ABSTRAK: |
- a. trahwa berdasarkan ketertua! Pasal I 12 Und.rng-Und.urg
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan
pemerintahan Desa di Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa berdasarkan pertimbaigan sebagaimana dimaksud
dalan hurul a, perlu menetapkau] Peraturan Daerah
tentang Desa;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Marnuju Uta,ra ltovinsi Sulawesi Selatan (l-embaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
127O);
3. Undang Undang Nomor 12 Tahun 2Ol1 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {l€mbamn
Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahar kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor
523a\;
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tenta,g Aparatur
Sipil Negara (Irmbaran Negara Republik lndonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahar lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 6 Talun 2014 tentang Desa
(Lemba-ran Negam Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
7, Tambabal] kmbaran Negara Republik tndonesia Nomor
549s);
6. Undarrg-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintaha.n Daerah (Irmbamn Negara Republik
lndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l€mbaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5587) sebagaimana
telal diubah beb€rapa kali terakhir dengan UndangUndarrg Nomor I Taiun 2015 (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomo. 5679):
:3===:.
1
\u:
b' q
7. Undang-Undalg Nomor 30 Tahun 2Ol4 tentang
Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedomal Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Dae rah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5539);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
201I tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 123, Tambahan l-embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5539);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukar Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 tentang
Pedomar Teknis Peraturan di Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014
tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2O l4 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2Ol4
tentang Pedoman Pembangunan Desa (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2OI4 Nomor 2094);
- Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Da-lam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang
_kekuasaan pemerintahan negara Rep;btk Indonesia yang jibantu oleh
.,. w'akil Presiden dan menteri sebagiimana dimaksui dllam Undang_ '.LUndang Dasar Negara Republik Ind&esia Tahun 1945
t-.1 b) b' '/
2. Pemerintahal Daerah adalai penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat dairah menurut
asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas_
luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undalg-Undalg Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaar urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur.
5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Desa.
6. Gubemur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
7. Bupali adalah Bupati Luwu Timur.
8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD
adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat
APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan
dengan Perda.
10. Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa,
adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang
berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan,
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat,
hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dar dihormati
dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia.
11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara
Kesaluan Republik lndonesia.
12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa
sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
13. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang
anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan
keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis
14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah
musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa,
dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan
Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
15. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah
badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki
oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari
kekayaan Desa yang dipisahkar guna mengelola aset, jasa pelayanan,
dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat
Desa.
16. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
17. Pembangunan Desa adalal upaya peningkatan kualitas hidup dan
-*_-jgrydupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
" ,iil . ,
3
It
18. Kawasan PerDesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama
pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan
fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perDesaan, pelayanan jasa
pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
19. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat
dinilai dengan uang serta segala sesuatu bempa uang dan barang
yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
20. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoteh atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah
21. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan
kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan
pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran,
serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan,
program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi
masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa.
22.Dar,a Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer
melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota
dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, darl
pemberdayaan masyarakat.
23. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana
perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi
Dana Alokasi Khusus.
24. Ar,ggararL Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB
Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
25. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli
Desa, dibeli atau diperoleh atas beban ApB Desa atau perolehan hak
lainnya yang sah.
26. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang
bergerat dan barang tidak bergerak.
27 . Hari adalah hari kerja.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu
Asas
Pasal 2
Pengaturan dalain peraturan Daerah ini berasaskan
a. rekognisi;
b. subsidiaritas;
c. keberagaman;
d. kebersamaan;
e. kegotongroyongan;
I kekeluargaan;
B: riusyawarah;
{demokrasi;
t,
+
i. kemandirian;
j. partisipasi;
k. kesetaraan;
l. pemberdayaan; dan
m. keberlanjutan.
Bagian Kedua
Trrjuan
Pasal 3
Pengaturan Desa bertujuan :
a. memberikan pengakual dan penghormatan atas Desa yang sudah ada
dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia;
b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam
sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi mewujudkan keadilan
bagi masyarakat Desa;
c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyajakat Desa;
d. mendorong prakarca, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk
pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama;
e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif,
terbuka, serta bertanggung jawab;
f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna
mempercepat pen.ujudan kesejahteraan umum;
g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna
mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihala kesatuan sosial
sebagai bagian dari ketahanan nasional;
h. memajukal perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan
pembangunan nasional; dan
i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembang\rnan.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. penataan desa;
b. kewenangan desa
c. penyelenggaraan pemerintahandesa;
d. musyawarah desa;
e. peraturan desa;
i keuangan dan aset desa;
g. pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan;
h. badan usaha milik desa;
i. ke{a sama desa;dan
J. inaan dan pengawasan desa
t'.--
5
(1)
(2)
(3)
,t
BAB IV
PENATAAN DESA
Pasal 5
Penataan Desa meliputi:
a. pembentukan;
b. penghapusan;
c. penggabungan;
d. perubahan status; dan
e. penetapan Desa.
Pasal 6
Penataan sebagaimana dima&sud dalam Pasal 5, bertujuan:
a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanal publik;
d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan
e. meningkatkan daya saing Desa.
I, BAB V;
PEMBENTUKAN DESA
PasaLT
Pembentukan Desa sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf a,
merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa
masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial, budaya
masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa.
Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
memenuhi syarat:
a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 {lima) tahun terhitung sejak
pembentukan;
b. jumlah penduduk, yaitu paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600
(enam ratus) kepala keluarga;
c. wilayah kerja yalg memiliki akses transportasi antarwilayah;
d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup
bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;
e. memiliki potensi yang meliputi sumberdaya alam, sumberdaya
manusia, dan sumberdaya ekonomi pendukung;
f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang
telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati;
g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanal publik;
dal
h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan
lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan
peraturan perundalg-undangan.
P€mbentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui Desa persiapan.
-L
4_
6
(5) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk.
(6) Desa persiapan sebagaimara dimaksud pada ayat (4) dapat ditingkatkar
statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga)
tahun.
(7) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan
berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa.
(8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Tim
Pembentukan Desa yang dibentuk oleh Bupati.
[(9) fiata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam \ -/Peraturan Bupati.
Pasal 8
Pembentukan Desa dapat berupa:
a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau
b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu)
Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.
Pasal 9
Dalam melakukan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 huruf a, Pemerintah Daerah wajib mensosialisasikan rencana pemekaran
Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang
bersangkutan.
Bagian Kesatu
&)_mekaran DeS
Pasal 10
(1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibahas
oleh BPD induk dalam musyawarai Desa untuk mendapatkan
kesepakatan.
(2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati dalam
melakukan pemekaran Desa.
(3) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan secara tertulis kepada Bupati.
,€E il
(1) Bupati setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) membentuk Tim
Pembentukan Desa Persiapan.
(2) Tim Pembentukan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas:
a. unsur Pemerintah Daerah yang membidangi Pemerintairan Desa,
pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan
peraturan perundang-undangan;
b. camat; dan
c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan
pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan.
(3) Tim Pembentukan Desa Persiapan mempunyai tugas melakukan
verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan
1:ji-r::':ik€t€nfu an peraturan pemndang-undangan.
I.
_l I
l-{ I
?_'
7
(4) Hasil verifikasi Tim Pembentukan Desa Persiapan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang
menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan
(s) alam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, Bupati
menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan
Pasal 12
Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dapat
ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3
(tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan.
Pasal 13
(1) Bupati menyampaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam
Pasal I 1 ayat (5) kepada Gubernur untuk penerbitan surat yang memuat
kode register Desa persiapan.
(2) Kode Register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari kode Desa induknya.
(3) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai
dasar bagi Bupati untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan.
(4) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah untuk masa
jabatan paling lama I (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling
banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama.
{5) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
bertanggung jawab kepada Bupati melalui kepala Desa induknya.
(6) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi:
a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis;
b. pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber
dari APB Desa induk;
c. pembentukan srruktur organisasi;
d. pengangkatan perangkat Desa;
e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa;
f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa;
g pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan
-sena pengembangan sarana .f.ono_i.
-p."d,aikan,
dan kesehatan; dan
h. pembukaan akses perhubungan antar_llesa.
(7) Dalam melaksanal<an ' tusasr p., j, b,; ;;;;;'ff;,"'J"-;i:t.::ieT,il: 13 o|",I iii;1.3iii g*, r,.
Pasal 14
[) Penjabar Kepala Desa persiaoar
Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksaraan sebagaimana
a. kepala Desa induk; dan
dimaksud dajam Pasal rs Jyat i7) kepada:
b. Bupati melalui camat.
(2) Laporan sebagaimana r1:
- gs.Igr" seriap 6 (enamt ojil31".i1,,l"o' avat ll) disampaikan secara
L
8
(3) Laporan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) menjadi bahan
pertimbangar dan masukan bagi Bupati dalam melakukan evaluasi
tingkat perkembangan Pemerintahan Desa Persiapan.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bupati
kepada Tim untuk dikaji dan diverifikasi.
(5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dinyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati
men)rusun rancangar peraturan daerah tentang Pembentukan Desa
Persiapan menjadi Desa.
(6) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dibahas bersama dengan DPRD.
(7) Apabila rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, paling lama 7 (tujuh) hari
Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah dimaksud kepada
Gubernur untuk di evaluasi.
Pasal 15
(1) Apabila Gubernur memberikan persetujuan atas rancangan peraturan
daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat l7), Pemerintah
Daerah melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan
Daerah dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari.
(2) Dalam hal Gubemur menolak memberikan persetujuan terhadap
rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (7), rancangan peraturan daerah tersebut tidak dapat disahkan dan
tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah
penolakan oleh Gube mur.
(3) Dalam hal cubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (7), Bupati dapat
mengesahkaa rancangar peraturan daerah tersebut serta Sekretiris
Daerah mengundangkannya dalam Ifmbaran Daerah.
(4) Dalam hal Bupati tidak menetapkan rancangan peraturan daerah yang
telah disetujui oleh Gubernur, rancangan peraturan daerah tersebui
dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah talggal persetujuan
Gubemur dinyatakar berlaku dengan sendirinya.
Pasal 16
(1) Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan Kode Desa da;i Menteri.
(2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai lampiran
Peta ba..s wilaYah Desa
pasal l\
(1) Apabila hasil kajian aan ue;ntiiileUagaimana dimaksud dalam pasal
14 ayat (4) menyatakan Desa_persiapai t".""Ut,t tiJ.*-i^yak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus aan *itayatrrya Ler"U"fii" O?"u inarf (2) Pen^ghapusan dan. pengembalian Desa persiapan ke Desa induk
B.ln:c}
sebqgarmana dimaksud oada ayar 1l) diietapkan a..,g"r, e"."rrr.r, t1
9
i --1
Pasal 18
(1) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b,
merupakan tindakan menghapuskan Desa yang dilakukan dalam hal
terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena
bencana alam.
(2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
wewenarg Pemerintah Pusat.
Bagian Kedua
Penggabungan Desa
Pasal 19
Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis
mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa
dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi I (satu) Desa baru.
Pasal 20
(1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa yang
berbatasan menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 huruf c, dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang
bersangkutan.
(2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan
melalui mekanisme:
a. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa;
b. hasil musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan
penggabungan Desa;
c. hasil kesepakatan musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan
bersama BPD;
d. keputusan bersama BPD ditandatangani oleh para kepala Desa yang
bersangkutan; dan
e. para kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan
Desa kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan
melampirkan kesepakatan bersama.
(3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa.
BAB VI
PERUBAHAN STATUS DESA
Pasal 21
Perubahan status Desa meliputi:
a. Desa menjadi kelurahan;
b. kelurahan menjadi Desa; dan
c. Desa adat menjadi Desa.
Bagian Kesatu
Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahaa
Pasal 22
Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat:
d.--f ifEsliwit avair tid ak be rubah ;
1lL.
---+- l^ k
1A
b. jumlah_penduduk paling sedikit 5.OOO (lima ribu) jiwa atau 1.OOO (seribu)
kepala keluarga;
c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi ters€lenggaranya pemerintahan
kelura}lan;
d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta
keanekaragaman mata pencaharian ;
e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masy;akat industri
dan jasa; dan
i meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
Pasal 23
(1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran
dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati
dalam musyawarah Desa.
(3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dituangkan ke dalam bentuk Keputusan Kepala Desa.
(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan perubahan
status Desa menjadi kelurahan.
(5) Bupati membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan
kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasit kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan
perubahan status Desa menjadi kelurahan.
(7) Dalam hal Bupati menyetqjui usulan perubahan status Desa menjadi
kelurahan, Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang
Perubahan Status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan
ra$at daerah untuk dibahas dan disetujui bersama.
Pasal 24
(1) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah
statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari
jabatannya.
(2) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan
kemampuan keuangan Pemerintah Daerah.
(3) Pengisian jabatan Lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah
Daerah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Aparatur Sipil
Negara.
Bagian Kedua
Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa
Pasal 25
(l) Perubahan status kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi
kelurahan yang kehidupal masyarakatnya masih bersifat perDesaan.
(2l&rubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada
,,
aya! (t) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan
,
(. sebagian menjadi kelurahan.
1-, 11
,--[
'q'
Bagian Ketiga
Perubahan Desa Adat Menjadi Desa
Pasal 26
(1) Status Desa adat dapat diubah menjadi Desa.
(2) Perubahan status Desa adat menjadi Desa harus memenuhi syarat:
a.luas wilayah l idak berubah:
b.jumlah penduduk paling sedikit 3.O0O (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam
ratus) kepala keluarga;
c.tersedia sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya
pemerintahan Desa;
d.potensi ekonomi yalg berkembang;
e.kondisi sosial budaya masyarakat yang berkembang; dan
f.meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan.
Pasal27
(1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilal<ukan berdasarkan
prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran
dan pendapat masyarakat Desa setempat.
(2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati
dalam musyawarah Desa adat.
(3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan kepala Desa adat.
(4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh kepala Desa adat kepada Bupati sebagai usulan
perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(5) Bupati membentuk tim untuk melakukan kajian dan verihkasi usulan
kepala Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan
perubahan status Desa adat menjadi Desa.
(7) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa adat
menjadi Desa, Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah
tentang perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada DPRD untuk
dibahas dan disetujui bersama.
(8) Apabila rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, Bupati menyampaikan
rancangan peraturan daerah kepada Gubernur untuk di evaluasi.
Pasal 28
Ketentuan mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penetapan rancangan peraturan daerah mengenai perubahal
status Desa adat menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian
kode Desa.
+-
k'v- 12
Bagian Keempat
Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat
Pasal 29
Pemerintah Daerah dapat mengubah status Desa menjadi Desa adat dalam
Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
BAB VN
PEI\ETABAILD-ESA DAN DESA ADAT
Pasal 30
(l) Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang telah
mendapatkan kode Desa.
(2) Hasil inventarisasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan
dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan Desa dan Desa adat.
(3) Desa dan Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat {2) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
Pasal 31
(1) Penetapan Desa adat dilakukan dengan mekanisme:
a. pengidentifikasian Desa yang ada; dan
b. pengkajian terhadap Desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi
Desa adat.
(2) Pengidentihkasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukal bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan
majelis adar atau lembaga lainnya yang sejenis.
a:il,34
(1) Bupati menetapkan Desa adat yang telah memenuhi syarat berdasarkan
hasil identilikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31.
(2) Penetapan Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan
dalam rancangan peraturan daerah.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD disampaikan
kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kepada
Menteri untuk mendapatkan kode Desa.
,(4)Rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan nomor register
-
dan kode Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi
peraturan daerah.
BAB VIII
KEWENANGAN DESA
Pasal 33
Kewenangan Desa meliputi:
a. kewenangan berdasarkan hak asal usul;
b. kewenangan lokal berskala Desa;
c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah,
Provinsi, atau Pemerintah Daerah; dan
d. -kew-enangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah
Provinsi, arau Pemerintah Daerah sesuai dengan
[erundang-undangan
Pemerintah Daerah
, Pemerintah Daerah
ketentuan peraturan
13 '+-
I lr- 'g-
Pasal 34
(1)
dalam
Kewenangan Desa berdasarkan tmt asal usul sebagaimara dimaksud pasal 33 huruf a paling sedikil rerdiri arasl
a. sistem organisasi masyarakat adat;
b. pembinaan kelembagaan masyarakat;
c. pembinaan lembaga dan hukum adat;
d. pengelolaan tanah kas Desa; dan
e. pengembangan peran masyarakat Desa.
(2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas L.*"Ir.r.rrg.r,,
a. pengelolaan tambatan perahu;
b. pengelolaan pasar Desa:
c. pengelolaan tempat permandian umum;
d. pengelolaan jaringan irigasi:
e. pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat Desa;
f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan
terpadu;
g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar;
h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan;
i. pengelolaan embung Desa;
j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan
k. pembuatan jalan Desa antarpemukiman ke wilayah pertanian.
(3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
Bupati dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi,
kondisi dan kebutuhan lokal
Pasal 35
Penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul oleh Desa adat
paling sedikit meliputi:
a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat;
b. pranata hukum adat;
c. pemilikan hak tradisional;
d. pengelolaan tanah kas Desa adat;
e. pengelolaan tanah ulayat;
f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat;
g. pengisian kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan
h. masa jabatan kepala Desa adat.
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berlaku
secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan kewenangan
lenggaraan pemerintahan Desa adat, pelaksaiaa-n pembangunan
adat, pembinaan kemasyarakatan Desa adat, dan pemberdayaan
L- masyarakat Desa ada t.
ln' q
14
(2) Da-lam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35 serta fungsi dan kewenangan pemeritahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang
mewadahi kedua fungsi terserbut.
(3) Dalam melaksanakan fungsi darr kewenangan pemerintahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa adat atau sebutan
lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada
perangkat Desa adat atau sebutan lain,
Pasal 37
(1) Pemerintah daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan
berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan melibatkan Desa.
(2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), bupati menetapkan peraturan bupati tentang daftar
kewenangan berdasarkan hak asal usul dana kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Peraturan Bupati sebagaimana dimatsud pada ayat (2) ditindaklanjuti
oleh Pemerintahan Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang
kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala
Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhal lokal.
Pasal 38
Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan perundang-undaigan.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Pasal 39
Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh pemerintah Desa dan BpD.
Pasal 40
Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. tertib penyelenggaraan pemerintahan;
c. tertib kepentingan umum;
d. keterbukaan;
e. proporsionalitas;
f. profesionalitasi
g. akuntabilitas;
h. efektivitas dan efisiensi;
i. kearifan lokal;
j. keberagaman; dan
k. partisipatil
Bagian Kesatu
Pemerintah Desa
Pasal 41
tah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 adalah Kepala
R/1[ HIEII
:r
D6€hi
+.
dibantu oleh perangkat Desa
t5
I
Paragral I
Kepala Desa
Pasal 42
(1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,
melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa,
dan pemberdayaan masyarakat Desa,
(2) Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l),
Kepala Desa berwenang:
a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa:
c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
d. menetapkan Peraturan Desa;
e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
f. membina kehidupan masyarakat Desa;
g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
h. membina dan meningkatkan perekonomiai Desa serta
mengintegrasikarnya agar mencapai perekonomian skala produktif
untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;
i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;
j. mengusulkan dan menerima pelimpahal sebagian kekayaan negara
guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
k. mengembangkal kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;
l. memanfaatkan teknologi tepat guna;
m.mengoordinasikal pembangunan Desa secara partisipatif;
n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa
hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berhak:
a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;
b. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa;
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan
lainnya yarlg saL serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan;
dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada
perangkat Desa.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Kepala Desa berkewajiban:
a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan
Undang-Undang Dasar Negara Republik [ndonesia Tahun 1945 serta
pertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan
F Hri:R.\JlK[td{rblik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ikal -TT-ll
-T-frl, 16
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e, melaksalakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel,
transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku
kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa;
m.membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat darr lembaga kemasyaratatan di Desa;
o. mengembalgkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan
lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana
dimaksud dalam Pasd 42, Kepala Desa wajib:
a. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir
tahun anggaran kepada Bupati;
b. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada akhir
masa jabatan kepada Bupati;
c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara
tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; darl
d.memberikan dan/atau menyebarkan inlormasi penyelenggaraan
pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun
anggaran.
Pasal 44
(1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 huruf a, disampaikan kepada Bupati melalui camat
paling tambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Laporal penyelenggaraal Pemerintalan Desa sebagaimana dirnaksud
pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
b. pertanggundawaban pelaksanaan pembangunan;
c. pelaksanaan pembinaal kemasyarakatan; dan
d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
t (l) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar
I
iI
ti
ada
an dan pengawasan
17
I
I
Pasal 45
(1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 hurui b, disampaikan -kepada
Bupati melalui camat.
(2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada -ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lim.-a) bulan sebelum berakhimya masa jabatan.
(3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling rendah memuat:
a.ringkasal laporan tahun-tahun sebelumnya;
b.rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu
untuk 5 (lima) bular sisa masa jabatan;
c.hasil yang dicapai darr yang belum dicapai; dan
d.hal yang dianggap perlu perbaikan.
(4) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh kepala
Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan.
Pasal 46
(1) Laporaa keterangan penyelengga.raan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, setiap akhir tahun anggaran
disampaikan kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan
setelah berakhirnya tahun arrggaran.
(2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan
Desa.
(3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanal<an fungsi
pengawasan kinerja kepala Desa,
Pasal 47
Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi
yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan
Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa.
Pasal 48
(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 dikenai sanksi administrasi
berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan
dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 49
Kepala Desa dilarang:
a. merugikan kePentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga,
pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban-nya;
d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan
KH
ii
kat tertentu;
18
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyaral<at Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan jabatal lain yang
ditentukan dalarn peraturan perundangan-undangan;
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
1. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) Hari berturut-turut tanpa
alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan.
Pasal 50
(1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau
teguran tertulis.
(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimala dimaksud pada ayat {l)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan
dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Paragral 2
Pemilihan Kepala Desa
Pasal 51
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secaia serentak di seluruh wilayah
Daerah.
(2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) dapat dilaksanakar bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali
dalam jangka waktu 6 (enarn) tahun.
(3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam
penyelenggaraan pemilihan kepala Desa secara serentak, Bupati
menunjuk penjabat kepala Desa.
(4) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari
pegawai negeri sipil Daerah.
Pasal 52
Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan:
a. warga negara Republik Indonesia:
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
d. berpendidikal paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
, **r,iEffiia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
tL, lt
--.. _.-__- -! , ll i /-^ ll
- ;-q-\
--::-:- --:1.,-. )
I
f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa;
g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran;
h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana
penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik
bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku
kejahatan berulang-ulang;
j, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
k. berbadan sehat; dan
1. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masajabatan.
m. bebas temuan dari Pemerintah Daerah bagi kepala desa yang sedang
menjabat dan pernah menjabat.
Pasal 53
(1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa.
(2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil.
(3) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimalsud
pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa.
(4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas
mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan
persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara,
menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan
pemilihan Kepala Desa.
(5) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (3)
bersifat mandiri dan tidak memihak.
(6) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh
masyarakat Desa.
(7) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah.
Pasal 54
(1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapar:
a. persiapan
b. pencalonan;
c. pemungutan suara; dan
d. penetapan.
(2) Tahapal persiapan sebagaimala dimal<sud pada ayat (1) huruf a, terdiri
atas kegiatan:
a. pemberitahuan BPD kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan
yang disampaikan paling lambat 6 (enarn) bulan sebelum berakhir
s
s
-l
jabatan;
ll__--
B:ts.
20
b. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh BpD ditetapkan
dalam jangka waktu paling lambat lO (sepuluh) Hari setelah
pemberitaluan akhir masa jabatan;
c. Iaporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada Bupati disampaikan
dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) Hari setelah pemberitahuan
akhir masa jabatan;
d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia pemilihan kepada
Bupati melalui camat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) Hari
setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan
e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka wal<tu 30 (tiga
puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan.
(3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
terdiri atas kegiatan:
a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9
(sembilan) Hari;
b.penelitian kelengkapan persyaratatl administrasi, klarifikasi, serta
penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua
puluh) Hari;
c. penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimalsud pada huruf b,
paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang;
d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala
Desa;
e, pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga)
Hari; dan
f. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum hari dan
tanggal pelatsanaan pemungutan suara
(4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul
c, terdiri atas kegiatan:
a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungar suara;
b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau
c. datam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu)
orang, calon terpitih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara
yang lebih luas.
(5) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurui d, terdiri
atas kegiatan:
a. calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang
memperoleh suara terbanyat.
b. laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada BPD paling
lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara;
c. laporan BPD mengenai calon kepala Desa terpilih kepada Bupati
paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia
pemilihan;
d. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan
pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak
diterima laporan dari BPD; dan
e. Bupati atau pejabat lain yarlg ditunjuk melantik calon kepala Desa
ilih paling lambat 30 (tisa puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan
ngesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesual
perundang-undangan.
.L
I
I
xHI
$ngan peraturan
21
(2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai
dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa.
(3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi
sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundangundangan.
Pasal 62
(1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak
tanggal pelantikan .
(2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menjabat paling
lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara
berturut- turut.
(3) Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa
jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat I
(satu) periode masa jabatan.
Pasal 63)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa sebagaimana
dimaksud dala Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Paragraf 3
Pemberhentian Kepala Desa
Pasal 64
(1) Kepala Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c,
karena:
a. berakhir masa jabatannya:
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa.
(3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pasal 65
Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan
sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5
(lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.
Pasal 66
Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan
tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau
I
a terhadap keamanan negara
24\ lffi-*1
Pasal 67
Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 65 dan Pasal 66 diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai
terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuaGn
hukum tetap.
Pasal 68
(1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dan Pasal 66 setelah melalui proses peradilan ternyata
terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 3O (tiga puluh) hari
sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati
merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang
bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa
jabatannya.
(2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Bupati harus
merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan.
Pasal 69
Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 65 dan Pasal 66, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan
kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Pasal 70
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak lebih dari 1 (satu) tahun,
Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sebagai
penjabat Kepala Desa salnpai dengan terpilihnya Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan
hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 71
(1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yarlg diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati
mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sebagai
penjabat Kepala Desa.
(2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan ditetapkannya
Kepala Desa.
(3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih melalui
Musyawarah Desa yalg memenuhi persyaratan sebagaimala dimaksud
dalam Pasal 52.
I ah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3,) dilaksanakan
P,\IL{F Hii\ 1arnbat 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan
(5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana
dimal<sud pada ayat (3), melaksanakal tugas Kepala Desa sampai habis
sisa masajabatan Kepala Desa yang diberhentikan.
Paragraf 4
Perangkat Desa
Pasal T2
Perangkat Desa terdiri atas:
a. sekretariat Desa;
b. pelaksana kewilayahan; dan
c. pelal<sana teknis.
, Pasal 73)
(l) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 bertugas
membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
(2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh
Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala
. Desa-
(4) fetentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan perangkat Desa akan
...-/diatur dalam Peraturan Bupati.
.fasal 7+ -l
(1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, diangkat dari
warga Desa yang memenuhi persyaratan:
a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang
sederajat;
b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua)
tahun;
c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling
singkat 1 (satu) taiun sebelum pendaJtaran; dan
d. bebas temuan Pemerintah Daerah
(2) Mekanisme pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi
calon perangkat Desa;
b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai
pengangkatan perangkat Desa;
c. camat memberikal rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon
perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan
d. rekomendasi tertulis camat dliadikan dasar oleh kepala Desa dalam
pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan perangkat
.- Desa akan diatur dalam Peraturan Bupati.
Pasal 75
(I) Peqawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi +:Aa!^lrrkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembin
'\.tepegawaian.
L, ' -l--lr ' t /.a'.:
q.
s.
(2) Dalam hal pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa,
yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama
menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri
sipil.
Pasal 76
Perangkat Desa dilarang:
a. merugikan kepentingan umum;
b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota
keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu;
c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya;
d, melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga dan/atau golongan
masya-rakat tertentu;
e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa;
f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
g. menjadi pengurus partai politik;
h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang;
i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia, Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia, Dewan Perwakilar Rakyat Daerah provinsi atau
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan jabatan lain yang
ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan
j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau
pemilihan kepala daerah;
k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan
1. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut atau
tidak tanpa alasan yangjelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal TT
(1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan
dan/ atau teguran tertulis.
(2) Dafam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan
dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.
Pasal 78
(1) Perangkat Desa berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c, karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
.:__,Pilberhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
L
27
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas
nama Bupati.
(4) Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengar mekanisme
sebagai berikut:
a. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai
pemberhentian perangkat Desa;
b. camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai
pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan oleh kepala
Desa; dan
c. rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam
pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa.
,
P,aragraf 5
Penghasilar Pemerintah Desa '
Pasal 79
(1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap
bulan.
(2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Daerah dan
ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala
Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan.
Pasal 80
(1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang
bersumber dari ADD.
(2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat
Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut:
a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp5oO.o00.oO0,O0 (lima ratus juta
rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus);
b. ADD yang berjumlah Rp5O0.0O0.O0O,0O (lima ratus juta rupiah)
sampai dengan Rp700.0O0.O0O,0O (tujuh ratus juta rupiah) digunakan
maksimal 50% (lima puluh perseratus);
c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp7O0.OOO.OO0,O0 (tujuh ratus juta
rupiah) sampai dengan Rp9O0.OOO.00O,0O (sembilan ratus juta rupiah)
digunakan maksimal 4oyo lempat puluh perseratus); dan
d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp9OO.OOO.OOO,O0 (sembilan ratus juta
rupiah) digunakan maksimal 3oo/o (tiga puluh perseratus).
(3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dengal mempertimbangkan elisiensi, jumlah perangkat,
kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis.
(4) Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap:
a. kepala Desal
b. sekretaris Desa paling rendah 7O% (tujuh
irenghasiian tetap kepala Desa per bulan; ian
puluh perseratus) dari
28
c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling rendah 507o (lima puluh
perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan.
,(5) Besaran penghasilan tetap kepala
. Desa dan perangkat Desa
t-- sebagaimana dimaksud pada ayat \(4) diterapkan dalam peraturan
Bupati.
Pasal 81
(1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan
penerimaal lain yang sah.
(2) Tunjangan dan penerimaal lain yang sah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dal berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
I {3}Ye"arun tunjangan dan penerimaal lain yang sah sebagaimana
\-.'/61rn"L"16 pada ayat (l) diretapkan dalam Peraruran Bupari.
Bagian Kedua
Badan Permusyawaratan Desa
Paragraf 1
Kedudukan BPD
Pasal 82
(1) Anggota BPD berkedudukan sebagai wakil dari penduduk Desa
berdasarkan keterwakilan wilayah yarlg pengisiannya dilakukan secara
demokratis.
(2) Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung sejak tanggal
pengucapar sumpah/janji.
(3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk
masa keanggotaan paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau
tidak secara berturut-turut.
Paragral 2
Fungsi BPD
Pasal 83
BPD mempunyai fungsi:
a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala
Desa;
b. menampung dal menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan
c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Paragraf 3
Hak BPD
Pasal 84
BPD berhak:
a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan
pemerintahan Desa kepada pemerintah Desa;
b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa,
pelai<sanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan
pernberdayaan masyarakat Desa: dan '-1
L
. 29 _J
c mendapatkan biaya operasional pelaksanaan fungsi dan tugasnya dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Paragraf 4
Hak Anggota BPD
Pasal 85
Anggota BPD berhak:
a, mengajukan usul rancalgan Peraturan Desa;
b. mengajukaa pertarryaan;
c. menyampaikan usul dan/atau pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;dan
f. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan,
sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan.
Paragral 5
Kewajiban Anggota BPD
Pasal 86
Anggota BPD wajib:
a. memegang teguh dan mengamalkan Palcasila, melaksanalan UndalgUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka T\rnggal Ika;
b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat Desa;
d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan/atau golongan;
e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan
f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga
kemasyarakatan Desa.
Paragraf 6
Laralgan Anggota BPD
Pasal 87
Anggota BPD dilarang:
a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat
Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa;
b. melakukan korupsi, kotusi, dan nepotisme, menerima uang, barang,
dan/atau jasa dari pihak Iain yang dapat memengaruhi keputusan atau
tindakan yang akan dilakukannya;
::==:--"=: :geS€It,/alahgunakan wewenang;
melanggar sumpah/janji jabatan:
30
b
e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; f. lnelangkap jabatan sebagai anggota Dewan perwakilan Rahrat Republik Indonesia, Dewan perwal<ilal- oaerah Republik i"ao"Li", o"_"o Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau O"*." p".*.tit"n Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain y..rg aii"rtrtrn a.l"_ peraturan perundarrgan_undangan;
g. sebagai pelaksana proyek Desa;
h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau
i. menjadi anggota dan/atau pengunrs organisasi terlarang.
Paragraf 7
Keanggotaan BpD
Pasal 88
Persyaratan calon anggota BpD adalah:
a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
memegang teguh darl mengamalkal pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4;, serta
mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia dan Bhinneka Ttrnggal Ika;
c. berusia paling rendah
menikah;
20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah
d, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau
sederajat;
e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa;
f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan
g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis.
Pasal 89
(1) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling
sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 {sembilan) orang, dengan
memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan
Keuangan Desa.
(2) Peresmiar arggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan
dengan keputusan Bupati.
(3) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/ berjanji
secara bersarna-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati
atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut:
"Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan
memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa
dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadiladilnya; bahwa saya
akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila
sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan
demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan
s-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan
blik Indonesia'
31 I
Pasal 92
(1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (6)
ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah
perwakilan dari kepala Desa.
(2) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati
pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) Hari
- dite_fbitkannya keputusan BuPati mengenai peresmian anggota BPD
Paragraf 8
Pengisian Keanggotaan BpD
Pasal 90
(1) Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui
proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan
menjamin keterwakilan perempuan.
{2) Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah
perwakilan sebagaimala dimaksud pada ayat (l) kepala Desa
membentuk panitia pengisian anggota BPD dan ditetapkan dengan
keputusan kepala Desa.
(3) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan
jumlah anggota dan komposisi yartg proporsional.
(4) Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan BPD sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengal berpedoman pada
Peraturan Daerah ini.
Pasal 91
(1) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90
ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota
BPD dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa
keanggotaan BPD berakhir.
(2) Panitia pengisian anggota BPD menetapkan calon anggota BPD yang
jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD beral<hir.
(3) Dalam hal mekanisme pengisian anggota BPD ditetapkan melalui proses
pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan
langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat {2).
(4) Dalam hal mekanisme pengisian anggota BPD ditetapkan melalui proses
musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimara dimatsud
pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur
masyarakat yang mempunyai hak pilih.
(5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh panitia pengisian
anggota BPD kepada kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak
ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan.
(6) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati
paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari
panitia pengisiar untuk diresmikan oleh Bupati.
atau
sejak
I r,r c :iHl
32
Paragraf 9
Pengisiar Keanggotaan Antarwaktu BPD
Pasal 93
Pengisian keanggotaan antarwaktu BPD ditetapkan dengan keputusan
Bupati atas usul pimpinan BPD melalui kepala Desa.
Paragraf 10
Pemberhentian Anggota BPD
Pasal 94
(1) Anggota BPD berhenti karena:
a. meninggal dunia;
b. permintaan sendiri; atau
c. diberhentikan.
(2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
c, karena:
a. berakhir masa keanggotaan;
b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau
d. melanggar larangal sebagai anggota BPD.
(3) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada
Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD.
(4) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati.
Paragraf 1 I
Peraturan Tata Tertib BPD
Pasal 95
Peraturan tata tertib BPD paling rendah memuat:
a, mekanisme musyawarah;
b. waktu musyawarah BPD;
c. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD;
d. tata cara musyawaral BPD;
e. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan
f. pembuatan berita acara musyawarah BPD.
Pasal 96
Mekanisme musyawarah BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf
a, sebagai berikut:
a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD;
b. musyawarah BPD dinyatalan sah apabila dihadiri oleh paling rendah
ttr
dua pertiga) dari jumlah anggota BPD;
33
b
c
d
apabila jumlah peserta musyawarah tidak memenuhi 2/3 (dua pertiga)
dari jumlah anggota BPD, maka pimpinan BpD menunda musyaw*ah
paling lama 1 (satu) jam;
pengambilan keputusan dilakukan
mencapai mufakat;
dengan cara musyawarah guna
e
f.
apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan
dilakukan dengar cara pemungutan suara;
pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d, dinyatakan
sah apabila disetujui oleh paling rendah y2 (satu perdua) ditambah 1
(satu) dari jumtah anggota BPD yang hadir; dan
hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BpD dan dilampiri
notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD.
Pasal 97
Pengaturan mengenai wal<tu musyawarah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 huruf b, meliputi:
a. pelaksanaan jam musyawarah;
b. tempat musyawarah;
c. jenis musyawarah; dan
d. daftar hadir arggota BPD.
Pasal 98
Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 huruf c, meliputi:
a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir
lengkap;
b. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalargan hadir;
c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua
berhalangan hadir; dan
d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengai
bidang yang ditentukan dan penetapan penggaltian anggota BPD
antarwaktu.
Pasal 99
Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 95 huruf d, meliputi:
a. tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa;
b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa;
c. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan
d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat.
Pasal 1OO
Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e, meliputi:
- ---
a--pernberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa;
i
paian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD;
34 I Sekdr
- r. '1]
il1)
c.pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa;
dan
d.tindak lanjut dan penyampaian pandangan a-khir BpD kepada Bupati.
Pasal 101
Pengaturan mengenai penJrusunan berita acara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf f, meliputi
a. pe nlrusunar notulen rapat;
b. penyusunan berita acara;
c. format berita acara;
d. penandatanganan berita acara; dan
e. penyampaian berita acara.
musyawarah BPD
Paragraf 12
Musvawarah Desa
Pasal fO2
(1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti
oleh BPD, Pemerintah Desa, darr unsur masyarakat Desa untuk
memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan
Pemerintahan Desa.
(2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a, penataan Desa;
b. perencalaan Desa;
c. kerja sama Desa;
d. rencana investasi yang masuk ke Desa;
e. pembentukan BUM Desa;
f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan
g. kejadian luar biasa.
(3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
paling rendah sekali dalam 1 (satu) tahun.
(4) Musyav/arah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
BAB X
TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA
Bagian Kesatu
Peraturan Desa
Pasal 103
(1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh pemerintah Desa
(2) Badan pernusyawaratarl Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan
Desa kepada pemerintah Desa.
(3) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk
r\Kxls T--
patkan masukan
35
I PAR-^F
I
(4) Rancargan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pad.a ayat (21
ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama
Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 1O4
(1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan
oleh pimpinan Badan permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk
ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari
terhitung sejak tanggal kesepakatan.
(2) Rancargan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling
lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangail
peraturan Desa dari pimpinar Badan Permusyawaratan Desa.
(3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan
hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan
berita Desa oleh sekretaris Desa.
(4) Peraturan Desa yang telah diundargkal sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) disampaikan kepada bupati sebagai bahan pembinaan dan
pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan.
(5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh pemerintah Desa.
Bagian Kedua
Peraturan Kepala Desa
Pasal 105
Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa.
Pasal 1O6
(1) Peraturan kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa
(2) Peraturan kepala Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diundangkan
oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa
(3) Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh pemerintah Desa.
Bagian ketiga
Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
Pasal 1O7
Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan
kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati.
Bagian Keempat
Peraturan Bersama Kepala Desa
Pasal 108
(1) Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa
dalam rangka kerja sama antar-Desa.
(2) Peraturan bersama kepala Desa ditandatangani oleh kepala l)esa dari 2
(dua) kepala Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa'
(3) Peraturan bersama kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat
rraca masing-masing
L
-.{-
36
Pasal 113
(1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2),
pengalokasiarnya dilakukan berdasarkan ketentuan:
a.6O7o (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh
Desa; dan
b.4oolo (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi
penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah dari Desa
masing-masing,
(2) Penetapan pengalokasian bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi
Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
((3) lKetenruar lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian bagiar dari
- hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan
Peraturan Bupati.
Pasal 1 14
(4) Penetapan pengalokasian Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1O9 huruf e ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
,4$ xe tentuan tebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Bantuan
keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Bupati.
Pasal 1 15
Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkar melalui rekening kas
Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa.
Pasal 1 16
Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa
dan bendahara Desa.
Paragraf I
{TE PJ9
Pasal 1 l7
(1) Rancangar peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh
kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan.
(2) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati melalui
camat paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati bersama untuk
dievaluasi.
(3) Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa
tentang APB Desa kepada camat.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi rancangal
peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Bupati
(4) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31
Desember tahun anggaran berjalan.
(5) APB Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa.
Ketentuan lebih lanjut mengenai APB Desa diatur dalam Peraturan
Bupati.
il PARAF HTERAR
r38
iIARAFHIEIL\
Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan
Pemerintah Pusat.
(2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi,
tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar,
lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa.
Pasal 119
Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan
ketentuan:
a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlai aiggaran
belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan
Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan
Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan
b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja
Desa digunatan untuk:
1. penghasilan tetap darl tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa;
2. operasional Pemerintah Desa;
3. tunjangan dan operasional BPD; dan
4. insentif rukun tetangga dan rukun u.,arga.
Pasal 120
(1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (l),
Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat
Desa.
Bagian Kedua
Aset Desa
Pasal 121
(1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar
hewan, tambatan peralu, bangunan Desa, pelelangan ikal, pelelangan
hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian
umum, dan aset lainnya milik Desa.
(2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. barang milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran
Pendapatan dar Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
b. barang milik Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau
yang sejenis;
c. barang milik Desa yalg diperoleh sebagai pelaksanaan dari
pe{aljian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d. hasit kerja sama Desa; dan
e. barang milik Desa yang berasal dari perolehan lainnya yalg sah.
(3) Barang milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,
dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat
dihibahkan kepemilikalnya kepada Desa.
(4) Barang milik Desa yang berupa tanah disertiflkatkan atas nama
HIS
ntah Desa
39
(5) Barang milik Desa yang telah diambil alih oleh
dikembalikan kepada Desa, kecuali yarg sudah
fasilitas umum.
(6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan
dan ditatausahakan secara tertib.
Pasal 123
( 1 ) Barang milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan .
(2) Barang milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak Iain
sebagai pembayaran tagiha! atas Pemerintah Desa.
(3) Barang milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk
mendapatkan pinjaman.
Pasal 124
Pengelolaan barang milik Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari
perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan,
pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan,
pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang
milik Desa.
Pasal 125
(l) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik
Desa.
(2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada
perangkat Desa.
Pasal 126
(1) Pengelolaan barang milik Desa bertujuan meningkatlan kesejahteraan
masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa.
(2) Pengelolaan barang milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang pengelolaan barang milik Desa.
Pemerintah Daerah
digunakan untuk
Pasal 127
olaan barang milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan
san aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan
Pengel
pelepa
tan musyawarah Desa.
40
Pasal 122
{1) Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan
umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efi siensi, efektivitas,
al{untabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.
(2) Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
dan taraf hidup masyaral<at Desa serta meningkatkan pendapatan Desa.
(3) Pengelotaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh
Kepala Desa bersama BPD berdasarkan tata cara pengelolaan Aset Desa.
..PasaL l2p
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cira pengelolaan barang milik Desa dlatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
PEMBANGUNAN DESA DAN
PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN
Bagian Kesatu
pembangunan Desa
Paragraf 1
Perencanaan pembangunan Desa
Pasal 129
(1) perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil
kesepakatan dalam musyawarah Desa.
(2) musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat
dilaksanakan pada bulan Juni Tahun anggaran berjalan.
Pasal l3O
Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 129
menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menlrusun rancangan RPJM
Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa.
Pasal 131
(i) dalam men5rusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib
menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara
partisipatif.
(2) musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti oelh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur
masyarakat Desa.
(3) rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaiman dimaksud
pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan
Desa.
(4) rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling
sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah
kebajikan perencanaan pembangunan Desa.
(5) ranjangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten.
(6) rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan
penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu I (satu)
tahun.
Pasal 132
(1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten.
(2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi
ala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan
p bangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat,
arah kebijakan pembangunan Desa
41
Pengelolaan barang milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan
I:t-.p1:"1 aset ditetapkan dengan peraturan Sesa' sesuai dengan l.esepakatan musyawarah Desa.
I
I
J PARAf H|ER^
(3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa
dan prioritas pembangunan kabupaten.
(4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam
jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan
kepala Desa.
Pasal 133
(1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 merupakan
penjabaran dari RPJM Desa untukjangka waktu 1 (satu) tahun.
(2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana
penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaal masyarakat Desa.
(3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi
uraian:
a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya;
b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa;
c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui
kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga;
d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh
Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah
daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan
e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa
dan/atau unsur masyarakat Desa
(4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah
Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten
berkaitan dengan pagu indikatil desa dan rencana kegiatan pemerintah,
pemorintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten.
(5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun
berjalan.
(6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir
September tahun bedalan.
(7) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa.
Pasal 134
(1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa
kepada pemerintah daerah kabupaten.
(2) dalam hal tertentu, pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan
pembangunan Desa kepada Pemerintah dan Pemerintah daerah provinsi.
(3) usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus mendapatkan persetujuan bupati.
(4) dalam hal bupati memberikan persetujuan, usulan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati kepada pemerintah
dan/atau pemerintah daerah provinsi.
(5) usulan pemerintah Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (1 ) dan ayat
(2) dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa.
(6) dalam hal pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah
daerah kabupaten menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat
dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun
J
tnya
42
,t,| RPJM Desa da,nr-,- -
Pasar r3s '__*****$t#f*#*#il*",*
pelaksanaan
pembangunan
Desa
,l':f:ittl",:+::r*,,i,*iir,,*rff (2) pelaksanaaa :il.ur_i"r:"r.,*
kegiatan pemba
ayat (r ) aitetapr"ai;;:;Hfl:T-?esa sebagaimana di maksud pada
(3) peraksanaan r.*r.,*"-,'TiJ.illli*-T:1'j:T -;:ff -
";",,;, mengutamakan pemanfaatan. sumbler aaya ;;;"i"":J:::_ber alam daya yang ada di Desa serta mendayafri";;;;;;.":an
royong masyarakat, sotons
(4) pelaksana pembangunan sebagaimara dimaksud pada ayat (l)
menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan kepida kepala Desa
dalam forum musyawarah Desa.
(5) masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi laporan pelaksanaan
pembangunan Desa.
Pasal 137
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten menyelenggarakan program sektoral dan program daerah
yang masuk ke Desa.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada
Pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa.
(3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang brskala lokal Desa
dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa.
(4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicatat dalam lampiran
APB Desa.
Bagian Kedua
Pembangunan Kawasan Perdesaan
Pasal 138
(i) pembalgunan kawasan perdesaan merupakan prepaduan pembangunan
antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan
masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatiL
(2) pembangunan kawasan perdesaan terdiri atas:
a. penjrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara
partisipatif;
b. pengembalgart pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu;
c. penguatan kapasitas masyaral<at;
d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi;dan
RAF HIER.{R e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan
43
,',B:fi:ufflft .nuxxi"il,,oo:'i-.G.rrr#li*im{*::ffi
ienearusutamaan "'9 "T"'il#'i^1r* ";;;;;;" sebasia n dan / al au
irmlpak sosial dan lrngKur
Ifl,-,Ii}, ot"" ai kawasan perdesaan
39
(,)l:T:ffiilffi :-*X1ffi i:',1',??1.:"':?gffi ::.1'.TT,"Xiuo'*o*"
(2) Penetapan lofasl pemuangul"" k^*t"^t perdesaan dilaksanakan
il"illllJ-,.;:;:1Tl':Liiit:!:'il!."*t{_*f
wilavah, Potensi ekonu lift Ji]
..r*"..na desa sebagi
;;;;t;g"'"" kawasan Perdesaan;
b usuran p"?sop1,,.?:T.n"i.o.?*il J?Xli"Jji:TJilXi'
kawasan
Perdesaan disamPa <an
c. Bupati melakukan kajian atas usulan untuk tisesuaikan dengan
rencana dan program pembangunan kabupaten;dan
d. berdasarkan hasil kajian atas usulal' bupati menetapkan lokasi
pembangunan rtt-""t"!ttJt"^un dengan kiputusan bupati'
I3l Bupati dapat mengusulkan program pembangunan ka-wasan perdesaan
di lokasi yang telah a'itt"pt?"nv" kepada gubernur dan kepada
pemerintah melalui gubemur'
(4) Program pembangunan
.
kawasan perdesaan yang ,berasal darr
nemerintah dan pemertntah daerih provinsi dibahas bersama
ffi;;i;il aae..tr' Labupaten untuk ditetapkan sebagai program
pembangunan kawasan Perdesaan'
l5l Prosram pembanqunan kawasan perdesaan yang berasal dari
' ' p.ri..int.tt di teta;kan oleh menteri yarlg menyelenggarakan urusan
pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional
(6) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari
pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh gubemur.
(7) Program pembangunan kawasan perdesaal yang berasal dari
pemerintah daerah kabupaten di tetapkan oleh bupati.
(8) Bupati melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan
perdesaan kepada pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan
masyarakat.
(9) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan
pelaksanaannya kepada Desa.
Pasal 140
(1) Perencanaan, pemarfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata
ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berdasarkan
hasil musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan
Desa.
(2) Pembangunan kawasan perdesaan yang memanfaatkan aset Desa dan
tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa.
(3) Pelibatan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
a. ,memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan $ pembangunan kawasan perdesaan;
hal:
b
c
memfasilitasi musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati
pendayagunaan aset Desa dan tata ruang Desa;dan
mengembangkan mekanisme penanganan perselisihal sosial.
Bagian Ketiga
Pemberdayaan Masyarakat dan
Pendampingan Masyarakat Desa
Paragraf 1
Pemberdayaan Masyarakat Desa
Pasal 141
(l) Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam
melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola
pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola Iembaga kemasyarakatan Desa
dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan.
(2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintahah daerah provinsi, pemerintah
daerah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak ketiga.
(3) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa,
forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, Iembaga adat
Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum keda sama Desa,
dan ketompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk
mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya.
Pasal 142
(1) pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daera-h kabupaten,
dan pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat
Desa,
(2) pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan;
a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan
pembangunan desa yalg dilaksanakan secara swakelola oleh Desa;
b. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan desa secara
berkelanjutarr dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan
sumber daya alam yang ada di Desa;
c. men)rusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas,
potensi, dan nilai kearifan lokal;
d. men5rusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada
kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan
kelompok marginal;
e. mengembangkal sistem transparansi dan akuntabilitas dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa;
f. mendayagunkan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat;
g. mendorong partisipasi masyarakat dalam penl'usunan kebijakan
Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa.
menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya
manusia masyarakat Desa;
45
h_ ---7
P^RAF HIER RXHIS iI h.* -T-t.-ll i^- ffi- \"o-iT'
melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan
melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang d-il.kuka.r-se"..a partisipatif oleh masyarakat Desa.
Paragraf 2
Pendampingan Masyaral<at Desa
Pasal 143
(1) pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan
masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sCsuai
kebutuhan.
(2) pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
secara teknis dilaksanakal oleh satuan kerja perangkat daerah
kabupaten dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader
pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga.
I
(3) camat atau sebutan lain melakukan koordinasi
masyarakat Desa diwilayahnya.
pendampingan
Pasal 144
(1) tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143
ayat (2) terdiri atas:
a. pendampingan desa yang bertugas mendampingi Desa dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa,
pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala Iokal
Desa;
b. pendampingan teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam
pelaksalaal program dan kegiatan sektoral; dan
c. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan
kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan
kemasyarakatan Desa, dal pemberdayaan masyarkat Desa.
(2) pendampingan sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) harus memiliki
sertifikasi kompetensi dan kualihkasi pendampingan di bidang ekonomi,
sosial, budaya, dan/atau tehnik.
(3) kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 143 ayat (2) berasal dari unsur masyaral<at yang dipilih oleh Desa
untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan
prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong.
Pasal 145
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat
mengadakal sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui
pedanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) penerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyaiakat
Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan
rat keputusan kepala Desa
46
PARAF HIER^R
Bagian Kedua
Modal dan Kekayaan Desa
Pasal 149
(l ) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa.
(2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham.
(3) Modal BUM Desa terdiri atas:
b. penyertaan modal desa; dan
ttag.
yertaan modal masyarakat desa
47
BAB XII
BADAN USAHA MILIK DESA
Bagian Kesatu
Pendirian dan Organisasi Pengelola
Pasal 146
(1) Desa dapat mendirikan BUM Desa.
(2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
melalui musyawarah Desa dan ditetapka! dengan Peraturan Desa.
(3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan
Desa.
(4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit terdiri atas;
a. penasihat; dan
b. pelaksanaoperasional.
c. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara
ex-officio oleb kepala Desad. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurul b
merupakan perseorangan yang diangkat dar1 diberhentikan oleh kepala
Desa.
e. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang
merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga
pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa.
Pasal 147
(1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) huruf a
mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada pelaksana operasional dalam menjatankan kegiatan pengurusan
dal pengelolaan usaha Desa.
(2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional
mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa.
Pasal 148
Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 ayat 14) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai
dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a
berasal dari APB Desa dan sumber lainnya.
(5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari:
a. dana segar;
b. bantuan pemerintah;
c. bantuan pemerintah daerah; dan
d. aset desa yang diserahkan kepada APB Desa.
(6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan
melalui mekanisme APB Desa
Bagian Ketiga
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
Pasal 150
(l) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menlusun dan menetapkan
aJlggaran dasar dan arggaran rumah tangga setelah mendapatkan
pertimbangan kepala Desa.
(2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling
sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal kegiatan
usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta
tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan.
(3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat
paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan
dan pemberhentian personil organisasi pengelola, penetapan jenis usaha,
dan sumber modal.
(4) Kesepakatan penlrusunan anggaran dasar dan arggaran rumah tangga
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarih
Desa.
(5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa.
Bagian keempat
pengembangan Kegiatan Usaha
Pasal 151
(1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat: a. menerima pinjaman dan/atau baatuan yang sah dari pihat lain; dan b. mendirikan unit usaha BUM Desa.
(2) BUM Desa yang melakukan pemerintahanDesa. pinjamanharusmendapatl<anpersetuJuan
(3) Pendirian. pengurusan, dar sebagaimani ;ililil j11 !"'e"191"u1 unit usaha BUM Desa
keterituan p;.^;,j;;;,ij*is-i'"Xt,'Jl, o''*
""
na ka n sesuai den gan
Pasal 152
(
i.\RAI HIf,Ii1
I) Pelalcsana operasional dalam mewakli BU.M D;"; ;i d;:T,dnTLTj: ;.:;:.i:::eroraan usaha Desa
1
48
{2)Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban
pengumsan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara
berkala.
Pasal 153
Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana
operasional BUM Desa
Pasal 154
(1) Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa.
(2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilaksanalan
sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kelima
Pendirian BUM Desa Bersama
Pasal 155
Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat
membentuk BUM Desa bersama.
Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui pendirian, penggabungar, atau peleburan BUM Desa.
Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa
tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
BAB XIII
KERJA SAMA DESA
Pasal 156
Kerja sama Desa dilakukan antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga.
Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama
kepala Desa.
Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan
perjanjian bersama.
Peraturan bersama dan perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat:
a. ruang lingkup kerja sama;
b. bidang kerja sama;
c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama;
d. jangka waktu;
e. hak dan kewajiban;
f. pendanaan;
g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan
h. oenvelesaian Derselisihan. "::==.=:
Camat atau sebutan lain atas nama bupati memfasilitasi pelaksanaan
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
{31
14)
(
t
ll ga"
kerja sama antar Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga
49
(3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa sebagaiman dimaksud pada
ay^at._(1) .dalam wilayah kecamatan berbeda pada satu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati.
(4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang"ditandatangani
oleh _.para pihak dan pejabat yang memfasilitaii penyelesaian
perselisihan.
(5) Perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan iyat (4) dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
\RAF I{IT:II
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
DAN LEMBAGA ADAT DESA
Bagian Kesatu
Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 162
(1) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa pemerintah Desa
dan masyarakat.
(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertugas:
a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa;
b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan
c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
(3) Dalam melaksanal<an tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
lembaga kemasyarakat Desa memiliki fungsi:
a. menarnpung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan
masyarakat;
c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah
Desa kepada masyarakat Desa;
d. menJrusun rencana, melaksanakal, mengendalikan, melestarikan,
darl mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif;
e. menumbuhkan, mengembargkan, dan menggerakkan prakarsa,
partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat;
f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan
g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
bentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan peraturan
esa
Pasal 163
- .Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah dalam
G mglaksanakan programnya dan
mfurdayagunakan lembaga ke
di Desa wajib memberdayakan
-J_ t
w
masyarakatan yang sudah ada di Desa
5I
.P4Pr9
Pasal 164
(1) pembentukan lembaga adat Desa ditetapkan dengan peraturan Desa.
(2) pembentukan lembaga adat Desa dapat dikembangkar di desa adat
untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain.
Bagian Kedua
Lembaga Adat Desa
Pasal 165
lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa dibentuk oleh pemerintah
Desa berdasarkan pedoman yang di tetapkan dalam peraturan Bupati.
BAB XV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA
OLEH CAMAT
Pasal 166
(1) Camat metakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa.
(2) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui :
a. lasilitasi penlusunan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa;
b. fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa;
c. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa;
d. fasilitasi penerapan dan penegalaa peraturan perundang-undangan;
e. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa;
i fasilitasi pemilihan kepala Desa;
g. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan
Desa;
h. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa;
i. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan
pembangunan Desa;
j. fasilitasi penerapan lokasi pembalgunan kawasan perdesaal;
k. fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan keterLiban umum;
l. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga
kemasyarakatan;
m. fasilitasi pen)'usunan perencanaan pembangunan partisipatif;
n. fasilitasi kerja sama antai-Desa dan kerja sama desa dengan pihak
ketiga;
o. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa
serta penetapan dan penegasan batas Desa;
p. fasilitasi penJrusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan
masyarakat Desa;
q. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dar
===-
koordinasi pelaksalaan pembangunan kawasan perdesaan di
P\R.\F HlrnAR{Hts l, wilavahnva. -
,,. I F*' s2 _=--} / I
A's. I /\ -
.tL----:Z
BAB XVI
KSIENTUAN PERALIHAN
Pasal 167
(1) Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap
diakui sebagai Desa.
(2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib
menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(3) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai
habis masa jabatannya.
(4) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan
Daerah ini.
(5) Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai
habis masa keanggotaanya.
(6) Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah
ini.
(7) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap
melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya.
(8) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya.
(9) Paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan,
Pemerintah Daerah bersama pemerintah Desa melakukan inventarisasi
aset Desa.
(10) Paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan,
pemerintah Desa telah menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan
Desanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
BAB X\,'II
KE"TENTUAN PENUTUP
Pasal 168
(1) Semua ketentuan Produk Hukum Daerah dar1 Peraturan di Desa yang
berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan
menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan daerah ini.
(2) Semua Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Desa terkait Desa yang
selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
(3) Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini
harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan
daerah ini diundargkan.
Pasal 169
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2006
tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 18);
b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Taiun 2O06
tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonal, Pengangkatan, dan
Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 19) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 34
53
1l p.rn rr,i,, nr
I
il__-_
ll o*
Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 34,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 58);
c. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2006
tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2O06 Nomor 20);
d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2006
tentang Pedoman Pen)rusunan Oranisasi Dan Tata Kerja Pemerintah
Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 21);
e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Taiun 2006
tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2006 Nomor 22);
f. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2006
tentang Pedoman Pembentukan Dan Penetapan Peraturan Desa
(kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 23);
g. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2006
tentang l,embaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 24);
h. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2006
tentang Kerjasama Desa (l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur
Tahun 2006 Nomor 25);
i. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaal Badan Usaha Milik Desa
(I,€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 7);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 170
Peraturan Daerair ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan
Daerah ini dengan penempatannya dalam l-€mbaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur.
Ditetapkan di Malili.
pada tanggal 20 Juni 2015
BU LUWU TIMUR,
ANDI HATTA M
Diundangkan di Malili
pada tanggal 20 Junl 2015
SEKR ETABIS-DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR,
BAHRI SULI
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 20 15 NOMOR : 3
NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI
SULAWESI SELATAN: | 3 /2015)
51
T-=.-_
UMUM
Desa telah ada sebelum Negala Kesatuan Republik Indonesia
terbentuk. Keberagaman karakteristik dan jenis Desa tidak menjadi
penghalang bagi para pendiri bangsa (founding Jr@th€rt ini untuk
menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun
disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat
homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap
memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan
masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak
tradisionalnya.
Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,
setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 pengaturan Desa dari segi pemerintahannya mengacu pada
ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa "Susunan dart tata
cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undangundang".
Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa
pengaturan tentang Desa, namun dalam pelaksanaannya, pengaturan
mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan
kebutuhan masyarakat Desa. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa
yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan
zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat
hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta
kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan
kesenjangar antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang
dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yarg menjadi
dasar peny-rsunan peraturan daerah yang mengatur tentang penataan
dan penyelenggaraan pemerintahan Desa, disusun dengan semangat
penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat
sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan
pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7).
Dengan konstruksi menggabungkan fungsi sef-gouerning communitA
d,engan lokal self govemment, diharapkan kesatuan masyarakat hukum
adat yang selama ini merupakal bagian dari wilayah Desa, ditata
sedemikian mpa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada
dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya
halyalah datam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut
pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat,
sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertibar bagi
masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan
berdasarkan susunan asli. l
'q
f-=-Na
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR
NOMOR r3 TAHUN 2015
TENTANG
DESA
Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa,
pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari
pemerintah kabupaten/kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa
Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan pemerintah
daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat
melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan
pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembalgunan yang
berdayaguna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan
masyarakat di wilayahnya.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan, Desa sebagai
kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan
mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan
adat istiadat setempat yarlg diakui dalam sistem pemerintahan Negara
Kesatuan Republik Indonedia dan berada di dalam wilayah kabupaten,
dengan pengertian tersebut sangat jelas bahwa pengaturan ini
memberikan dasar menuju self goueming communitA yaitu suatu
komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa
Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengrrms kepentingan
masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi
Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan
perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena
dengan otonomi Desa yang kuat akan memengaruhi secara signihkan
peri&'ujudan otonomi daerah. Selanjutnya dalam pengaturan ini
ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan berasaskan: (1)
rekognisi; (2) subsidiaritas; (3) keberagaman; (4) kebersamaan; (5)
kegotongroyongan; (6) kekeluargaan; (7) musyawarah; (8) demokrasi; (9)
kemandirian; (1O) partisipasi; (11) kesetaraan; (12) pemberdayaan; dan
(13) keberlanjutan.
Dalam peraturan daerah ini mengatur hal-hal mendasar mengenai
penataan Desa dan penyelenggaraan pemerintahal Desa. Penataan Desa
meliputi: pembentukan Desa, penghapusan Desa, penggabungan Desa,
perubahan status Desa, dan penetapan Desa. Sedalgkan
penyelenggaraan pemerintahan Desa meliputi: pemerintah Desa dan
badan permusyawaratan Desa.
Penyelenggaraan pemerintahan Desa diharapkan dapat
-\ menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat serta mendorong
peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan
memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia. Desa diharapkan
mampu mengembangkan dan memberdayakan potensi Desa dalam
meningkatlan pendapatan Desa pada giliralnya menghasilkan
masyarakat Desa yang berkemampuan untuk mandiri. Berkenaan
dengan hal itu, pengaturan dalam peraturan daerah ini membuka
peluang kepada pemerintah Desa untuk menggali sumber-sumber
pendapatan yang cukup potensial dengan berdasarkan kewenangan yang
diberikan kepada pemerintaan Desa. Selanjutnya dalam pengaturan ini
ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan penyelenggaraan
pemerintahan Desa berdasarkan asas: (1) kepastian hukum; (2) tertib
penyelenggaraan pemerintahan; (3) tertib kepentingan umum; (4)
keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; (7) akuntabilitas; (8)
efektivitas dan efisiensi; (9) kearifan lokal; (1O) keberagaman; dar (11)
partisipatif.
Dalam rangka perwr.rjudan demokrasi di Desa diadakan badan
permusyawaratan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi
,.- :===:-r::q€.syarakat dan melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan
]ERA ;i?elaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa _T
Z
kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Desa
56
Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka dalam
peraturan Daerah ini juga diatur mengenai keuangan Desa dan aset
Desa. Pengatlrran yang berkaitan dengan keuangan dan aset Desa dan
Dana Desa, memuat ketentuan mengenai ADD yang bersumber dari
APBD, bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah, serta
penggunaan belanja Desa, penJrusunan APB Desa, dan pengelolaan
kekayaan Desa.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan nasas rekognisi", yaitu pengakuan terhadap
hak asal usul;
Yang dimaksud dengan "asas subsidiaritas, yaitu penetapan
kewenangan berskala lokal dan pengambilal keputusan secara lokal
untuk kepentingan masyarakat Desa;
Yang dimaksud dengan "asas keberagarnar, yaitu pengakuan dan
penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa,
tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara;
Yang dimaksud dengal "asas kebersamaan, yaitu semangat untuk
berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai
antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa
dalam membangun Desa;
Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan, yaitu kebiasaan
saling tolong-menolong untuk membangun Desa;
Yang dimaksud dengan uasas kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga
masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar
masyarakat Desa;
Yang dimaksud dengan'asas musyawarah, yaitu proses pengambilan
keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui
diskusi dengan berbagai pihak yarlg berkepentingan;
Yang dimaksud dengan 'asas demokrasi, yaitu sistem
pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan
yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan
masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin;
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian, yaitu suatu proses yang
dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk
melakukar suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya
dengan kemampuaJl sendiri:
Yang dimaksud dengan "asas partisipasi, yaitu turut berperan aktif
dalam suatu kegiatan;
Yarrg dimaksud dengal "asas kesetaraan, yaitu kesamaan dalam
kedudukan dan peran;
Yang dimaksud dengan "asas pemberdayaan, yaitu upaya
men'ingkatkan taral hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui
penetapan kebijakan, prograln, dan kegiatan yang sesuai dengan
ffi""."t
*""r* dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa;
57
llr(.
Yang dimatsud dengan "asas keberlanjutan, yaitu suatu proses yang
dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungal
dalam merencanakan dan melaksanalan program pembangunan
Desa.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan "perubahan status" adalal perubahan dari
Desa menjadi kelurahan dan perubahan kelurahan menjadi Desa
serta perubahan Desa Adat menjadi Desa.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "penetapan Desa Adat" adalah penetapan
kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa Adat yang telah ada
untuk yang pertama kali oleh Daerah menjadi Desa Adat dengan
Peraturan Daerah.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Jangka waktu 1 (satu) tahun antara lain digunakan untuk persiapan
penataan sarana prasarana Desa, aset Desa, penetapan, dan
penegasan batas Desa.
P{RAF IIIER,\
ii;
IL
jelas
58
I
.ru
Httrt(r\
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan 'pembentukan Desa melalui penggabungan
beberapa Desa" dilakukan untuk Desa yang berdampingan dan
berada dalam Daerah.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 1 1
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup je1as.
Ayat (7)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kaidah kartografis" adalah kaidah dalam
penetapan darl penegasan batas wilayah Desa yang mengikuti
tahapan penetapan yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan
peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta dan tahapan
penegasan yang meliputi penelitian dokumen, pelacakan,
penentuan posisi batas, pemasangan pilar batas, dan pembuatan
peta batas.
uruf b
li
tt-.-
ll r,,g.
KIi]S
H
Cukup jelas.
59
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup.jelas.
Huruf h
Yang dimaksud dengan 'akses perhubungan antar-Desa', antara
lain sarana dan prasarana artar-Desa serta transportasi antarDesa.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal lg
Cukup jelas
Pasa.l 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
,.l:i' IlER,llt
B,g.
IS
p jelas.
6A
P,..Ii:TITERA
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup lelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Yang dimaksud dengan "hak asal usul" termasuk hak tradisonal dan
hak sosial budaya masyarakat adat
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah asas dalam
negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan
perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap
kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "tertib penyelenggarapemerintahan"
adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan
keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan
Desa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan 'tertib kepentingan umum" adalah asas
yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang
aspiratif, akomodatit dan selektif.
ais
61 L
E
Huruf d
Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah asas yang membuka
diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang
benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan
Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan
peratural perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan 'proporsionalitas' adalah asas yang
mengutama-kan keseimbangan antara hak dan kewajiban
penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "profesionalitas" adalah asas yang
mengutama-kaa keahlian yang berlaldaskan kode etik dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah asas yang
menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan
penyelenggaraan Peme.intahan Desa harus dapat
dipertalggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai
tujuan yang diinginkan masyarakat Desa.
Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah asas yang menentukan
bahwa setiap kegiatan yang dilaksalakan harus tepat sesuai
dengan rencana dan tujuan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "kearifan lokal' adalah asas yang
menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus
memperhatikan kebutuhan dan kepentingal masyarakat Desa.
Hurufj
Yang dimaksud dengan'keberagaman" adalah penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok
masyarakat tertentu.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "partisipatif adalah penyelenggaraan
Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan
unsur masyarakat Desa.
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
ilrs
T
p jelas
62
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Yang dimaksud dengal 'media informasi" antara lain papan
pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya.
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (i)
Yang dimaksud dengarl "pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara
serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada
hari yang sama dengal mempertimbangkan jumlah Desa dan
kemampuan biaya pemilihan,
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (21
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan'kelengkapan persyaratan administrasi"
adalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon,
antara lain, terdiri atas
J ; RA.F HIElLl surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia
dari pejabat tingkat kabupaten/kota;
63
lltg.
I(HlS
2. surat pernyataan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa yang
dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup;
3.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan
Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, mempertahankan dafi memelihara keutuhal
Negara Kesatuan Republik lndonesia dan Bhinneka Tunggal
Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel
atau bermeterai cukup;
4. ijaz,ah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan
ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau
surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
5. akta kelahiran atau surat keterangan kenat lalir;
6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa
yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau
bermeterai cukup;
7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal
paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun
tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat;
8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telai mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan
tindat pidana yalg diancam dengan pidana penjara paling
singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
9. surat keterangal dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak
sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan
yang telah mempunyai hukum tetap;
10. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum
daerah; dan
11. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan
surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah
menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masajabatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
ukup jelas
64
I tAR...tsa
Ayat (7)
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal T2
Cukup jelas.
,:rl R.{1.
M
7_ llas.
73
jelas.
65
taR",
l.ickdN
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasd,77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Cukup jelas.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup je1as.
Pasal 86
Cukup jelas.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.
Pasal 89
Cukup je1as.
Pasat 90
Cukup jelas.
Pasal 91
Cukup jelas.
Pasal 92
Cukup jelas.
Pasal 93 I
I'
jelas.
66
'+ll:RAll
Pasal 94
Cukup jelas.
Pasal 95
Cukup jelas.
Pasal 96
Cukup jelas.
Pasal 97
Cukup jelas.
Pasal 98
Cukup jelas.
Pasal 99
Cukup jelas.
Pasal 100
Cukup jelas.
Pasal 101
Cukup jelas.
Pasal 1O2
Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" adalah artara lain tokoh
adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan
kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok
perempuan, dan kelompok masyarakat miskin.
Pasal 103
Cukup jelas.
Pasal 104
Cukup jelas.
Pasal 1O5
Cukup jelas.
Pasal 106
Cukup jelas.
Pasal 107
Cukup jelas.
Pasal 1O8
Cukup jelas.
Pasal 1O9
Cukup jelas.
Pasal 110
Cukup jelas.
Pasal 1 1 1
Cukup jelas.
t12
f IL{FH![ ilt p jelas.
67
Pasal I 13
Cukup jelas.
Pasal I 14
Cukup jelas.
Pasal 1 15
Cukup jelas.
Pasal 1 16
Cukup jelas.
Pasal I 17
Cukup jelas.
Pasal 1 l8
Cukup jelas.
Pasal 119
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Yang dimaksud dengan "insentif rukun tetangga dan rukun
warga" adalah bantuan kelembagaan yang digunakan untuk
operasional rukun tetangga dan rukun warga.
Pasal 120
Cukup jelas.
Pasal 121
Ayat (1)
Cukup jelas.
Avar (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
dimaksud Fasilitas umum adalah fasilitas yang digunakan l ,,rR r
iiJr t
)
I
'-9.
tuk kepentingan masyarakat umum.
68
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pas 122
Cukup jelas.
Pasal 123
Cukup jelas.
Pasal 124
Cukup jelas.
Pasal 125
Cukup jelas.
Pasal 126
Cukup jelas.
PasaL 127
Cukup jelas.
Pasal 128
Cukup jelas.
Pasal 129
Cukup jelas.
Pasal 130
Cukup jelas.
Pasal 13 1
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah mengikutsertakan
masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa.
Ayat (2)
Cukup Jelas.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (5)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 132
Ayat (l)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
, ;ii,:Ffiu
.',, ; {I,J
Cukup Jelas
69
,L q
Ayat (s)
Yang dimaksud dengan "kondisi oblektif Desa" adalah kondisi
yang menggambarkar situasi yalg ada di Desa, baik mengenai
sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya
lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan
gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga,
keadilan masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal,
pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat
guna serta sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian,
serta kearifan lokal.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 133
Cukup jelas.
Pasal 134
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah program percepatan
pembangunan Desa yang pendanaannya berasal dari Pemerintah
dan Pemerintah Daerah provinsi.
yang dimaksud dengan 'Pemerintah" dalam ketentuan ini adalah
kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian yang memiliki
program berbasis Desa.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Ayat (s)
Cukup Jelas.
Ayat (6)
Cukup Jelas.
Pasal 135
Cukup jelas.
Pasal 136
Cukup jelas.
Pasal 137
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat 12)
Pengintegrasian program sektoral dan program daerah ke dalam
pembangunan Desa dimaksudkan untuk menghindari terjadinya
tumpang tindih program dan anggaran sehingga terwujud
'program yang saling mendukung
70 l[^;._-
Rq.
71
Ayat (3)
Yarg dimaksud dengan "didelegasikan pelaksanaannya, adalah
penyerahan pelaksanaan kegiatan, anggaran pembangunan, dan
aset dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau
pemerintah daerah kabupaten kepada desa.
Ayat (4)
Cukup Jelas.
Pasal 138
Cukup jelas.
Pasal 139
Cukup jelas.
Pasal 140
Cukup jelas.
Pasal 141
Cukup jelas.
Pasal 142
Cukup jelas.
Pasal 143
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "pihak ketiga", antara lain, adalah
lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi
kemasyarakatan, atau perusahaan, yang bersumber keuangan
dan kegiatannya tidak berasal dari anggaral pemerintah,
pemerintal daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten,
dan/atau pemerintah desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 144
Cukup jelas.
Pasal 145
Cukup jelas.
Pasal 146
Cukup jelas.
Pasal 147
Cukup jelas.
Pasal 148
Cukup jetas.
L
t./\) q
Pasal 149
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat 12)
Yang dimaksud dengan "kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan" adalah neraca dan pertanggungjawaban
pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungiawaban pemerintah Desa.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15O
Cukup jelas.
Pasal 151
Cukup jelas.
Pasal 152
Cukup jelas.
Pasal 153
Cukup jelas.
Pasal 154
Cukup jelas.
Pasal 155
Cukup jelas.
Pasal 156
Cukup jelas.
Pasal 157
Cukup jelas.
Pasal 158
Cukup jelas.
Pasal 159
Cukup jelas.
Pasal 160
Cukup jelas.
Pasal 161
a\It.1r llIE']1
rlidl
Cukup jelas.
72
Pasal 162
Ayat (l)
yang dimaksud dengan "lembaga kemasyarakatan Desa, antara
lain rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan
keluarga, karang taruna, pos pelayanal terpadu, dan lembaga
pemberdayaan masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup Jelas.
Huruf b
Cukup Jelas.
Huruf c
Cukup Jelas.
Huruf d
Cukup Jelas.
Huruf e
Cukup Jelas.
Huruf f
Peningkatan kesejahteraan keluarga dapat dilakukan
melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, usaha
keluarga, dan ketenagakerjaan:
Hurui g
Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat
dilal<ukan melalui peningkatan kualitas anak usia dini,
kualitas kepemudaan, dan kualitas perempuan.
Pasal 163
Cukup jelas.
Pasal 164
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "kelompok adat yang lain" adalah
kelompok adat selain masyarakat hukum adat yang ada di desa
adat itu.
Pasal 165
Cukup jelas.
Pasal 166
Cukup jelas.
Pasal 167
t (1) r'
I Asr
Cukup jelas
73
I'rl,' .
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "inventarisasi aset Desa' adalah
pemerintah Desa melaporkan inventarisasi asset desa kepada
Pemerintah Daerah.
Ayat (3)
Cukup Jelas.
Pasal 168
Cukup jelas.
Pasal 169
Cukup jelas.
Pasal 17O
Cukup je1as.
TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR :9
|