PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NO.13 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2017/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur No.13 Tahun 2011 Tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3), Pasal 17 ayat (3), Pasal 22 ayat (7), Pasal 24 ayat (3), Pasal 25 ayat (3) dalam Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pernbentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Norn.or 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Norn.or 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
3. Undang-Undang Norn.or 12 Tahun 2011 tentang Pernbentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Norn.or 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Norn.or 5234);
4. Undang-Undang Norn.or 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Norn.or 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 201 lNomor 310);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun
2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang pokok• pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2014 Nomor 89);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 42).
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 13 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan
Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur.
4. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
5. , Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten
'•
· · Luwu Timur.
6. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada pemerintah daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang.
7. Pasar Daerah yang selanjutnya disebut Pasar, adalah tempat untuk melaksanakan kegiatan transaksi jual beli yang terdiri atas halaman/ pelataran, bangunan lods, kios dan bentuk lainnya yang dibuat, diselenggarakan, dan dikelola oleh Pemerintah Daerah.
8. Los adalah bangunan tetap atau permanen didalam lingkungan pasar berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding pembatas antar ruangan yang digunakan sebagai tempat berjualan.
9. Kios adalah bangunan tetap yang beratap didalam lingkungan pasar yang dipisahkan antara satu tempat dengan tempat lain mulai dari lantai, dinding, langit-langit/plafon yang dipergunakan sebagai tempat berjualan.
10. Kelas Pasar adalah klasifikasi pasar yang mempunyai kriteria tertentu yang meliputi jenis fasilitas, letak lokasi, dan waktu pemakaian.
11. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
14. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran
retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
e is. Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat KUO adalah tempat
penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk
menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah.
16. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disebut RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh kepala daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
17. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administratif berupa bunga dan/ atau denda.
19. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
BAB II
KELAS PASAR DAN JENIS FASILITAS Pasal 2
(1) Penentuan kelas pasar berdasarkan jumlah pedagang, sarana dan prasarana, waktu beroperasi, letak lokasi dan jangka waktu pemakaian.
(2) Kelas Pasar diklasifikasikan sebagai berikut:
a. Kelas I; dan b. Kelas II.
(3) Klasifikasi kelas 1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a
dengan kriteria sebagai berikut:
a. jumlah pedagang lebih dari 150 orang;
b. struktur bangunan pasar yang permanen berjumlah diatas 60% (enam puluh persen);
c. waktu beroperasi setiap hari; dan
d. berlokasi di ibu kota Kecamatan dan/ atau ibu kota Kabupaten.
(4) klasifikasi kelas II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b dengan kriteria sebagai berikut:
a. jumlah pedagang sampai dengan 150 orang;
b. struktur bangunan pasar yang permanen berjumlah sampai dengan
60%
(enam puluh persen);
c. waktu beroperasi minimal 2 (dua) kali dalam 1 (satu) minggu; dan
d. berlokasi di ibu kota Kecamatan dan/ atau Desa.
(5) jenis fasilitas pasar sebagai berikut :
a. kios;
b. los;
c. jaringan listrik;
d. sumber air bersih;
e. kebersihan pasar; f. bak sampah; dan g. mandi cuci kakus.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut mengenai kelas pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
BAB III MASA RETRIBUSI Pasal 4
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan jangka waktu pemanfaatan fasilitas pasar.
BAB IV PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 5
(1) Pembayaran retribusi dilakukan secara tunai/lunas sesuai waktu yang ditentukan dalam SKRD, STRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Hasil penerimaan retribusi harus disetor ke kas daerah paling lama 1 x 24 jam, atau dalam waktu yang ditentukan oleh Bupati berdasarkan pertimbangan kondisi geografis.
(3) Pembayaran retribusi yang dilakukan setelah lewat waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(4) Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanda bukti pembayaran.
(5) Tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berbentuk kwitansi berupa karcis dan kupon.
BABV
TATA CARA PEMUGUTAN Pasal 6
( 1) Pemungutan Retribusi dilakukan secara langsung oleh Petugas yang ditunjuk dengan mendatangi wajib retribusi.
(2) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(3) Retribusi dipunggut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(4) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa karcis dan kupon.
