Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014

Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA BADAN USAHA MILIK DAERAH PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR AGRO PERSEROAN TERBATAS TIMUR INVESTAMA PERSEROAN TERBATAS BUMI TIMUR MINERAL DAN PERSEROAN TERBATAS NUSA TIMUR ENERGI.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Bumi Timur Agro Perseroan Terbatas Timur Investama Perseroan Terbatas Bumi Timur Mineral dan Perseroan Terbatas Nusa Timur Energi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Luwu Timur
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Malili
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
15 September 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2014/NO.11, TLD NO.88
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 760 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan