ditetapkan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah;
d. bahvva berdasarkan Ketentuan Pasal 9 ayat
(1) huruf a dan huruf b Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pedoman
Penyusunan, Pengendalian dan Eva-luasi Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2017, RKPD
tahun 2Ol7 dapat diubah dalam hal
terjadi Perubahan Kebijakan dan Strategi baik di
tingkat Nasional maupun di tingkat Pemerintah
Daerah serta penambahan kegiatan baru yang yang
tidak perlu merubah RPJMD;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf
d, perlu menetapkan Peraturan Bupati Luwu Timur
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu
Timur Nomor 16 Tahun 2016 tentang Rencana Keda
Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu Tahun
20t7;
- 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Repubik Indonesia Tahun 2O03
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 442 I );
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437,
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (
l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8
Nomor 59, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
Mengingat
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun
2007 Nomor 82 Tambahan lrmbaran Negara Nomor
4737\;
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6
Tahun 2008 Tentang Pedoman Evaluasi
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (kmbaran
Negara Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4815);
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54
Tahun 2OlO tentang Pedoman Pelaksanaan
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah ;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian, Dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah ;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 1 Tahun
2Ol1 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
1 1 . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18
Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Kery'a Pemerintah Daerah Tahun 2017
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan
Pembangunan dan Penggaran Daerah Kabupaten
LuwuTimur;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur nomor 3
tahun 2016 tentang perubahan atas peraturan
daerah kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2005 tentang Rencana pembangunan Jangka panjang
Daerah (RPJp) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 _
Menetapkan
2025 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 Nomor 3);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 4
Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun
2016 - 2O2l (l,err,bat Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2016 Nomor 4);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lur.r,u Timur
(Lembar Daerah Kabupaten Luvr.u Timur Tahun 2016
Nomor 8);
16. Peraturan Bupati Luwu Timur nomor 16 Tahun 2016
Tentang Rencana Kerja Pembangunan daerah Tahun
2017;
- Pasal I
Pasal II
Pasal III
|