(5) Pemungutan retribusi pelayanan pasar dilaksanakan 1 (satu) x sebulan terhadap semua pedagang yang menempati kios dan los yang disiapkan oleh Pemerintah Daerah Luwu Timur.
(6) Pemungutan retribusi dilakukan oleh SKPD terkait yang ditetapkan oleh
Keputusan Bupati.
(7) Hasil pemungutan retribusi disetor langsung ke RKUD atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati paling lama 1 (satu) x 24 (dua puluh empat) jam.
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 7
(1) Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya perrnohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bupati harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
: . (4) . Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
Pasal 8
(1) Pennohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksU:d dalam Pasal 7 ayat ( 1) dilakukan oleh wajib retribusi secara tertulis.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dikabulkan oleh Bupati, maka Wajib Retribusi mengambil pengembalian kelebihan pembayaran retribusi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur.
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 9
( 1) Piutang retribusi dinyatakan kedaluwara setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Saat terutangnya retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan terhitung sejak STRD diterbitkan.
(3) Terhadap retribusi yang tidak tertagih, Kepala SKPD wajib membuat inventarisasi dan laporan terhadap piutang retribusi yang tidak tertagih, sehingga mengakibatkan kedaluwarsa penagihan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. kronologis yang memuat pelaksanaan pemungutan piutang retribusi;
b. daftar umur piutang retribusi;
c. surat keterangan yang menyangkut keberadaan Wajib Retribusi;
d. keterangan lain yang diperlukan sebagai pertanggungjawaban terjadinya kedaluwarsa penagihan.
(5) Penetapan kedaluwarsa penagihan oleh Kepala SKPD dibahas bersama instansi terkait dan dituangkan dalam format berita acara.
(6) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) digunakan sebagai usulan
Kepala SKPD kepada Bupati untuk penghapusan piutang retribusi.
(7) Berdasarkan usulan Kepala SKPD, Bupati dapat menerbitkan Keputusan
Bupati tentang Penghapusan Piutang Retribusi dimaksud.
VIII
TATA CARA PEMERIKSAAAN RETRIBUSI Pasal 10
Dalam melaksanakan pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi, pemeriksa
berpedoman pada standar dan norma pemeriksaan serta peraturan perundang•
undangan.
...-
. Pasal 11
· (1) Pemeriksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memperlihatkan surat tugas kepada Wajib Retribusi yang akan diperiksa;
b. menjelaskan maksud dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Retribusi yang diperiksa;
c. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Retribusi yang diperiksa tentang temuan hasil pemeriksaan untuk ditanggapi oleh Wajib Retribusi
yang diperiksa;
d. membuat laporan hasil pemeriksaan;
e. memberikan petunjuk kepada Wajib Retribusi yang diperiksa mengenai pemenuhan atas kewajiban retribusi dengan tujuan agar pemenuhan atas kewajiban retribusi dalam tahun selanjutnya dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan;
e. mengembalikan buku, catatan, bukti, dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Retribusi yang diperiksa dalam jangka waktu paling lama
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak selesainya pemeriksaan; dan
f. merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepada pemeriksa mengenai data Wajib Retribusi yang diperiksa, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pemeriksa mempunyai kewenangan sebagai berikut:
a. memeriksa dan atau meminjam buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya;
b. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari Wajib Retribusi yang diperiksa;
c. meminta keterangan dan atau bukti yang diperlukan dari pihak lain yang
mempunyai hubungan dengan Wajib Retribusi yang diperiksa; dan
d. memasuki tempat atau ruangan yang diduga merupakan tempat menyimpan dokumen, uang, barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan usaha Wajib Retribusi yang diperiksa dan atau tempat lain yang dianggap penting serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
Pasal 12
Wajib Retribusi yang diperiksa mempunyai kewajiban sebagai berikut:
a. memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan, bukti dan dokumen pendukung lainnya yang diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal surat permintaan;
b. memberikan kesempatan kepada Pemeriksa untuk memasuki tempat atau ruangan yang dipandang perlu dan membantu kelancaran pemeriksaan;
c. memberikan keterangan yang diperlukan; dan
d. menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan.
Pasal 13
(1) Pemeriksaan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih Pemeriksa.
(2) Pemeriksaan dilaksanakan di kantor Wajib Retribusi yang diperiksa, di kantor
lainnya, dipabrik, di tempat usaha, di tempat tinggal, atau di tempat lain sepanjang diduga ada kaitannya dengan kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib
Retribusi yang diperiksa.
(3) Perneriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal tertentu dapat
dilanjutkan di luar jam kerja.
(4) Apabila pada saat dilakukan pemeriksaan, Wajib Retribusi yang diperiksa tidak ada di tempat, pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang mewakili atau kuasanya.
(5) .Dalam hal Wajib Retribusi yang diperiksa atau yang mewakili atau kuasanya menolak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 12 huruf a, b, dan c, Wajib Retribusi atau wakil atau kuasanya harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(6) Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat 5
untuk dijadikan dasar rnenyusun laporan hasil perneriksaan.
Pasal 14
(1) Apabila Wajib Retribusi tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5), Perneriksa rnembuat Berita Acara Penolakan Perneriksaan yang ditandatangani oleh 2 (dua) Pemeriksa dengan terlebih dahulu menyampaikan Surat Peringatan kepada Wajib Retribusi.
(2) Surat Peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 5 (lima) hari kerja.
(3) Wajib Retribusi yang tidak bersedia menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi dengan penetapan Retribusi yang Terutang secara jabatan dan atau sanksi lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB IX KETENTUANPENUTUP
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, rnernerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2017.
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PEI"AYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANI{YA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
b.balwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Standar Biaya Pelayanan
Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatar
Masyarakat dar j aringannya;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (LembaraIl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambalan lrmbaran
Negara Republik IndoneEia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (tembaran Negara Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20E4 Nomor 15,
Tambahan Irmbarao Negala Republik lndonesia
Nomor 44S);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan fi,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l-€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentarrg
Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taltun 1996 Nomor 49, Tasrbahan
lEmbaran Negara Republik Indoaesia Nomor 3637);
9. Undang-Unda-ng Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Ja-Einan Sosial firmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tanbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia NoBor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahart
l:mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan i.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentarrg
Pengelolaan Keuangan Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)i
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerirna Bantua[ Iuran Jaminan Kesehatan
(Irmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372)i
14. Perafi-rran Presiden Nomor 72 Tahuo 2012 tentang
Sistfm Kesehatan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Ja.rainan Kesehatan (l.f,mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaima[a telah
diubah dengan Peratu.ran Presiden Nomor 1 I 1 Tahun
2O13 (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PeEgelolaan K€uangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pe.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l
Tahun 20 I 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor OO1 Tahun 2O12
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik lndonesia
"latrun 2Ol2 Nomor 122);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2O14
tentang Pusat Kes€hatar Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentarrg Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lu\*u Ti'rour (I.€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luvu
Timur Nomor 23) setlagaimana tela-h diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timui Nomor 12
Tahun 2Ol4 (lembaran Dae.al Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8g)Peraturart
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OOq
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kes€hatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor th
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelay'anan Kesehatan
fl,embaran Daerah Kabupaten Luwu fimur Tahun
2011 Nomor i) sebagairnana telah diubah dengart
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (krlbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
21. Peraturan Elupati Luwu Timur Nomor 1 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timu. (tembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor
11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB ry
KOMPONEN BIAYA PET,AYANAN KESEI{ATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PEI.AYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PEIAKSANAAN RUJUKAN
BAB VIi
PEMBINAAN DAN PENGAU/ASAN
BAB VIII
KETET{TUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2018
ERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUKTEKNIS PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2018/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Luwu Timur No.30 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang Pajak Penerangan Jalan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemuguta.n Pajak
Penerangan Jalan sesuai dengan potensi objek Pajak
terhadap Pendapatan Asli Daerah, maka · Peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Tentang
Pajak Penerangan Jalan perlu untuk ditinjau kembali;
'
b. bahwa dengan clitetapkannya Peraturan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016\tentang
Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh Perseroan
Terbatas Perusahaan Listrik Negara (Persero)
sebagaimana telah diubah dengan Peratu:ran . ·Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2017
tentang Perubah.an Atas Peraturan Menteri En�rgi dan
Sumber Daya Mineral, sehingga perlu dilakukan
penyesuaian ta.rif yang berlaku saat ini;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Bueunan Perangkat Daerah, dimana
terjadi perubahan nama nomenklatur Perangkat Daerah
· sehingga perlu disesuaikan dengan kondisi dan
perkembangan
saai ini;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 30 Tahun 2011
· tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan;
1. Undang-Uridang Nomor 7 Tahun �!003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provin.si Sulawesi Selatan (Lembaran
I
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republilc Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4287);
3. Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan
L.J
••
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran.Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nornor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara. Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang
Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor .23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republilc Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 91
Tahun 2010 tentang
Jellis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh
. Wajib Pajak [Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
.
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahwi 2006
tentang Pedom.an Pengelolaan Keuangan Daerah
� sebagaimana telah diubah beberapa
ka1i
terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011
2
.
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan ,Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negar& Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 31 O);
'
10.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik Yang
Disediakan Oleh Pr. Perusahaan Listrik Negara (Persero)
(Serita Negara Republik Indonesia Tahun i 2016'; Nomor
1565) sebegaimana telah diubah dCllpn Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya
·Mind1'iu
No�or 18
Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pecllturan:i�enteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor ��-Tahllirt 2016
tentang Tari£ Tenaga Listrik Yang Disedialcan Oleh Pl'.
Perusahaan Listrik Negara (Persero) (�rita ': Negara
Republik Indonesia.Tahun
2017 Nomor
303�;
·
11.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
�
•
Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur . (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaim.ana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok
Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Nomor 89);
.
12.
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15
Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan
Jalan (Lembaran
13.
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Nomor 44);
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8
Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan
Perangka.t Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur. Tahun
2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103);
14.
Peraturan Bupati Luwu TimuT Nomor 30 Tahun
2011
· ten tang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah
Tentang Pajak Penerangan Jalan (Serita · Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 30).
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 14 ayat (41, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Tirmrr Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Retribusi PeLayanan Kepelabuhanan, perlu membentuk
peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratrnan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O15
tentang Retribusi Pelayanar Kepelabuhanan;
:1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2471;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangar Keuangan antara Pemerintai Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 Tentarg
Pelayaran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
5. Undarrg-Undang Nomo. 2a Tahull 2OO9 tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, ?ambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Petatura7l Perundang-undangan
{l€mba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan ^Lembaran Negara Republik
rndonesia Nomor s23q
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksaaaa-n Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan lpmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimara telah diubah dengan Peratura.n
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO2
tentang Petkapda,]. (Lembaratr Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahal
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4227);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I,€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7q:
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerai (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Pe.aturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 82, Tambahan l€mbarart Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Irmbararl Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahart
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbara-rl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahal lembaran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5O7O )
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian (Iembaran Negara Republik Indonesii Tahun_--2olo Nomor 8, Tambahan Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5O93);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang
l.S"t"" Di Perairan (l,embaran Negara Repubtl
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 26, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor SlOg) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O1O tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negari
Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27 Tarnbahan
Lembaran Republik lndonesia Nomor 51O9);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah darl Retribusi Daerah
(lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 119, Tanbahan bmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
hmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentarg
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Talun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52Oa);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O13
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintalan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK t1l7/Ml7O
tentang Ketentuan Penggunaan Sungai Untuk Angkutan
Umum dan Barang Khusus;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM I
86/ANTARA LAIN-4O3/Phb-85 tentang Penyederhanaan
Pembinaan Keselamatan Kapal dan Penyeberangan;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Penimbunan Kayu (1og pond) di Perairan Daratan;
29. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Tatanan Keplabuharan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2OO7
tentang Pengelolaan Pelabuhan khusus;
31. Peraturan Menteri Perhubungart Nomor 5A Tahu,]. 2OO7
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 73 Tahun 2OO4 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
32- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
I(abupaten Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2074
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
LuI,u Tirnur Nomor 89);
33. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2014 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daeralt (lr-rllbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O1l Nomor 1, Tambahan
lembaral Daerah Kabupaten Luwu Timur 8O);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayaran Kepelabuhanan
(Irmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 92).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB V
SAAT RETzuBUSI DAERAH TERHUTANG
BAB VI
PEMBAYARAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR, 25 TAHUN 2015
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2012
PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2012/NO.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN
LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM
ABSTRAK:
: bahwa untuk melaksanaan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kepada Perusahaan Daerah Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum;
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
2. Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4855);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pedoman Penilaian Barang Daerah;
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 153 Tahun
2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah
Yang Dipisahkan;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang
Milik Daerah;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 30
Tahun 2005 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005 Nomor 30);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 11
Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2008 Nomor 11);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2012 Nomor 3);
PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR KEPADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Luwu Timur dan Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Timur sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD;
5. Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM
adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Luwu Timur;
6. Penyertaan Modal adalah Pengalihan kepemilikan barang milik daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal daerah pada badan usaha milik daerah;
7. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah;
BAB II PENYERTAAN MODAL
Pasal 2
(1) Penyertaan modal pemerintah daerah kepada PDAM bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan penerimaan daerah.
(2) Barang Milik Daerah dijadikan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dalam rangka pengembangan, dan peningkatan kinerja PDAM.
Pasal 3
Nilai realisasi aset yang diserahkan kepada PDAM sebagai penyertaan modal ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 4
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.
(2) PDAM wajib menyampaikan laporan keuangan per semester, laporan keuangan akhir tahun, neraca, arus kas, laporan realisasi anggaran dan laporan laba rugi setiap tahun kepada Bupati.
BAB III PENUTUP
Pasal 5
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 November 2013.
4
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2015
BESARAN AI,OKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI TIASIL PENEzuMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Besumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (2)
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Rokok, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk
Pelayanan Kesehatan Dan Penegakan Hukum Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Rokok di Kabupaten Luwu Timur.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Luwu limur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)i
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahal lcmbaran
Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Talun 2OO4 Nomor 66, Tambaian Ifmbaran Negara
Republk Indonesia Nomor 44OO);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Ifmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaian kmba_ran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Talun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g44);
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(trmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negam Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan
kmbararr Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahal l,embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan P€merintah Nomor 39 Talun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
l€mbaIan Negam Republik Indonesia Nomor 4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Irmba-ran Negara
Republik Indonesia Talun 2010 Nomor 123, Tambaharr
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2010 Nomor 153, Tambaian Ifmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengar Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 694);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.O7/2013
tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak
Rokok;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (kmbaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8,
Tambalan lrmbaran Daerair Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 273);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGUNAAN DANA BAGI HASIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR 26 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2010
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran
2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia 4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara !\lomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Ne8ara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik lndonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tenta.ng
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Urdang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 440O);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahar Daerah {l"embaran Negara Republik
Indonesa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusaf dan
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nonor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang P4ak
Daerah dan Retribusi Daerah (lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Ralg/at Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layaoan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 45O2);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturln Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang
Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
15. peratua-ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tetang
Sistem Inforrhasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Norhor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembararr Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46I4);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s 16s);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimaia telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luivu Timur Tahun 2014
Nomor 12 tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 89);
21, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Lembalan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
22. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
PASAL I
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2015.
15. peratua-ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tetang
Sistem Inforrhasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Norhor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembararr Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46I4);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s 16s);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimaia telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luivu Timur Tahun 2014
Nomor 12 tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 89);
21, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Lembalan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
22. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2015
HARi KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas,
efektivitas dan efesiensi kinerja aparatur, serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu
pengaturan kembali hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk pengaturan harl dan jam kerja sebagaimana
tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Harl ·. Kerja Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Harl
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Harl
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
6. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HARI DAN JAM KERJA
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
NOMOR 28(TAHUN 2015
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2016
SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI LUWU TIMUR
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2016/NO.28
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang SUSUNAN ORGANISASI, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA STAF AHLI BUPATI LUWU TIMUR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (21
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun
2O16 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Susunan
Organisasi, Kedudukan, T\rgas dan Fungsi, serta Tata Kerja
Staf Ahli Bupa.ti Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O1;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2O1l tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O11
Nomor 82, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan kmb,aran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa kali teralhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua
Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2O14 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2Ol4 Nomor 292, Tambahan lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 56O1);
Mengingat
1
..
tl
L'
6. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
Perangkat Daerah (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor B
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 103).
BAB I
KBIENTUAN UMUM
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI
BAB III
KEDUDUKAN
BAB IV
TUGAS POKOK, FUNGSI, DAN RINCIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2016.
NOMOR 23 TAHUN 2016
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat