Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG DESA BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Da-lam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1. Pemerintah Pusat adalah presiden Republik Indonesia yang memegang _kekuasaan pemerintahan negara Rep;btk Indonesia yang jibantu oleh .,. w'akil Presiden dan menteri sebagiimana dimaksui dllam Undang_ '.LUndang Dasar Negara Republik Ind&esia Tahun 1945 t-.1 b) b' '/ 2. Pemerintahal Daerah adalai penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat dairah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas_ luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undalg-Undalg Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaar urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 4. Daerah adalah Kabupaten Luwu Timur. 5. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan Desa. 6. Gubemur adalah Gubernur Sulawesi Selatan. 7. Bupali adalah Bupati Luwu Timur. 8. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Perda. 10. Desa adalah Desa dan Desa adat yang selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dar dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik lndonesia. 11. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesaluan Republik lndonesia. 12. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa yang dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 13. Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis 14. Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. 15. Badan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkar guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. 16. Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. 17. Pembangunan Desa adalal upaya peningkatan kualitas hidup dan -*_-jgrydupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. " ,iil . , 3 It 18. Kawasan PerDesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perDesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. 19. Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu bempa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. 20. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoteh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang sah 21. Pemberdayaan Masyarakat Desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan, dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa. 22.Dar,a Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, darl pemberdayaan masyarakat. 23. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus. 24. Ar,ggararL Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. 25. Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban ApB Desa atau perolehan hak lainnya yang sah. 26. Barang Milik Desa adalah kekayaan milik Desa berupa barang bergerat dan barang tidak bergerak. 27 . Hari adalah hari kerja. BAB II ASAS DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Pengaturan dalain peraturan Daerah ini berasaskan a. rekognisi; b. subsidiaritas; c. keberagaman; d. kebersamaan; e. kegotongroyongan; I kekeluargaan; B: riusyawarah; {demokrasi; t, + i. kemandirian; j. partisipasi; k. kesetaraan; l. pemberdayaan; dan m. keberlanjutan. Bagian Kedua Trrjuan Pasal 3 Pengaturan Desa bertujuan : a. memberikan pengakual dan penghormatan atas Desa yang sudah ada dengan keberagamannya sebelum dan sesudah terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. memberikan kejelasan status dan kepastian hukum atas Desa dalam sistem penyelenggaraan Pemerintahan Daerah demi mewujudkan keadilan bagi masyarakat Desa; c. melestarikan dan memajukan adat, tradisi, dan budaya masyajakat Desa; d. mendorong prakarca, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama; e. membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab; f. meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat pen.ujudan kesejahteraan umum; g. meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihala kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional; h. memajukal perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional; dan i. memperkuat masyarakat Desa sebagai subjek pembang\rnan. BAB III RUANG LINGKUP Pasal 4 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. penataan desa; b. kewenangan desa c. penyelenggaraan pemerintahandesa; d. musyawarah desa; e. peraturan desa; i keuangan dan aset desa; g. pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; h. badan usaha milik desa; i. ke{a sama desa;dan J. inaan dan pengawasan desa t'.-- 5 (1) (2) (3) ,t BAB IV PENATAAN DESA Pasal 5 Penataan Desa meliputi: a. pembentukan; b. penghapusan; c. penggabungan; d. perubahan status; dan e. penetapan Desa. Pasal 6 Penataan sebagaimana dima&sud dalam Pasal 5, bertujuan: a. mewujudkan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b, mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa; c. mempercepat peningkatan kualitas pelayanal publik; d. meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Desa; dan e. meningkatkan daya saing Desa. I, BAB V; PEMBENTUKAN DESA PasaLT Pembentukan Desa sebagaimana dimalsud dalam Pasal 5 huruf a, merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial, budaya masyarakat Desa serta kemampuan dan potensi Desa. Pembentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat: a. batas usia Desa induk paling sedikit 5 {lima) tahun terhitung sejak pembentukan; b. jumlah penduduk, yaitu paling sedikit 3.000 (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga; c. wilayah kerja yalg memiliki akses transportasi antarwilayah; d. sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa; e. memiliki potensi yang meliputi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya ekonomi pendukung; f. batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam Peraturan Bupati; g. sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanal publik; dal h. tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundalg-undangan. P€mbentukan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui Desa persiapan. -L 4_ 6 (5) Desa persiapan merupakan bagian dari wilayah Desa induk. (6) Desa persiapan sebagaimara dimaksud pada ayat (4) dapat ditingkatkar statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. (7) Peningkatan status sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa. (8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh Tim Pembentukan Desa yang dibentuk oleh Bupati. [(9) fiata cara evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dalam \ -/Peraturan Bupati. Pasal 8 Pembentukan Desa dapat berupa: a. pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih; atau b. penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa atau penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru. Pasal 9 Dalam melakukan pembentukan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, Pemerintah Daerah wajib mensosialisasikan rencana pemekaran Desa kepada Pemerintah Desa induk dan masyarakat Desa yang bersangkutan. Bagian Kesatu &)_mekaran DeS Pasal 10 (1) Rencana pemekaran Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibahas oleh BPD induk dalam musyawarai Desa untuk mendapatkan kesepakatan. (2) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) menjadi bahan pertimbangan dan masukan bagi Bupati dalam melakukan pemekaran Desa. (3) Hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis kepada Bupati. ,€E il (1) Bupati setelah menerima hasil kesepakatan musyawarah Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) membentuk Tim Pembentukan Desa Persiapan. (2) Tim Pembentukan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas: a. unsur Pemerintah Daerah yang membidangi Pemerintairan Desa, pemberdayaan masyarakat, perencanaan pembangunan daerah, dan peraturan perundang-undangan; b. camat; dan c. unsur akademisi di bidang pemerintahan, perencanaan pengembangan wilayah, pembangunan, dan sosial kemasyarakatan. (3) Tim Pembentukan Desa Persiapan mempunyai tugas melakukan verifikasi persyaratan pembentukan Desa persiapan sesuai dengan 1:ji-r::':ik€t€nfu an peraturan pemndang-undangan. I. _l I l-{ I ?_' 7 (4) Hasil verifikasi Tim Pembentukan Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan ke dalam bentuk rekomendasi yang menyatakan layak-tidaknya dibentuk Desa persiapan (s) alam hal rekomendasi Desa persiapan dinyatakan layak, Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Desa Persiapan Pasal 12 Desa persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (5) dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkan sebagai Desa Persiapan. Pasal 13 (1) Bupati menyampaikan Peraturan Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal I 1 ayat (5) kepada Gubernur untuk penerbitan surat yang memuat kode register Desa persiapan. (2) Kode Register Desa persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kode Desa induknya. (3) Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan sebagai dasar bagi Bupati untuk mengangkat Penjabat Kepala Desa Persiapan. (4) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari unsur pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah untuk masa jabatan paling lama I (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali dalam masa jabatan yang sama. {5) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bertanggung jawab kepada Bupati melalui kepala Desa induknya. (6) Penjabat Kepala Desa Persiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) mempunyai tugas melaksanakan pembentukan Desa persiapan meliputi: a. penetapan batas wilayah Desa sesuai dengan kaidah kartografis; b. pengelolaan anggaran operasional Desa Persiapan yang bersumber dari APB Desa induk; c. pembentukan srruktur organisasi; d. pengangkatan perangkat Desa; e. penyiapan fasilitas dasar bagi penduduk Desa; f. pembangunan sarana dan prasarana pemerintahan Desa; g pendataan bidang kependudukan, potensi ekonomi, inventarisasi pertanahan -sena pengembangan sarana .f.ono_i. -p."d,aikan, dan kesehatan; dan h. pembukaan akses perhubungan antar_llesa. (7) Dalam melaksanal<an ' tusasr p., j, b,; ;;;;;'ff;,"'J"-;i:t.::ieT,il: 13 o|",I iii;1.3iii g*, r,. Pasal 14 [) Penjabar Kepala Desa persiaoar Desa persiapan melaporkan perkembangan pelaksaraan sebagaimana a. kepala Desa induk; dan dimaksud dajam Pasal rs Jyat i7) kepada: b. Bupati melalui camat. (2) Laporan sebagaimana r1: - gs.Igr" seriap 6 (enamt ojil31".i1,,l"o' avat ll) disampaikan secara L 8 (3) Laporan sebagaimana dimal<sud pada ayat (2) menjadi bahan pertimbangar dan masukan bagi Bupati dalam melakukan evaluasi tingkat perkembangan Pemerintahan Desa Persiapan. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Bupati kepada Tim untuk dikaji dan diverifikasi. (5) Apabila hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan Desa persiapan tersebut layak menjadi Desa, Bupati men)rusun rancangar peraturan daerah tentang Pembentukan Desa Persiapan menjadi Desa. (6) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibahas bersama dengan DPRD. (7) Apabila rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, paling lama 7 (tujuh) hari Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah dimaksud kepada Gubernur untuk di evaluasi. Pasal 15 (1) Apabila Gubernur memberikan persetujuan atas rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat l7), Pemerintah Daerah melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) Hari. (2) Dalam hal Gubemur menolak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (7), rancangan peraturan daerah tersebut tidak dapat disahkan dan tidak dapat diajukan kembali dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah penolakan oleh Gube mur. (3) Dalam hal cubernur tidak memberikan persetujuan atau tidak memberikan penolakan terhadap rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (7), Bupati dapat mengesahkaa rancangar peraturan daerah tersebut serta Sekretiris Daerah mengundangkannya dalam Ifmbaran Daerah. (4) Dalam hal Bupati tidak menetapkan rancangan peraturan daerah yang telah disetujui oleh Gubernur, rancangan peraturan daerah tersebui dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari setelah talggal persetujuan Gubemur dinyatakar berlaku dengan sendirinya. Pasal 16 (1) Peraturan Daerah tentang pembentukan Desa diundangkan setelah mendapat nomor registrasi dari Gubernur dan Kode Desa da;i Menteri. (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l) disertai lampiran Peta ba..s wilaYah Desa pasal l\ (1) Apabila hasil kajian aan ue;ntiiileUagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (4) menyatakan Desa_persiapai t".""Ut,t tiJ.*-i^yak menjadi Desa, Desa persiapan dihapus aan *itayatrrya Ler"U"fii" O?"u inarf (2) Pen^ghapusan dan. pengembalian Desa persiapan ke Desa induk B.ln:c} sebqgarmana dimaksud oada ayar 1l) diietapkan a..,g"r, e"."rrr.r, t1 9 i --1 Pasal 18 (1) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, merupakan tindakan menghapuskan Desa yang dilakukan dalam hal terdapat kepentingan program nasional yang strategis atau karena bencana alam. (2) Penghapusan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi wewenarg Pemerintah Pusat. Bagian Kedua Penggabungan Desa Pasal 19 Ketentuan mengenai pembentukan Desa melalui pemekaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembentukan Desa melalui penggabungan bagian Desa dari 2 (dua) Desa atau lebih yang bersanding menjadi I (satu) Desa baru. Pasal 20 (1) Pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa yang berbatasan menjadi 1 (satu) Desa baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, dilakukan berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan. (2) Kesepakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihasilkan melalui mekanisme: a. BPD menyelenggarakan musyawarah Desa; b. hasil musyawarah Desa dari setiap Desa menjadi bahan kesepakatan penggabungan Desa; c. hasil kesepakatan musyawarah Desa ditetapkan dalam keputusan bersama BPD; d. keputusan bersama BPD ditandatangani oleh para kepala Desa yang bersangkutan; dan e. para kepala Desa secara bersama-sama mengusulkan penggabungan Desa kepada Bupati dalam 1 (satu) usulan tertulis dengan melampirkan kesepakatan bersama. (3) Penggabungan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan Peraturan Daerah tentang Penggabungan Desa. BAB VI PERUBAHAN STATUS DESA Pasal 21 Perubahan status Desa meliputi: a. Desa menjadi kelurahan; b. kelurahan menjadi Desa; dan c. Desa adat menjadi Desa. Bagian Kesatu Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahaa Pasal 22 Perubahan status Desa menjadi kelurahan harus memenuhi syarat: d.--f ifEsliwit avair tid ak be rubah ; 1lL. ---+- l^ k 1A b. jumlah_penduduk paling sedikit 5.OOO (lima ribu) jiwa atau 1.OOO (seribu) kepala keluarga; c. sarana dan prasarana pemerintahan bagi ters€lenggaranya pemerintahan kelura}lan; d. potensi ekonomi berupa jenis, jumlah usaha jasa dan produksi, serta keanekaragaman mata pencaharian ; e. kondisi sosial budaya masyarakat berupa keanekaragaman status penduduk dan perubahan dari masyarakat agraris ke masy;akat industri dan jasa; dan i meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Pasal 23 (1) Perubahan status Desa menjadi kelurahan dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BpD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa. (3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk Keputusan Kepala Desa. (4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati sebagai usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. (5) Bupati membentuk tim untuk melakukan kajian dan verifikasi usulan kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Hasit kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan. (7) Dalam hal Bupati menyetqjui usulan perubahan status Desa menjadi kelurahan, Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Status Desa menjadi kelurahan kepada dewan perwakilan ra$at daerah untuk dibahas dan disetujui bersama. Pasal 24 (1) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD dari Desa yang diubah statusnya menjadi kelurahan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya. (2) Kepala Desa, perangkat Desa, dan anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi penghargaan dan/atau pesangon sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah Daerah. (3) Pengisian jabatan Lurah dan perangkat kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan yang mengatur tentang Aparatur Sipil Negara. Bagian Kedua Perubahan Status Kelurahan Menjadi Desa Pasal 25 (l) Perubahan status kelurahan menjadi Desa hanya dapat dilakukan bagi kelurahan yang kehidupal masyarakatnya masih bersifat perDesaan. (2l&rubahan status kelurahan menjadi Desa sebagaimana dimaksud pada ,, aya! (t) dapat seluruhnya menjadi Desa atau sebagian menjadi Desa dan , (. sebagian menjadi kelurahan. 1-, 11 ,--[ 'q' Bagian Ketiga Perubahan Desa Adat Menjadi Desa Pasal 26 (1) Status Desa adat dapat diubah menjadi Desa. (2) Perubahan status Desa adat menjadi Desa harus memenuhi syarat: a.luas wilayah l idak berubah: b.jumlah penduduk paling sedikit 3.O0O (tiga ribu) jiwa atau 600 (enam ratus) kepala keluarga; c.tersedia sarana dan prasarana pemerintahan bagi terselenggaranya pemerintahan Desa; d.potensi ekonomi yalg berkembang; e.kondisi sosial budaya masyarakat yang berkembang; dan f.meningkatnya kuantitas dan kualitas pelayanan. Pasal27 (1) Perubahan status Desa adat menjadi Desa dilal<ukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa bersama BPD dengan memperhatikan saran dan pendapat masyarakat Desa setempat. (2) Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah Desa adat. (3) Kesepakatan hasil musyawarah Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan ke dalam bentuk keputusan kepala Desa adat. (4) Keputusan hasil musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh kepala Desa adat kepada Bupati sebagai usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (5) Bupati membentuk tim untuk melakukan kajian dan verihkasi usulan kepala Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (6) Hasil kajian dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi masukan bagi Bupati untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa. (7) Dalam hal Bupati menyetujui usulan perubahan status Desa adat menjadi Desa, Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang perubahan status Desa adat menjadi Desa kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama. (8) Apabila rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disetujui bersama oleh Bupati dan DPRD, Bupati menyampaikan rancangan peraturan daerah kepada Gubernur untuk di evaluasi. Pasal 28 Ketentuan mengenai evaluasi rancangan peraturan daerah tentang pembentukan Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penetapan rancangan peraturan daerah mengenai perubahal status Desa adat menjadi Desa, pemberian nomor register, dan pemberian kode Desa. +- k'v- 12 Bagian Keempat Perubahan Status Desa Menjadi Desa Adat Pasal 29 Pemerintah Daerah dapat mengubah status Desa menjadi Desa adat dalam Peraturan Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan. BAB VN PEI\ETABAILD-ESA DAN DESA ADAT Pasal 30 (l) Pemerintah Daerah melakukan inventarisasi Desa yang telah mendapatkan kode Desa. (2) Hasil inventarisasi Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan dasar oleh Pemerintah Daerah untuk menetapkan Desa dan Desa adat. (3) Desa dan Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat {2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 31 (1) Penetapan Desa adat dilakukan dengan mekanisme: a. pengidentifikasian Desa yang ada; dan b. pengkajian terhadap Desa yang ada yang dapat ditetapkan menjadi Desa adat. (2) Pengidentihkasian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukal bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan majelis adar atau lembaga lainnya yang sejenis. a:il,34 (1) Bupati menetapkan Desa adat yang telah memenuhi syarat berdasarkan hasil identilikasi dan kajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Penetapan Desa adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam rancangan peraturan daerah. (3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah disetujui bersama dalam rapat paripurna DPRD disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan nomor register dan kepada Menteri untuk mendapatkan kode Desa. ,(4)Rancangan peraturan daerah yang telah mendapatkan nomor register - dan kode Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan menjadi peraturan daerah. BAB VIII KEWENANGAN DESA Pasal 33 Kewenangan Desa meliputi: a. kewenangan berdasarkan hak asal usul; b. kewenangan lokal berskala Desa; c. kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Provinsi, atau Pemerintah Daerah; dan d. -kew-enangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi, arau Pemerintah Daerah sesuai dengan [erundang-undangan Pemerintah Daerah , Pemerintah Daerah ketentuan peraturan 13 '+- I lr- 'g- Pasal 34 (1) dalam Kewenangan Desa berdasarkan tmt asal usul sebagaimara dimaksud pasal 33 huruf a paling sedikil rerdiri arasl a. sistem organisasi masyarakat adat; b. pembinaan kelembagaan masyarakat; c. pembinaan lembaga dan hukum adat; d. pengelolaan tanah kas Desa; dan e. pengembangan peran masyarakat Desa. (2) Kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 huruf b paling sedikit terdiri atas L.*"Ir.r.rrg.r,, a. pengelolaan tambatan perahu; b. pengelolaan pasar Desa: c. pengelolaan tempat permandian umum; d. pengelolaan jaringan irigasi: e. pengelolaan lingkungan pemukiman masyarakat Desa; f. pembinaan kesehatan masyarakat dan pengelolaan pos pelayanan terpadu; g. pengembangan dan pembinaan sanggar seni dan belajar; h. pengelolaan perpustakaan Desa dan taman bacaan; i. pengelolaan embung Desa; j. pengelolaan air minum berskala Desa; dan k. pembuatan jalan Desa antarpemukiman ke wilayah pertanian. (3) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bupati dapat menetapkan jenis kewenangan Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan lokal Pasal 35 Penyelenggaraan kewenangan berdasarkan hak asal usul oleh Desa adat paling sedikit meliputi: a. penataan sistem organisasi dan kelembagaan masyarakat adat; b. pranata hukum adat; c. pemilikan hak tradisional; d. pengelolaan tanah kas Desa adat; e. pengelolaan tanah ulayat; f. kesepakatan dalam kehidupan masyarakat Desa adat; g. pengisian kepala Desa adat dan perangkat Desa adat; dan h. masa jabatan kepala Desa adat. Pasal 36 (1) Ketentuan mengenai fungsi dan kewenangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa berlaku secara mutatis mutandis terhadap fungsi dan kewenangan lenggaraan pemerintahan Desa adat, pelaksaiaa-n pembangunan adat, pembinaan kemasyarakatan Desa adat, dan pemberdayaan L- masyarakat Desa ada t. ln' q 14 (2) Da-lam menyelenggarakan hak asal usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 serta fungsi dan kewenangan pemeritahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Desa adat membentuk kelembagaan yang mewadahi kedua fungsi terserbut. (3) Dalam melaksanakan fungsi darr kewenangan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa adat atau sebutan lain dapat mendelegasikan kewenangan pelaksanaannya kepada perangkat Desa adat atau sebutan lain, Pasal 37 (1) Pemerintah daerah melakukan identifikasi dan inventarisasi kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dengan melibatkan Desa. (2) Berdasarkan hasil identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bupati menetapkan peraturan bupati tentang daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dana kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Peraturan Bupati sebagaimana dimatsud pada ayat (2) ditindaklanjuti oleh Pemerintahan Desa dengan menetapkan peraturan Desa tentang kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala Desa sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhal lokal. Pasal 38 Kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undaigan. BAB IX PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA Pasal 39 Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh pemerintah Desa dan BpD. Pasal 40 Penyelenggaraan Pemerintahan Desa berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. tertib penyelenggaraan pemerintahan; c. tertib kepentingan umum; d. keterbukaan; e. proporsionalitas; f. profesionalitasi g. akuntabilitas; h. efektivitas dan efisiensi; i. kearifan lokal; j. keberagaman; dan k. partisipatil Bagian Kesatu Pemerintah Desa Pasal 41 tah Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 39 adalah Kepala R/1[ HIEII :r D6€hi +. dibantu oleh perangkat Desa t5 I Paragral I Kepala Desa Pasal 42 (1) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa, (2) Dalam melaksanalan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Kepala Desa berwenang: a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa: c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; d. menetapkan Peraturan Desa; e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; f. membina kehidupan masyarakat Desa; g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; h. membina dan meningkatkan perekonomiai Desa serta mengintegrasikarnya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa; i. mengembangkan sumber pendapatan Desa; j. mengusulkan dan menerima pelimpahal sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; k. mengembangkal kehidupan sosial budaya masyarakat Desa; l. memanfaatkan teknologi tepat guna; m.mengoordinasikal pembangunan Desa secara partisipatif; n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak: a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; b. mengajukan rancangan dan menetapkan peraturan Desa; c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yarlg saL serta mendapat jaminan kesehatan; d. mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa. (4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban: a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik [ndonesia Tahun 1945 serta pertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan F Hri:R.\JlK[td{rblik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ikal -TT-ll -T-frl, 16 b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa; c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa; d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan; e, melaksalakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender; f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih serta bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme; g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa; h. menyelenggarakan administrasi pemerintahan Desa yang baik; i. mengelola Keuangan dan Aset Desa; j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa; k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa; l. mengembangkan perekonomian masyarakat Desa; m.membina dan melestarikan nilai sosial budaya masyarakat Desa; n. memberdayakan masyarakat darr lembaga kemasyaratatan di Desa; o. mengembalgkan potensi sumberdaya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa. Pasal 43 Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak, dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasd 42, Kepala Desa wajib: a. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati; b. menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati; c. memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada BPD setiap akhir tahun anggaran; darl d.memberikan dan/atau menyebarkan inlormasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun anggaran. Pasal 44 (1) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf a, disampaikan kepada Bupati melalui camat paling tambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. (2) Laporal penyelenggaraal Pemerintalan Desa sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. pertanggungjawaban penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. pertanggundawaban pelaksanaan pembangunan; c. pelaksanaan pembinaal kemasyarakatan; dan d. pelaksanaan pemberdayaan masyarakat. (3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud t (l) digunakan sebagai bahan evaluasi oleh Bupati untuk dasar I iI ti ada an dan pengawasan 17 I I Pasal 45 (1) Laporan penyelenggaraan pemerintahan Desa pada akhir masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 hurui b, disampaikan -kepada Bupati melalui camat. (2) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada -ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lim.-a) bulan sebelum berakhimya masa jabatan. (3) Laporan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah memuat: a.ringkasal laporan tahun-tahun sebelumnya; b.rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa dalam jangka waktu untuk 5 (lima) bular sisa masa jabatan; c.hasil yang dicapai darr yang belum dicapai; dan d.hal yang dianggap perlu perbaikan. (4) Pelaksanaan atas rencana penyelenggaraan pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaporkan oleh kepala Desa kepada Bupati dalam memori serah terima jabatan. Pasal 46 (1) Laporaa keterangan penyelengga.raan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 huruf c, setiap akhir tahun anggaran disampaikan kepada BPD secara tertulis paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun arrggaran. (2) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pelaksanaan peraturan Desa. (3) Laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh BPD dalam melaksanal<an fungsi pengawasan kinerja kepala Desa, Pasal 47 Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa. Pasal 48 (1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai dengan Pasal 41 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administrasi sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 49 Kepala Desa dilarang: a. merugikan kePentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban-nya; d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan KH ii kat tertentu; 18 e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyaral<at Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan jabatal lain yang ditentukan dalarn peraturan perundangan-undangan; j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan 1. meninggalkan tugas selama 30 (tiga puluh) Hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung-jawabkan. Pasal 50 (1) Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. (2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimala dimaksud pada ayat {l) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Paragral 2 Pemilihan Kepala Desa Pasal 51 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan secaia serentak di seluruh wilayah Daerah. (2) Pemilihan kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilaksanakar bergelombang paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu 6 (enarn) tahun. (3) Dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala Desa dalam penyelenggaraan pemilihan kepala Desa secara serentak, Bupati menunjuk penjabat kepala Desa. (4) Penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berasal dari pegawai negeri sipil Daerah. Pasal 52 Calon Kepala Desa wajib memenuhi persyaratan: a. warga negara Republik Indonesia: b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika; d. berpendidikal paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; , **r,iEffiia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar; tL, lt --.. _.-__- -! , ll i /-^ ll - ;-q-\ --::-:- --:1.,-. ) I f. bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa; g. terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal di Desa setempat paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran; h. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara; i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; j, tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; k. berbadan sehat; dan 1. tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masajabatan. m. bebas temuan dari Pemerintah Daerah bagi kepala desa yang sedang menjabat dan pernah menjabat. Pasal 53 (1) Kepala Desa dipilih langsung oleh penduduk Desa. (2) Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. (3) Dalam melaksanakan pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimalsud pada ayat (2), dibentuk panitia pemilihan Kepala Desa. (4) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertugas mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon berdasarkan persyaratan yang ditentukan, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan calon Kepala Desa terpilih, dan melaporkan pelaksanaan pemilihan Kepala Desa. (5) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (3) bersifat mandiri dan tidak memihak. (6) Panitia pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas unsur perangkat Desa, lembaga kemasyarakatan, dan tokoh masyarakat Desa. (7) Biaya pemilihan Kepala Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Pasal 54 (1) Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan melalui tahapar: a. persiapan b. pencalonan; c. pemungutan suara; dan d. penetapan. (2) Tahapal persiapan sebagaimala dimal<sud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas kegiatan: a. pemberitahuan BPD kepada kepala Desa tentang akhir masa jabatan yang disampaikan paling lambat 6 (enarn) bulan sebelum berakhir s s -l jabatan; ll__-- B:ts. 20 b. pembentukan panitia pemilihan kepala Desa oleh BpD ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat lO (sepuluh) Hari setelah pemberitaluan akhir masa jabatan; c. Iaporan akhir masa jabatan kepala Desa kepada Bupati disampaikan dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) Hari setelah pemberitahuan akhir masa jabatan; d. perencanaan biaya pemilihan diajukan oleh panitia pemilihan kepada Bupati melalui camat dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) Hari setelah terbentuknya panitia pemilihan; dan e. persetujuan biaya pemilihan dari Bupati dalam jangka wal<tu 30 (tiga puluh) Hari sejak diajukan oleh panitia pemilihan. (3) Tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas kegiatan: a. pengumuman dan pendaftaran bakal calon dalam jangka waktu 9 (sembilan) Hari; b.penelitian kelengkapan persyaratatl administrasi, klarifikasi, serta penetapan dan pengumuman nama calon dalam jangka waktu 20 (dua puluh) Hari; c. penetapan calon kepala Desa sebagaimana dimalsud pada huruf b, paling sedikit 2 (dua) orang dan paling banyak 5 (lima) orang; d. penetapan daftar pemilih tetap untuk pelaksanaan pemilihan kepala Desa; e, pelaksanaan kampanye calon kepala Desa dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari; dan f. masa tenang dalam jangka waktu 3 (tiga) Hari sebelum hari dan tanggal pelatsanaan pemungutan suara (4) Tahapan pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurul c, terdiri atas kegiatan: a. pelaksanaan pemungutan dan penghitungar suara; b. penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak; dan/atau c. datam hal calon yang memperoleh suara terbanyak lebih dari 1 (satu) orang, calon terpitih ditetapkan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. (5) Tahapan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hurui d, terdiri atas kegiatan: a. calon Kepala Desa yang dinyatakan terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyat. b. laporan panitia pemilihan mengenai calon terpilih kepada BPD paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah pemungutan suara; c. laporan BPD mengenai calon kepala Desa terpilih kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah menerima laporan panitia pemilihan; d. Bupati menerbitkan keputusan mengenai pengesahan dan pengangkatan kepala Desa paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterima laporan dari BPD; dan e. Bupati atau pejabat lain yarlg ditunjuk melantik calon kepala Desa ilih paling lambat 30 (tisa puluh) Hari sejak diterbitkan keputusan ngesahan dan pengangkatan kepala Desa dengan tata cara sesual perundang-undangan. .L I I xHI $ngan peraturan 21 (2) Calon Kepala Desa yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat Desa di tempat umum sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa. (3) Calon Kepala Desa dapat melakukan kampanye sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat Desa dan ketentuan peraturan perundangundangan. Pasal 62 (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan . (2) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat menjabat paling lama 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut- turut. (3) Dalam hal kepala Desa mengundurkan diri sebelum habis masa jabatannya atau diberhentikan, kepala Desa dianggap telah menjabat I (satu) periode masa jabatan. Pasal 63) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dala Pasal 51 ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati. Paragraf 3 Pemberhentian Kepala Desa Pasal 64 (1) Kepala Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Kepala Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. berakhir masa jabatannya: b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau d. melanggar larangan sebagai Kepala Desa. (3) Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pasal 65 Kepala Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan. Pasal 66 Desa diberhentikan sementara oleh Bupati setelah ditetapkan tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau I a terhadap keamanan negara 24\ lffi-*1 Pasal 67 Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 diberhentikan oleh Bupati setelah dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuaGn hukum tetap. Pasal 68 (1) Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66 setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, paling lambat 3O (tiga puluh) hari sejak penetapan putusan pengadilan diterima oleh Kepala Desa, Bupati merehabilitasi dan mengaktifkan kembali Kepala Desa yang bersangkutan sebagai Kepala Desa sampai dengan akhir masa jabatannya. (2) Apabila Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah berakhir masa jabatannya, Bupati harus merehabilitasi nama baik Kepala Desa yang bersangkutan. Pasal 69 Dalam hal Kepala Desa diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 dan Pasal 66, sekretaris Desa melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Pasal 70 (1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa salnpai dengan terpilihnya Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42. Pasal 71 (1) Dalam hal sisa masa jabatan Kepala Desa yarlg diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 lebih dari 1 (satu) tahun, Bupati mengangkat pegawai negeri sipil dari Pemerintah Daerah sebagai penjabat Kepala Desa. (2) Penjabat Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan tugas, wewenang, kewajiban, dan hak Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa. (3) Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dipilih melalui Musyawarah Desa yalg memenuhi persyaratan sebagaimala dimaksud dalam Pasal 52. I ah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3,) dilaksanakan P,\IL{F Hii\ 1arnbat 6 (enam) bulan sejak Kepala Desa diberhentikan (5) Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (3), melaksanakal tugas Kepala Desa sampai habis sisa masajabatan Kepala Desa yang diberhentikan. Paragraf 4 Perangkat Desa Pasal T2 Perangkat Desa terdiri atas: a. sekretariat Desa; b. pelaksana kewilayahan; dan c. pelal<sana teknis. , Pasal 73) (l) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. (2) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. (3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala . Desa- (4) fetentuan lebih lanjut mengenai kelembagaan perangkat Desa akan ...-/diatur dalam Peraturan Bupati. .fasal 7+ -l (1) Perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, diangkat dari warga Desa yang memenuhi persyaratan: a. berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat; b. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun; c. terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling singkat 1 (satu) taiun sebelum pendaJtaran; dan d. bebas temuan Pemerintah Daerah (2) Mekanisme pengangkatan perangkat Desa dilaksanakan sebagai berikut: a. kepala Desa melakukan penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon perangkat Desa; b. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pengangkatan perangkat Desa; c. camat memberikal rekomendasi tertulis yang memuat mengenai calon perangkat Desa yang telah dikonsultasikan dengan kepala Desa; dan d. rekomendasi tertulis camat dliadikan dasar oleh kepala Desa dalam pengangkatan perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa. e. Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan perangkat .- Desa akan diatur dalam Peraturan Bupati. Pasal 75 (I) Peqawai negeri sipil Pemerintah Daerah yang akan diangkat menjadi +:Aa!^lrrkat desa harus mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembin '\.tepegawaian. L, ' -l--lr ' t /.a'.: q. s. (2) Dalam hal pegawai negeri sipil Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi perangkat Desa tanpa kehilangan hak sebagai pegawai negeri sipil. Pasal 76 Perangkat Desa dilarang: a. merugikan kepentingan umum; b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; d, melakukan tindakan diskriminasi terhadap warga dan/atau golongan masya-rakat tertentu; e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; g. menjadi pengurus partai politik; h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik lndonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilar Rakyat Daerah provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan 1. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari berturut-turut atau tidak tanpa alasan yangjelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Pasal TT (1) Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/ atau teguran tertulis. (2) Dafam hal sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Pasal 78 (1) Perangkat Desa berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun; .:__,Pilberhalangan tetap; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau L 27 d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa. (3) Pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat {1) ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati. (4) Pemberhentian perangkat Desa dilaksanakan dengar mekanisme sebagai berikut: a. kepala Desa melakukan konsultasi dengan camat mengenai pemberhentian perangkat Desa; b. camat memberikan rekomendasi tertulis yang memuat mengenai pemberhentian perangkat Desa yang telah dikonsultasikan oleh kepala Desa; dan c. rekomendasi tertulis camat dijadikan dasar oleh kepala Desa dalam pemberhentian perangkat Desa dengan keputusan kepala Desa. , P,aragraf 5 Penghasilar Pemerintah Desa ' Pasal 79 (1) Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. (2) Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Daerah dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (3) Selain penghasilan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan. Pasal 80 (1) Penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) dianggarkan dalam APB Desa yang bersumber dari ADD. (2) Pengalokasian ADD untuk penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa menggunakan penghitungan sebagai berikut: a. ADD yang berjumlah kurang dari Rp5oO.o00.oO0,O0 (lima ratus juta rupiah) digunakan maksimal 60% (enam puluh perseratus); b. ADD yang berjumlah Rp5O0.0O0.O0O,0O (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp700.0O0.O0O,0O (tujuh ratus juta rupiah) digunakan maksimal 50% (lima puluh perseratus); c. ADD yang berjumlah lebih dari Rp7O0.OOO.OO0,O0 (tujuh ratus juta rupiah) sampai dengan Rp9O0.OOO.00O,0O (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 4oyo lempat puluh perseratus); dan d. ADD yang berjumlah lebih dari Rp9OO.OOO.OOO,O0 (sembilan ratus juta rupiah) digunakan maksimal 3oo/o (tiga puluh perseratus). (3) Pengalokasian batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengal mempertimbangkan elisiensi, jumlah perangkat, kompleksitas tugas pemerintahan, dan letak geografis. (4) Bupati menetapkan besaran penghasilan tetap: a. kepala Desal b. sekretaris Desa paling rendah 7O% (tujuh irenghasiian tetap kepala Desa per bulan; ian puluh perseratus) dari 28 c. perangkat Desa selain sekretaris Desa paling rendah 507o (lima puluh perseratus) dari penghasilan tetap kepala Desa per bulan. ,(5) Besaran penghasilan tetap kepala . Desa dan perangkat Desa t-- sebagaimana dimaksud pada ayat \(4) diterapkan dalam peraturan Bupati. Pasal 81 (1) Selain menerima penghasilan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, kepala Desa dan perangkat Desa menerima tunjangan dan penerimaal lain yang sah. (2) Tunjangan dan penerimaal lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari APB Desa dal berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. I {3}Ye"arun tunjangan dan penerimaal lain yang sah sebagaimana \-.'/61rn"L"16 pada ayat (l) diretapkan dalam Peraruran Bupari. Bagian Kedua Badan Permusyawaratan Desa Paragraf 1 Kedudukan BPD Pasal 82 (1) Anggota BPD berkedudukan sebagai wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah yarlg pengisiannya dilakukan secara demokratis. (2) Masa keanggotaan BPD selama 6 tahun terhitung sejak tanggal pengucapar sumpah/janji. (3) Anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipilih untuk masa keanggotaan paling lama 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Paragral 2 Fungsi BPD Pasal 83 BPD mempunyai fungsi: a. membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa; b. menampung dal menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Paragraf 3 Hak BPD Pasal 84 BPD berhak: a. mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa kepada pemerintah Desa; b. menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelai<sanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pernberdayaan masyarakat Desa: dan '-1 L . 29 _J c mendapatkan biaya operasional pelaksanaan fungsi dan tugasnya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Paragraf 4 Hak Anggota BPD Pasal 85 Anggota BPD berhak: a, mengajukan usul rancalgan Peraturan Desa; b. mengajukaa pertarryaan; c. menyampaikan usul dan/atau pendapat; d. memilih dan dipilih; e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;dan f. memperoleh pengembangan kapasitas melalui pendidikan dan pelatihan, sosialisasi, pembimbingan teknis, dan kunjungan lapangan. Paragral 5 Kewajiban Anggota BPD Pasal 86 Anggota BPD wajib: a. memegang teguh dan mengamalkan Palcasila, melaksanalan UndalgUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka T\rnggal Ika; b. melaksanakan kehidupan demokrasi yang berkeadilan gender dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; c. menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat Desa; d. mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan/atau golongan; e. menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat Desa; dan f. menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga kemasyarakatan Desa. Paragraf 6 Laralgan Anggota BPD Pasal 87 Anggota BPD dilarang: a. merugikan kepentingan umum, meresahkan sekelompok masyarakat Desa, dan mendiskriminasikan warga atau golongan masyarakat Desa; b. melakukan korupsi, kotusi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak Iain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; ::==:--"=: :geS€It,/alahgunakan wewenang; melanggar sumpah/janji jabatan: 30 b e. merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan perangkat Desa; f. lnelangkap jabatan sebagai anggota Dewan perwakilan Rahrat Republik Indonesia, Dewan perwal<ilal- oaerah Republik i"ao"Li", o"_"o Perwakilan Rakyat Daerah provinsi atau O"*." p".*.tit"n Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan jabatan lain y..rg aii"rtrtrn a.l"_ peraturan perundarrgan_undangan; g. sebagai pelaksana proyek Desa; h. menjadi pengurus partai politik; dan/atau i. menjadi anggota dan/atau pengunrs organisasi terlarang. Paragraf 7 Keanggotaan BpD Pasal 88 Persyaratan calon anggota BpD adalah: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh darl mengamalkal pancasila, melaksanakan UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4;, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Ttrnggal Ika; c. berusia paling rendah menikah; 20 (dua puluh) tahun atau sudah/pernah d, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat; e. bukan sebagai perangkat Pemerintah Desa; f. bersedia dicalonkan menjadi anggota BPD; dan g. wakil penduduk Desa yang dipilih secara demokratis. Pasal 89 (1) Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal, paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 9 {sembilan) orang, dengan memperhatikan wilayah, perempuan, penduduk, dan kemampuan Keuangan Desa. (2) Peresmiar arggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan dengan keputusan Bupati. (3) Anggota BPD sebelum memangku jabatannya bersumpah/ berjanji secara bersarna-sama dihadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati atau pejabat yang ditunjuk. (4) Susunan kata sumpah/janji anggota BPD sebagai berikut: "Demi Allah/Tuhan, saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya selaku anggota Badan Permusyawaratan Desa dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya, dan seadiladilnya; bahwa saya akan selalu taat dalam mengamalkan dan mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara; dan bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta melaksanakan segala peraturan perundang-undangan dengan s-lurusnya yang berlaku bagi Desa, Daerah, dan Negara Kesatuan blik Indonesia' 31 I Pasal 92 (1) Peresmian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (6) ditetapkan dengan keputusan Bupati paling lambat 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya laporan hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan dari kepala Desa. (2) Pengucapan sumpah janji anggota BPD dipandu oleh Bupati pejabat yang ditunjuk paling lambat 30 (tiga puluh) Hari - dite_fbitkannya keputusan BuPati mengenai peresmian anggota BPD Paragraf 8 Pengisian Keanggotaan BpD Pasal 90 (1) Pengisian keanggotaan BPD dilaksanakan secara demokratis melalui proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan dengan menjamin keterwakilan perempuan. {2) Dalam rangka proses pemilihan secara langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimala dimaksud pada ayat (l) kepala Desa membentuk panitia pengisian anggota BPD dan ditetapkan dengan keputusan kepala Desa. (3) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur perangkat Desa dan unsur masyarakat lainnya dengan jumlah anggota dan komposisi yartg proporsional. (4) Penetapan mekanisme pengisian keanggotaan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengal berpedoman pada Peraturan Daerah ini. Pasal 91 (1) Panitia pengisian anggota BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (3) melakukan penjaringan dan penyaringan bakal calon anggota BPD dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum masa keanggotaan BPD berakhir. (2) Panitia pengisian anggota BPD menetapkan calon anggota BPD yang jumlahnya sama atau lebih dari anggota BPD yang dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan BPD beral<hir. (3) Dalam hal mekanisme pengisian anggota BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, panitia pengisian menyelenggarakan pemilihan langsung calon anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat {2). (4) Dalam hal mekanisme pengisian anggota BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD sebagaimara dimatsud pada ayat (2) dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur masyarakat yang mempunyai hak pilih. (5) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) disampaikan oleh panitia pengisian anggota BPD kepada kepala Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak ditetapkannya hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan. (6) Hasil pemilihan langsung atau musyawarah perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya hasil pemilihan dari panitia pengisiar untuk diresmikan oleh Bupati. atau sejak I r,r c :iHl 32 Paragraf 9 Pengisiar Keanggotaan Antarwaktu BPD Pasal 93 Pengisian keanggotaan antarwaktu BPD ditetapkan dengan keputusan Bupati atas usul pimpinan BPD melalui kepala Desa. Paragraf 10 Pemberhentian Anggota BPD Pasal 94 (1) Anggota BPD berhenti karena: a. meninggal dunia; b. permintaan sendiri; atau c. diberhentikan. (2) Anggota BPD diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, karena: a. berakhir masa keanggotaan; b. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan; c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai anggota BPD; atau d. melanggar larangal sebagai anggota BPD. (3) Pemberhentian anggota BPD diusulkan oleh pimpinan BPD kepada Bupati atas dasar hasil musyawarah BPD. (4) Peresmian pemberhentian anggota BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Bupati. Paragraf 1 I Peraturan Tata Tertib BPD Pasal 95 Peraturan tata tertib BPD paling rendah memuat: a, mekanisme musyawarah; b. waktu musyawarah BPD; c. pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD; d. tata cara musyawaral BPD; e. tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD dan anggota BPD; dan f. pembuatan berita acara musyawarah BPD. Pasal 96 Mekanisme musyawarah BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf a, sebagai berikut: a. musyawarah BPD dipimpin oleh pimpinan BPD; b. musyawarah BPD dinyatalan sah apabila dihadiri oleh paling rendah ttr dua pertiga) dari jumlah anggota BPD; 33 b c d apabila jumlah peserta musyawarah tidak memenuhi 2/3 (dua pertiga) dari jumlah anggota BPD, maka pimpinan BpD menunda musyaw*ah paling lama 1 (satu) jam; pengambilan keputusan dilakukan mencapai mufakat; dengan cara musyawarah guna e f. apabila musyawarah mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengar cara pemungutan suara; pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf d, dinyatakan sah apabila disetujui oleh paling rendah y2 (satu perdua) ditambah 1 (satu) dari jumtah anggota BPD yang hadir; dan hasil musyawarah BPD ditetapkan dengan keputusan BpD dan dilampiri notulen musyawarah yang dibuat oleh sekretaris BPD. Pasal 97 Pengaturan mengenai wal<tu musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 huruf b, meliputi: a. pelaksanaan jam musyawarah; b. tempat musyawarah; c. jenis musyawarah; dan d. daftar hadir arggota BPD. Pasal 98 Pengaturan mengenai pimpinan musyawarah BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf c, meliputi: a. penetapan pimpinan musyawarah apabila pimpinan dan anggota hadir lengkap; b. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua BPD berhalargan hadir; c. penetapan pimpinan musyawarah apabila ketua dan wakil ketua berhalangan hadir; dan d. penetapan secara fungsional pimpinan musyawarah sesuai dengai bidang yang ditentukan dan penetapan penggaltian anggota BPD antarwaktu. Pasal 99 Pengaturan mengenai tata cara musyawarah BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf d, meliputi: a. tata cara pembahasan rancangan peraturan Desa; b. konsultasi mengenai rencana dan program Pemerintah Desa; c. tata cara mengenai pengawasan kinerja kepala Desa; dan d. tata cara penampungan atau penyaluran aspirasi masyarakat. Pasal 1OO Pengaturan mengenai tata laksana dan hak menyatakan pendapat BPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf e, meliputi: - --- a--pernberian pandangan terhadap pelaksanaan Pemerintahan Desa; i paian jawaban atau pendapat kepala Desa atas pandangan BPD; 34 I Sekdr - r. '1] il1) c.pemberian pandangan akhir atas jawaban atau pendapat kepala Desa; dan d.tindak lanjut dan penyampaian pandangan a-khir BpD kepada Bupati. Pasal 101 Pengaturan mengenai penJrusunan berita acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 huruf f, meliputi a. pe nlrusunar notulen rapat; b. penyusunan berita acara; c. format berita acara; d. penandatanganan berita acara; dan e. penyampaian berita acara. musyawarah BPD Paragraf 12 Musvawarah Desa Pasal fO2 (1) Musyawarah Desa merupakan forum permusyawaratan yang diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, darr unsur masyarakat Desa untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (2) Hal yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, penataan Desa; b. perencalaan Desa; c. kerja sama Desa; d. rencana investasi yang masuk ke Desa; e. pembentukan BUM Desa; f. penambahan dan pelepasan Aset Desa; dan g. kejadian luar biasa. (3) Musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling rendah sekali dalam 1 (satu) tahun. (4) Musyav/arah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. BAB X TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN DI DESA Bagian Kesatu Peraturan Desa Pasal 103 (1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh pemerintah Desa (2) Badan pernusyawaratarl Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah Desa. (3) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk r\Kxls T-- patkan masukan 35 I PAR-^F I (4) Rancargan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pad.a ayat (21 ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa. Pasal 1O4 (1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan permusyawaratan Desa kepada kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. (2) Rancargan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak diterimanya rancangail peraturan Desa dari pimpinar Badan Permusyawaratan Desa. (3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh sekretaris Desa. (4) Peraturan Desa yang telah diundargkal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada bupati sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diundangkan. (5) Peraturan Desa wajib disebarluaskan oleh pemerintah Desa. Bagian Kedua Peraturan Kepala Desa Pasal 105 Peraturan kepala Desa merupakan peraturan pelaksanaan peraturan Desa. Pasal 1O6 (1) Peraturan kepala Desa ditandatangani oleh kepala Desa (2) Peraturan kepala Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) diundangkan oleh sekretaris Desa dalam lembaran Desa dan berita Desa (3) Peraturan kepala Desa wajib disebarluaskan oleh pemerintah Desa. Bagian ketiga Pembatalan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Pasal 1O7 Peraturan Desa dan peraturan kepala Desa yang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dibatalkan oleh bupati. Bagian Keempat Peraturan Bersama Kepala Desa Pasal 108 (1) Peraturan bersama kepala Desa merupakan peraturan kepala Desa dalam rangka kerja sama antar-Desa. (2) Peraturan bersama kepala Desa ditandatangani oleh kepala l)esa dari 2 (dua) kepala Desa atau lebih yang melakukan kerja sama antar-Desa' (3) Peraturan bersama kepala Desa disebarluaskan kepada masyarakat rraca masing-masing L -.{- 36 Pasal 113 (1) Pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 ayat (2), pengalokasiarnya dilakukan berdasarkan ketentuan: a.6O7o (enam puluh perseratus) dibagi secara merata kepada seluruh Desa; dan b.4oolo (empat puluh perseratus) dibagi secara proporsional realisasi penerimaan hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah dari Desa masing-masing, (2) Penetapan pengalokasian bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati. ((3) lKetenruar lebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian bagiar dari - hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Desa diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 1 14 (4) Penetapan pengalokasian Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O9 huruf e ditetapkan dengan Peraturan Bupati. ,4$ xe tentuan tebih lanjut mengenai tata cara pengalokasian Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati. Pasal 1 15 Seluruh pendapatan Desa diterima dan disalurkar melalui rekening kas Desa dan penggunaannya ditetapkan dalam APB Desa. Pasal 1 16 Pencairan dana dalam rekening kas Desa ditandatangani oleh kepala Desa dan bendahara Desa. Paragraf I {TE PJ9 Pasal 1 l7 (1) Rancangar peraturan Desa tentang APB Desa disepakati bersama oleh kepala Desa dan BPD paling lambat bulan Oktober tahun berjalan. (2) Rancangan peraturan Desa tentang APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh kepala Desa kepada Bupati melalui camat paling lambat 3 (tiga) Hari sejak disepakati bersama untuk dievaluasi. (3) Bupati dapat mendelegasikan evaluasi rancangan peraturan Desa tentang APB Desa kepada camat. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendelegasian evaluasi rancangal peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Bupati (4) Peraturan Desa tentang APB Desa ditetapkan paling lambat tanggal 31 Desember tahun anggaran berjalan. (5) APB Desa terdiri atas pendapatan, belanja, dan pembiayaan Desa. Ketentuan lebih lanjut mengenai APB Desa diatur dalam Peraturan Bupati. il PARAF HTERAR r38 iIARAFHIEIL\ Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Pusat. (2) Kebutuhan pembangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebutuhan primer, pelayanan dasar, lingkungan, dan kegiatan pemberdayaan masyarakat Desa. Pasal 119 Belanja Desa yang ditetapkan dalam APB Desa digunakan dengan ketentuan: a. paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari jumlai aiggaran belanja Desa digunakan untuk mendanai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa; dan b. paling banyak 30% (tiga puluh perseratus) dari jumlah anggaran belanja Desa digunatan untuk: 1. penghasilan tetap darl tunjangan kepala Desa dan perangkat Desa; 2. operasional Pemerintah Desa; 3. tunjangan dan operasional BPD; dan 4. insentif rukun tetangga dan rukun u.,arga. Pasal 120 (1) Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan Keuangan Desa. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (l), Kepala Desa menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Bagian Kedua Aset Desa Pasal 121 (1) Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan peralu, bangunan Desa, pelelangan ikal, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. (2) Aset lainnya milik Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. barang milik Desa yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dar Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; b. barang milik Desa yang diperoleh dari hibah dan sumbangan atau yang sejenis; c. barang milik Desa yalg diperoleh sebagai pelaksanaan dari pe{aljian/kontrak dan lain-lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. hasit kerja sama Desa; dan e. barang milik Desa yang berasal dari perolehan lainnya yalg sah. (3) Barang milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang ada di Desa dapat dihibahkan kepemilikalnya kepada Desa. (4) Barang milik Desa yang berupa tanah disertiflkatkan atas nama HIS ntah Desa 39 (5) Barang milik Desa yang telah diambil alih oleh dikembalikan kepada Desa, kecuali yarg sudah fasilitas umum. (6) Bangunan milik Desa harus dilengkapi dengan bukti status kepemilikan dan ditatausahakan secara tertib. Pasal 123 ( 1 ) Barang milik Desa diberi kode barang dalam rangka pengamanan . (2) Barang milik Desa dilarang diserahkan atau dialihkan kepada pihak Iain sebagai pembayaran tagiha! atas Pemerintah Desa. (3) Barang milik Desa dilarang digadaikan atau dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman. Pasal 124 Pengelolaan barang milik Desa merupakan rangkaian kegiatan mulai dari perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian barang milik Desa. Pasal 125 (l) Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik Desa. (2) Dalam melaksanakan kekuasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala Desa dapat menguasakan sebagian kekuasaannya kepada perangkat Desa. Pasal 126 (1) Pengelolaan barang milik Desa bertujuan meningkatlan kesejahteraan masyarakat Desa dan meningkatkan pendapatan Desa. (2) Pengelolaan barang milik Desa diatur dengan peraturan Desa dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengelolaan barang milik Desa. Pemerintah Daerah digunakan untuk Pasal 127 olaan barang milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan san aset ditetapkan dengan peraturan Desa sesuai dengan Pengel pelepa tan musyawarah Desa. 40 Pasal 122 {1) Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efi siensi, efektivitas, al{untabilitas, dan kepastian nilai ekonomi. (2) Pengelolaan Aset Desa dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup masyaral<at Desa serta meningkatkan pendapatan Desa. (3) Pengelotaan Aset Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibahas oleh Kepala Desa bersama BPD berdasarkan tata cara pengelolaan Aset Desa. ..PasaL l2p Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cira pengelolaan barang milik Desa dlatur dengan Peraturan Bupati. BAB XII PEMBANGUNAN DESA DAN PEMBANGUNAN KAWASAN PERDESAAN Bagian Kesatu pembangunan Desa Paragraf 1 Perencanaan pembangunan Desa Pasal 129 (1) perencanaan pembangunan Desa disusun berdasarkan hasil kesepakatan dalam musyawarah Desa. (2) musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat dilaksanakan pada bulan Juni Tahun anggaran berjalan. Pasal l3O Perencanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 129 menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa dalam menlrusun rancangan RPJM Desa, RKP Desa, dan daftar usulan RKP Desa. Pasal 131 (i) dalam men5rusun RPJM Desa dan RKP Desa, Pemerintah Desa wajib menyelenggarakan musyawarah perencanaan pembangunan Desa secara partisipatif. (2) musyawarah perencanaan pembangunan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oelh Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat Desa. (3) rancangan RPJM Desa dan rancangan RKP Desa sebagaiman dimaksud pada ayat (1) dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa. (4) rancangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat penjabaran visi dan misi kepala Desa terpilih dan arah kebajikan perencanaan pembangunan Desa. (5) ranjangan RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten. (6) rancangan RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penjabaran dari rancangan RPJM Desa untuk jangka waktu I (satu) tahun. Pasal 132 (1) RPJM Desa mengacu pada RPJM kabupaten. (2) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi dan misi ala Desa, rencana penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan p bangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, arah kebijakan pembangunan Desa 41 Pengelolaan barang milik Desa yang berkaitan dengan penambahan dan I:t-.p1:"1 aset ditetapkan dengan peraturan Sesa' sesuai dengan l.esepakatan musyawarah Desa. I I J PARAf H|ER^ (3) RPJM Desa disusun dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas pembangunan kabupaten. (4) RPJM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan kepala Desa. Pasal 133 (1) RKP Desa sebagaimana dimaksud dalam pasal 132 merupakan penjabaran dari RPJM Desa untukjangka waktu 1 (satu) tahun. (2) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyelenggaraan Pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaal masyarakat Desa. (3) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berisi uraian: a. evaluasi pelaksanaan RKP Desa tahun sebelumnya; b. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa; c. prioritas program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola melalui kerja sama antar-Desa dan pihak ketiga; d. rencana program, kegiatan, dan anggaran Desa yang dikelola oleh Desa sebagai kewenangan penugasan dari Pemerintah, Pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten; dan e. pelaksana kegiatan Desa yang terdiri atas unsur perangkat Desa dan/atau unsur masyarakat Desa (4) RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten berkaitan dengan pagu indikatil desa dan rencana kegiatan pemerintah, pemorintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten. (5) RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. (6) RKP Desa ditetapkan dengan peraturan desa paling lambat akhir September tahun bedalan. (7) RKP Desa menjadi dasar penetapan APB Desa. Pasal 134 (1) Pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada pemerintah daerah kabupaten. (2) dalam hal tertentu, pemerintah Desa dapat mengusulkan kebutuhan pembangunan Desa kepada Pemerintah dan Pemerintah daerah provinsi. (3) usulan kebutuhan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan bupati. (4) dalam hal bupati memberikan persetujuan, usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh bupati kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah provinsi. (5) usulan pemerintah Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (1 ) dan ayat (2) dihasilkan dalam musyawarah perencanaan pembangunan Desa. (6) dalam hal pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten menyetujui usulan sebagaimana dimaksud pada ayat dan ayat (2), usulan tersebut dimuat dalam RKP Desa tahun J tnya 42 ,t,| RPJM Desa da,nr-,- - Pasar r3s '__*****$t#f*#*#il*",* pelaksanaan pembangunan Desa ,l':f:ittl",:+::r*,,i,*iir,,*rff (2) pelaksanaaa :il.ur_i"r:"r.,* kegiatan pemba ayat (r ) aitetapr"ai;;:;Hfl:T-?esa sebagaimana di maksud pada (3) peraksanaan r.*r.,*"-,'TiJ.illli*-T:1'j:T -;:ff - ";",,;, mengutamakan pemanfaatan. sumbler aaya ;;;"i"":J:::_ber alam daya yang ada di Desa serta mendayafri";;;;;;.":an royong masyarakat, sotons (4) pelaksana pembangunan sebagaimara dimaksud pada ayat (l) menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan kepida kepala Desa dalam forum musyawarah Desa. (5) masyarakat Desa berpartisipasi dalam musyawarah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk menanggapi laporan pelaksanaan pembangunan Desa. Pasal 137 (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten menyelenggarakan program sektoral dan program daerah yang masuk ke Desa. (2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan kepada Pemerintah Desa untuk diintegrasikan ke dalam pembangunan Desa. (3) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) yang brskala lokal Desa dikoordinasikan dan/atau didelegasikan pelaksanaannya kepada Desa. (4) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dicatat dalam lampiran APB Desa. Bagian Kedua Pembangunan Kawasan Perdesaan Pasal 138 (i) pembalgunan kawasan perdesaan merupakan prepaduan pembangunan antar-Desa yang dilaksanakan dalam upaya mempercepat dan meningkatkan kualitas pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat Desa melalui pendekatan pembangunan partisipatiL (2) pembangunan kawasan perdesaan terdiri atas: a. penjrusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif; b. pengembalgart pusat pertumbuhan antar-Desa secara terpadu; c. penguatan kapasitas masyaral<at; d. kelembagaan dan kemitraan ekonomi;dan RAF HIER.{R e. pembangunan infrastruktur antarperdesaan 43 ,',B:fi:ufflft .nuxxi"il,,oo:'i-.G.rrr#li*im{*::ffi ienearusutamaan "'9 "T"'il#'i^1r* ";;;;;;" sebasia n dan / al au irmlpak sosial dan lrngKur Ifl,-,Ii}, ot"" ai kawasan perdesaan 39 (,)l:T:ffiilffi :-*X1ffi i:',1',??1.:"':?gffi ::.1'.TT,"Xiuo'*o*" (2) Penetapan lofasl pemuangul"" k^*t"^t perdesaan dilaksanakan il"illllJ-,.;:;:1Tl':Liiit:!:'il!."*t{_*f wilavah, Potensi ekonu lift Ji] ..r*"..na desa sebagi ;;;;t;g"'"" kawasan Perdesaan; b usuran p"?sop1,,.?:T.n"i.o.?*il J?Xli"Jji:TJilXi' kawasan Perdesaan disamPa <an c. Bupati melakukan kajian atas usulan untuk tisesuaikan dengan rencana dan program pembangunan kabupaten;dan d. berdasarkan hasil kajian atas usulal' bupati menetapkan lokasi pembangunan rtt-""t"!ttJt"^un dengan kiputusan bupati' I3l Bupati dapat mengusulkan program pembangunan ka-wasan perdesaan di lokasi yang telah a'itt"pt?"nv" kepada gubernur dan kepada pemerintah melalui gubemur' (4) Program pembangunan . kawasan perdesaan yang ,berasal darr nemerintah dan pemertntah daerih provinsi dibahas bersama ffi;;i;il aae..tr' Labupaten untuk ditetapkan sebagai program pembangunan kawasan Perdesaan' l5l Prosram pembanqunan kawasan perdesaan yang berasal dari ' ' p.ri..int.tt di teta;kan oleh menteri yarlg menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan pembangunan nasional (6) Program pembangunan kawasan perdesaan yang berasal dari pemerintah daerah provinsi ditetapkan oleh gubemur. (7) Program pembangunan kawasan perdesaal yang berasal dari pemerintah daerah kabupaten di tetapkan oleh bupati. (8) Bupati melakukan sosialisasi program pembangunan kawasan perdesaan kepada pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, dan masyarakat. (9) Pembangunan kawasan perdesaan yang berskala lokal Desa ditugaskan pelaksanaannya kepada Desa. Pasal 140 (1) Perencanaan, pemarfaatan, dan pendayagunaan aset Desa dan tata ruang dalam pembangunan kawasan perdesaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah Desa yang selanjutnya ditetapkan dengan peraturan Desa. (2) Pembangunan kawasan perdesaan yang memanfaatkan aset Desa dan tata ruang Desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. (3) Pelibatan pemerintah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam a. ,memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan $ pembangunan kawasan perdesaan; hal: b c memfasilitasi musyawarah Desa untuk membahas dan menyepakati pendayagunaan aset Desa dan tata ruang Desa;dan mengembangkan mekanisme penanganan perselisihal sosial. Bagian Ketiga Pemberdayaan Masyarakat dan Pendampingan Masyarakat Desa Paragraf 1 Pemberdayaan Masyarakat Desa Pasal 141 (l) Pemberdayaan masyarakat Desa bertujuan memampukan Desa dalam melakukan aksi bersama sebagai suatu kesatuan tata kelola pemerintahan Desa, kesatuan tata kelola Iembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat, serta kesatuan tata ekonomi dan lingkungan. (2) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintahah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, pemerintah desa, dan pihak ketiga. (3) Pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa, forum musyawarah Desa, lembaga kemasyarakatan Desa, Iembaga adat Desa, BUM Desa, badan kerja sama antar-Desa, forum keda sama Desa, dan ketompok kegiatan masyarakat lain yang dibentuk untuk mendukung kegiatan pemerintahan dan pembangunan pada umumnya. Pasal 142 (1) pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daera-h kabupaten, dan pemerintah Desa melakukan upaya pemberdayaan masyarakat Desa, (2) pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan; a. mendorong partisipasi masyarakat dalam perencanaan dan pembangunan desa yalg dilaksanakan secara swakelola oleh Desa; b. mengembangkan program dan kegiatan pembangunan desa secara berkelanjutarr dengan mendayagunakan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada di Desa; c. men)rusun perencanaan pembangunan Desa sesuai dengan prioritas, potensi, dan nilai kearifan lokal; d. men5rusun perencanaan dan penganggaran yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, warga disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok marginal; e. mengembangkal sistem transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa; f. mendayagunkan lembaga kemasyarakatan Desa dan lembaga adat; g. mendorong partisipasi masyarakat dalam penl'usunan kebijakan Desa yang dilakukan melalui musyawarah Desa. menyelenggarakan peningkatan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia masyarakat Desa; 45 h_ ---7 P^RAF HIER RXHIS iI h.* -T-t.-ll i^- ffi- \"o-iT' melakukan pendampingan masyarakat Desa yang berkelanjutan; dan melakukan pengawasan dan pemantauan penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan pembangunan Desa yang d-il.kuka.r-se"..a partisipatif oleh masyarakat Desa. Paragraf 2 Pendampingan Masyaral<at Desa Pasal 143 (1) pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan pemberdayaan masyarakat Desa dengan pendampingan secara berjenjang sCsuai kebutuhan. (2) pendampingan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (l) secara teknis dilaksanakal oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten dan dapat dibantu oleh tenaga pendamping profesional, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan/atau pihak ketiga. I (3) camat atau sebutan lain melakukan koordinasi masyarakat Desa diwilayahnya. pendampingan Pasal 144 (1) tenaga pendamping profesional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) terdiri atas: a. pendampingan desa yang bertugas mendampingi Desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa, kerja sama Desa, pengembangan BUM Desa, dan pembangunan yang berskala Iokal Desa; b. pendampingan teknis yang bertugas mendampingi Desa dalam pelaksalaal program dan kegiatan sektoral; dan c. tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dal pemberdayaan masyarkat Desa. (2) pendampingan sebagaimana dimalcsud pada ayat (l) harus memiliki sertifikasi kompetensi dan kualihkasi pendampingan di bidang ekonomi, sosial, budaya, dan/atau tehnik. (3) kader pemberdayaan masyarakat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) berasal dari unsur masyaral<at yang dipilih oleh Desa untuk menumbuhkan dan mengembangkan serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong. Pasal 145 (1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten dapat mengadakal sumber daya manusia pendamping untuk Desa melalui pedanjian kerja yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) penerintah Desa dapat mengadakan kader pemberdayaan masyaiakat Desa melalui mekanisme musyawarah Desa untuk ditetapkan dengan rat keputusan kepala Desa 46 PARAF HIER^R Bagian Kedua Modal dan Kekayaan Desa Pasal 149 (l ) Modal awal BUM Desa bersumber dari APB Desa. (2) Kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan Desa yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. (3) Modal BUM Desa terdiri atas: b. penyertaan modal desa; dan ttag. yertaan modal masyarakat desa 47 BAB XII BADAN USAHA MILIK DESA Bagian Kesatu Pendirian dan Organisasi Pengelola Pasal 146 (1) Desa dapat mendirikan BUM Desa. (2) Pendirian BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui musyawarah Desa dan ditetapka! dengan Peraturan Desa. (3) Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari organisasi Pemerintahan Desa. (4) Organisasi pengelola BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas; a. penasihat; dan b. pelaksanaoperasional. c. Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dijabat secara ex-officio oleb kepala Desad. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hurul b merupakan perseorangan yang diangkat dar1 diberhentikan oleh kepala Desa. e. Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilarang merangkap jabatan yang melaksanakan fungsi pelaksana lembaga pemerintahan Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa. Pasal 147 (1) Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat (4) huruf a mempunyai tugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada pelaksana operasional dalam menjatankan kegiatan pengurusan dal pengelolaan usaha Desa. (2) Penasihat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewenangan meminta penjelasan pelaksana operasional mengenai pengurusan dan pengelolaan usaha Desa. Pasal 148 Pelaksana operasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 ayat 14) huruf b mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. (4) Penyertaan modal Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a berasal dari APB Desa dan sumber lainnya. (5) Penyertaan modal Desa yang berasal dari APB Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat bersumber dari: a. dana segar; b. bantuan pemerintah; c. bantuan pemerintah daerah; dan d. aset desa yang diserahkan kepada APB Desa. (6) Bantuan Pemerintah dan pemerintah daerah kepada BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dan huruf c disalurkan melalui mekanisme APB Desa Bagian Ketiga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pasal 150 (l) Pelaksana operasional BUM Desa wajib menlusun dan menetapkan aJlggaran dasar dan arggaran rumah tangga setelah mendapatkan pertimbangan kepala Desa. (2) Anggaran dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal kegiatan usaha, jangka waktu berdirinya BUM Desa, organisasi pengelola, serta tata cara penggunaan dan pembagian keuntungan. (3) Anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit hak dan kewajiban, masa bakti, tata cara pengangkatan dan pemberhentian personil organisasi pengelola, penetapan jenis usaha, dan sumber modal. (4) Kesepakatan penlrusunan anggaran dasar dan arggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarih Desa. (5) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh kepala Desa. Bagian keempat pengembangan Kegiatan Usaha Pasal 151 (1) Untuk mengembangkan kegiatan usahanya, BUM Desa dapat: a. menerima pinjaman dan/atau baatuan yang sah dari pihat lain; dan b. mendirikan unit usaha BUM Desa. (2) BUM Desa yang melakukan pemerintahanDesa. pinjamanharusmendapatl<anpersetuJuan (3) Pendirian. pengurusan, dar sebagaimani ;ililil j11 !"'e"191"u1 unit usaha BUM Desa keterituan p;.^;,j;;;,ij*is-i'"Xt,'Jl, o''* "" na ka n sesuai den gan Pasal 152 ( i.\RAI HIf,Ii1 I) Pelalcsana operasional dalam mewakli BU.M D;"; ;i d;:T,dnTLTj: ;.:;:.i:::eroraan usaha Desa 1 48 {2)Pelaksana operasional wajib melaporkan pertanggungjawaban pengumsan dan pengelolaan BUM Desa kepada kepala Desa secara berkala. Pasal 153 Kerugian yang dialami oleh BUM Desa menjadi tanggung jawab pelaksana operasional BUM Desa Pasal 154 (1) Kepailitan BUM Desa hanya dapat diajukan oleh kepala Desa. (2) Kepailitan BUM Desa sebagaimana dimal<sud pada ayat (1) dilaksanalan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Pendirian BUM Desa Bersama Pasal 155 Dalam rangka kerja sama antar-Desa, 2 (dua) Desa atau lebih dapat membentuk BUM Desa bersama. Pembentukan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pendirian, penggabungar, atau peleburan BUM Desa. Pendirian, penggabungan, atau peleburan BUM Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta pengelolaan BUM Desa tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. BAB XIII KERJA SAMA DESA Pasal 156 Kerja sama Desa dilakukan antar-Desa dan/atau dengan pihak ketiga. Pelaksanaan kerja sama antar-Desa diatur dengan peraturan bersama kepala Desa. Pelaksanaan kerja sama Desa dengan pihak ketiga diatur dengan perjanjian bersama. Peraturan bersama dan perjanjian bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) paling sedikit memuat: a. ruang lingkup kerja sama; b. bidang kerja sama; c. tata cara dan ketentuan pelaksanaan kerja sama; d. jangka waktu; e. hak dan kewajiban; f. pendanaan; g. tata cara perubahan, penundaan, dan pembatalan; dan h. oenvelesaian Derselisihan. "::==.=: Camat atau sebutan lain atas nama bupati memfasilitasi pelaksanaan (1) (2) (3) (1) (2) {31 14) ( t ll ga" kerja sama antar Desa ataupun kerja sama Desa dengan pihak ketiga 49 (3) Apabila terjadi perselisihan kerja sama Desa sebagaiman dimaksud pada ay^at._(1) .dalam wilayah kecamatan berbeda pada satu kabupaten difasilitasi dan diselesaikan oleh Bupati. (4) Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).bersifat final dan ditetapkan dalam berita acara yang"ditandatangani oleh _.para pihak dan pejabat yang memfasilitaii penyelesaian perselisihan. (5) Perselisihan dengan pihak ketiga yang tidak dapat terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan iyat (4) dilakukan melalui proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan. \RAF I{IT:II LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA DAN LEMBAGA ADAT DESA Bagian Kesatu Lembaga Kemasyarakatan Desa Pasal 162 (1) Lembaga kemasyarakatan Desa dibentuk atas prakarsa pemerintah Desa dan masyarakat. (2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b. ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c. meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. (3) Dalam melaksanal<an tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lembaga kemasyarakat Desa memiliki fungsi: a. menarnpung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b. menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c. meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d. menJrusun rencana, melaksanakal, mengendalikan, melestarikan, darl mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e. menumbuhkan, mengembargkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat; f. meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g. meningkatkan kualitas sumber daya manusia. bentukan lembaga kemasyarakatan Desa diatur dengan peraturan esa Pasal 163 - .Pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga nonpemerintah dalam G mglaksanakan programnya dan mfurdayagunakan lembaga ke di Desa wajib memberdayakan -J_ t w masyarakatan yang sudah ada di Desa 5I .P4Pr9 Pasal 164 (1) pembentukan lembaga adat Desa ditetapkan dengan peraturan Desa. (2) pembentukan lembaga adat Desa dapat dikembangkar di desa adat untuk menampung kepentingan kelompok adat yang lain. Bagian Kedua Lembaga Adat Desa Pasal 165 lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat desa dibentuk oleh pemerintah Desa berdasarkan pedoman yang di tetapkan dalam peraturan Bupati. BAB XV PEMBINAAN DAN PENGAWASAN DESA OLEH CAMAT Pasal 166 (1) Camat metakukan tugas pembinaan dan pengawasan desa. (2) pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui : a. lasilitasi penlusunan Peraturan Desa dan peraturan Kepala Desa; b. fasilitasi administrasi tata Pemerintahan Desa; c. fasilitasi pengelolaan keuangan desa dan pendayagunaan aset Desa; d. fasilitasi penerapan dan penegalaa peraturan perundang-undangan; e. fasilitasi pelaksanaan tugas kepala Desa dan perangkat Desa; i fasilitasi pemilihan kepala Desa; g. fasilitasi pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa; h. rekomendasi pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa; i. fasilitasi sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah dengan pembangunan Desa; j. fasilitasi penerapan lokasi pembalgunan kawasan perdesaal; k. fasilitasi penyelenggaraan ketentraman dan keterLiban umum; l. fasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewajiban lembaga kemasyarakatan; m. fasilitasi pen)'usunan perencanaan pembangunan partisipatif; n. fasilitasi kerja sama antai-Desa dan kerja sama desa dengan pihak ketiga; o. fasilitasi penataan, pemanfaatan, dan pendayagunaan ruang Desa serta penetapan dan penegasan batas Desa; p. fasilitasi penJrusunan program dan pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa; q. koordinasi pendampingan Desa di wilayahnya; dar ===- koordinasi pelaksalaan pembangunan kawasan perdesaan di P\R.\F HlrnAR{Hts l, wilavahnva. - ,,. I F*' s2 _=--} / I A's. I /\ - .tL----:Z BAB XVI KSIENTUAN PERALIHAN Pasal 167 (1) Desa yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap diakui sebagai Desa. (2) Penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang sudah ada wajib menyesuaikannya dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (3) Masa jabatan Kepala Desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. (4) Periodisasi masa jabatan Kepala Desa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. (5) Anggota BPD yang ada pada saat ini tetap menjalankan tugas sampai habis masa keanggotaanya. (6) Periodisasi keanggotaan BPD mengikuti ketentuan Peraturan Daerah ini. (7) Perangkat Desa yang tidak berstatus pegawai negeri sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya. (8) Perangkat Desa yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil melaksanakan tugasnya sampai ditetapkan penempatannya. (9) Paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, Pemerintah Daerah bersama pemerintah Desa melakukan inventarisasi aset Desa. (10) Paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, pemerintah Desa telah menyesuaikan penyelenggaraan pemerintahan Desanya sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. BAB X\,'II KE"TENTUAN PENUTUP Pasal 168 (1) Semua ketentuan Produk Hukum Daerah dar1 Peraturan di Desa yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Peraturan daerah ini. (2) Semua Produk Hukum Daerah dan Peraturan di Desa terkait Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. (3) Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan daerah ini diundargkan. Pasal 169 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku: a. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, dan Penggabungan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 18); b. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Taiun 2O06 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonal, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 34 53 1l p.rn rr,i,, nr I il__-_ ll o* Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 19 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 Nomor 34, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 58); c. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 20 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O06 Nomor 20); d. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2006 tentang Pedoman Pen)rusunan Oranisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 21); e. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Taiun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 22); f. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Pembentukan Dan Penetapan Peraturan Desa (kmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 23); g. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2006 tentang l,embaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 24); h. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2006 tentang Kerjasama Desa (l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2006 Nomor 25); i. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pengelolaal Badan Usaha Milik Desa (I,€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2008 Nomor 7); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 170 Peraturan Daerair ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam l-€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur. Ditetapkan di Malili. pada tanggal 20 Juni 2015 BU LUWU TIMUR, ANDI HATTA M Diundangkan di Malili pada tanggal 20 Junl 2015 SEKR ETABIS-DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR, BAHRI SULI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN 20 15 NOMOR : 3 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR PROVINSI SULAWESI SELATAN: | 3 /2015) 51 T-=.-_ UMUM Desa telah ada sebelum Negala Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Keberagaman karakteristik dan jenis Desa tidak menjadi penghalang bagi para pendiri bangsa (founding Jr@th€rt ini untuk menjatuhkan pilihannya pada bentuk negara kesatuan. Meskipun disadari bahwa dalam suatu negara kesatuan perlu terdapat homogenitas, tetapi Negara Kesatuan Republik Indonesia tetap memberikan pengakuan dan jaminan terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum dan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak tradisionalnya. Dalam kaitan susunan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, setelah perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pengaturan Desa dari segi pemerintahannya mengacu pada ketentuan Pasal 18 ayat (7) yang menegaskan bahwa "Susunan dart tata cara penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diatur dalam undangundang". Dalam sejarah pengaturan Desa, telah ditetapkan beberapa pengaturan tentang Desa, namun dalam pelaksanaannya, pengaturan mengenai Desa tersebut belum dapat mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa. Selain itu, pelaksanaan pengaturan Desa yang selama ini berlaku sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, terutama antara lain menyangkut kedudukan masyarakat hukum adat, demokratisasi, keberagaman, partisipasi masyarakat, serta kemajuan dan pemerataan pembangunan sehingga menimbulkan kesenjangar antarwilayah, kemiskinan, dan masalah sosial budaya yang dapat mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yarg menjadi dasar peny-rsunan peraturan daerah yang mengatur tentang penataan dan penyelenggaraan pemerintahan Desa, disusun dengan semangat penerapan amanat konstitusi, yaitu pengaturan masyarakat hukum adat sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) untuk diatur dalam susunan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Pasal 18 ayat (7). Dengan konstruksi menggabungkan fungsi sef-gouerning communitA d,engan lokal self govemment, diharapkan kesatuan masyarakat hukum adat yang selama ini merupakal bagian dari wilayah Desa, ditata sedemikian mpa menjadi Desa dan Desa Adat. Desa dan Desa Adat pada dasarnya melakukan tugas yang hampir sama. Sedangkan perbedaannya halyalah datam pelaksanaan hak asal-usul, terutama menyangkut pelestarian sosial Desa Adat, pengaturan dan pengurusan wilayah adat, sidang perdamaian adat, pemeliharaan ketenteraman dan ketertibar bagi masyarakat hukum adat, serta pengaturan pelaksanaan pemerintahan berdasarkan susunan asli. l 'q f-=-Na PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR r3 TAHUN 2015 TENTANG DESA Desa Adat memiliki fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa, serta mendapat fasilitasi dan pembinaan dari pemerintah kabupaten/kota. Dalam posisi seperti ini, Desa dan Desa Adat mendapat perlakuan yang sama dari Pemerintah dan pemerintah daerah. Oleh sebab itu, di masa depan Desa dan Desa Adat dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembalgunan yang berdayaguna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menegaskan, Desa sebagai kesatuan masyarakat hukum memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yarlg diakui dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonedia dan berada di dalam wilayah kabupaten, dengan pengertian tersebut sangat jelas bahwa pengaturan ini memberikan dasar menuju self goueming communitA yaitu suatu komunitas yang mengatur dirinya sendiri. Dengan pemahaman bahwa Desa memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengrrms kepentingan masyarakatnya sesuai kondisi dan sosial budaya setempat, maka posisi Desa yang memiliki otonomi asli sangat strategis sehingga memerlukan perhatian seimbang terhadap penyelenggaraan otonomi daerah, karena dengan otonomi Desa yang kuat akan memengaruhi secara signihkan peri&'ujudan otonomi daerah. Selanjutnya dalam pengaturan ini ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan berasaskan: (1) rekognisi; (2) subsidiaritas; (3) keberagaman; (4) kebersamaan; (5) kegotongroyongan; (6) kekeluargaan; (7) musyawarah; (8) demokrasi; (9) kemandirian; (1O) partisipasi; (11) kesetaraan; (12) pemberdayaan; dan (13) keberlanjutan. Dalam peraturan daerah ini mengatur hal-hal mendasar mengenai penataan Desa dan penyelenggaraan pemerintahal Desa. Penataan Desa meliputi: pembentukan Desa, penghapusan Desa, penggabungan Desa, perubahan status Desa, dan penetapan Desa. Sedalgkan penyelenggaraan pemerintahan Desa meliputi: pemerintah Desa dan badan permusyawaratan Desa. Penyelenggaraan pemerintahan Desa diharapkan dapat -\ menumbuhkan prakarsa dan kreativitas masyarakat serta mendorong peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dengan memanfaatkan sumberdaya dan potensi yang tersedia. Desa diharapkan mampu mengembangkan dan memberdayakan potensi Desa dalam meningkatlan pendapatan Desa pada giliralnya menghasilkan masyarakat Desa yang berkemampuan untuk mandiri. Berkenaan dengan hal itu, pengaturan dalam peraturan daerah ini membuka peluang kepada pemerintah Desa untuk menggali sumber-sumber pendapatan yang cukup potensial dengan berdasarkan kewenangan yang diberikan kepada pemerintaan Desa. Selanjutnya dalam pengaturan ini ditegaskan bahwa landasan pemikiran pengaturan penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan asas: (1) kepastian hukum; (2) tertib penyelenggaraan pemerintahan; (3) tertib kepentingan umum; (4) keterbukaan; (5) proporsionalitas; (6) profesionalitas; (7) akuntabilitas; (8) efektivitas dan efisiensi; (9) kearifan lokal; (1O) keberagaman; dar (11) partisipatif. Dalam rangka perwr.rjudan demokrasi di Desa diadakan badan permusyawaratan yang berfungsi menampung dan menyalurkan aspirasi ,.- :===:-r::q€.syarakat dan melakukan pengawasan dalam hal penetapan dan ]ERA ;i?elaksanaan peraturan Desa, anggaran pendapatan dan belanja Desa _T Z kebijakan yang ditetapkan oleh kepala Desa 56 Sebagai bagian dari penyelenggaraan pemerintahan Desa, maka dalam peraturan Daerah ini juga diatur mengenai keuangan Desa dan aset Desa. Pengatlrran yang berkaitan dengan keuangan dan aset Desa dan Dana Desa, memuat ketentuan mengenai ADD yang bersumber dari APBD, bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah, serta penggunaan belanja Desa, penJrusunan APB Desa, dan pengelolaan kekayaan Desa. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Yang dimaksud dengan nasas rekognisi", yaitu pengakuan terhadap hak asal usul; Yang dimaksud dengan "asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal dan pengambilal keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa; Yang dimaksud dengan "asas keberagarnar, yaitu pengakuan dan penghormatan terhadap sistem nilai yang berlaku di masyarakat Desa, tetapi dengan tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara; Yang dimaksud dengal "asas kebersamaan, yaitu semangat untuk berperan aktif dan bekerja sama dengan prinsip saling menghargai antara kelembagaan di tingkat Desa dan unsur masyarakat Desa dalam membangun Desa; Yang dimaksud dengan "asas kegotongroyongan, yaitu kebiasaan saling tolong-menolong untuk membangun Desa; Yang dimaksud dengan uasas kekeluargaan, yaitu kebiasaan warga masyarakat Desa sebagai bagian dari satu kesatuan keluarga besar masyarakat Desa; Yang dimaksud dengan'asas musyawarah, yaitu proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat Desa melalui diskusi dengan berbagai pihak yarlg berkepentingan; Yang dimaksud dengan 'asas demokrasi, yaitu sistem pengorganisasian masyarakat Desa dalam suatu sistem pemerintahan yang dilakukan oleh masyarakat Desa atau dengan persetujuan masyarakat Desa serta keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa diakui, ditata, dan dijamin; Yang dimaksud dengan "asas kemandirian, yaitu suatu proses yang dilakukan oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa untuk melakukar suatu kegiatan dalam rangka memenuhi kebutuhannya dengan kemampuaJl sendiri: Yang dimaksud dengan "asas partisipasi, yaitu turut berperan aktif dalam suatu kegiatan; Yarrg dimaksud dengal "asas kesetaraan, yaitu kesamaan dalam kedudukan dan peran; Yang dimaksud dengan "asas pemberdayaan, yaitu upaya men'ingkatkan taral hidup dan kesejahteraan masyarakat Desa melalui penetapan kebijakan, prograln, dan kegiatan yang sesuai dengan ffi""."t *""r* dan prioritas kebutuhan masyarakat Desa; 57 llr(. Yang dimatsud dengan "asas keberlanjutan, yaitu suatu proses yang dilakukan secara terkoordinasi, terintegrasi, dan berkesinambungal dalam merencanakan dan melaksanalan program pembangunan Desa. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Yang dimaksud dengan "perubahan status" adalal perubahan dari Desa menjadi kelurahan dan perubahan kelurahan menjadi Desa serta perubahan Desa Adat menjadi Desa. Huruf e Yang dimaksud dengan "penetapan Desa Adat" adalah penetapan kesatuan masyarakat hukum adat dan Desa Adat yang telah ada untuk yang pertama kali oleh Daerah menjadi Desa Adat dengan Peraturan Daerah. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Jangka waktu 1 (satu) tahun antara lain digunakan untuk persiapan penataan sarana prasarana Desa, aset Desa, penetapan, dan penegasan batas Desa. P{RAF IIIER,\ ii; IL jelas 58 I .ru Httrt(r\ Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Pasal 8 Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan 'pembentukan Desa melalui penggabungan beberapa Desa" dilakukan untuk Desa yang berdampingan dan berada dalam Daerah. Pasal 9 Cukup jelas Pasal 10 Cukup jelas Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup je1as. Ayat (7) Huruf a Yang dimaksud dengan "kaidah kartografis" adalah kaidah dalam penetapan darl penegasan batas wilayah Desa yang mengikuti tahapan penetapan yang meliputi penelitian dokumen, pemilihan peta dasar, dan pembuatan garis batas di atas peta dan tahapan penegasan yang meliputi penelitian dokumen, pelacakan, penentuan posisi batas, pemasangan pilar batas, dan pembuatan peta batas. uruf b li tt-.- ll r,,g. KIi]S H Cukup jelas. 59 Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup.jelas. Huruf h Yang dimaksud dengan 'akses perhubungan antar-Desa', antara lain sarana dan prasarana artar-Desa serta transportasi antarDesa. Ayat (8) Cukup jelas. Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Cukup jelas. Pasal 18 Cukup jelas Pasal lg Cukup jelas Pasa.l 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas. Pasal 25 ,.l:i' IlER,llt B,g. IS p jelas. 6A P,..Ii:TITERA Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 Cukup jelas Pasal 28 Cukup lelas. Pasal 29 Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas. Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Cukup jelas. Pasal 35 Yang dimaksud dengan "hak asal usul" termasuk hak tradisonal dan hak sosial budaya masyarakat adat Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas. Pasal 40 Huruf a Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Huruf b Yang dimaksud dengan "tertib penyelenggarapemerintahan" adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggara Pemerintahan Desa. Huruf c Yang dimaksud dengan 'tertib kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatit dan selektif. ais 61 L E Huruf d Yang dimaksud dengan "keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peratural perundang-undangan. Huruf e Yang dimaksud dengan 'proporsionalitas' adalah asas yang mengutama-kan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Huruf f Yang dimaksud dengan "profesionalitas" adalah asas yang mengutama-kaa keahlian yang berlaldaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf g Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan Peme.intahan Desa harus dapat dipertalggungjawabkan kepada masyarakat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Huruf h Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksanakan harus berhasil mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan yang dilaksalakan harus tepat sesuai dengan rencana dan tujuan. Huruf i Yang dimaksud dengan "kearifan lokal' adalah asas yang menegaskan bahwa di dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingal masyarakat Desa. Hurufj Yang dimaksud dengan'keberagaman" adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Huruf k Yang dimaksud dengan "partisipatif adalah penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang mengikutsertakan kelembagaan Desa dan unsur masyarakat Desa. Pasal 41 Cukup jelas Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Cukup jelas. Pasal 44 ilrs T p jelas 62 Pasal 45 Cukup jelas. Pasal 46 Cukup jelas. Pasal 47 Yang dimaksud dengal 'media informasi" antara lain papan pengumuman, radio komunitas, dan media informasi lainnya. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas. Pasal 50 Cukup jelas. Pasal 51 Ayat (i) Yang dimaksud dengarl "pemilihan kepala Desa dilaksanakan secara serentak adalah pemilihan kepala Desa yang dilaksanakan pada hari yang sama dengal mempertimbangkan jumlah Desa dan kemampuan biaya pemilihan, Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Cukup jelas. Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan'kelengkapan persyaratan administrasi" adalah dokumen mengenai persyaratan administrasi bakal calon, antara lain, terdiri atas J ; RA.F HIElLl surat keterangan sebagai bukti sebagai warga negara Indonesia dari pejabat tingkat kabupaten/kota; 63 lltg. I(HlS 2. surat pernyataan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 3.surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dafi memelihara keutuhal Negara Kesatuan Republik lndonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 4. ijaz,ah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang; 5. akta kelahiran atau surat keterangan kenat lalir; 6. surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermeterai cukup; 7. kartu tanda penduduk dan surat keterangan bertempat tinggal paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran dari rukun tetangga/rukun warga dan kepala Desa setempat; 8. surat keterangan dari ketua pengadilan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telai mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindat pidana yalg diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih; 9. surat keterangal dari ketua pengadilan negeri bahwa tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap; 10. surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit umum daerah; dan 11. surat keterangan dari pemerintah daerah kabupaten/kota dan surat pernyataan dari yang bersangkutan bahwa tidak pernah menjadi kepala Desa selama 3 (tiga) kali masajabatan. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) ukup jelas 64 I tAR...tsa Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas. Pasal 56 Cukup jelas. Pasal 57 Cukup jelas. Pasal 58 Cukup jelas. Pasal 59 Cukup jelas. Pasal 60 Cukup jelas. Pasal 61 Cukup jelas. Pasal 62 Cukup jelas. Pasal 63 Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas. Pasal 65 Cukup jelas. Pasal 66 Cukup jelas. Pasal 67 Cukup jelas. Pasal 68 Cukup jelas. Pasal 69 Cukup jelas. Pasal 70 Cukup jelas. Pasal 71 Cukup jelas. Pasal T2 Cukup jelas. ,:rl R.{1. M 7_ llas. 73 jelas. 65 taR", l.ickdN Pasal 74 Cukup jelas. Pasal 75 Cukup jelas. Pasal 76 Cukup jelas. Pasd,77 Cukup jelas. Pasal 78 Cukup jelas. Pasal 79 Cukup jelas. Pasal 80 Cukup jelas. Pasal 81 Cukup jelas. Pasal 82 Cukup jelas. Pasal 83 Cukup jelas. Pasal 84 Cukup jelas. Pasal 85 Cukup je1as. Pasal 86 Cukup jelas. Pasal 87 Cukup jelas. Pasal 88 Cukup jelas. Pasal 89 Cukup je1as. Pasat 90 Cukup jelas. Pasal 91 Cukup jelas. Pasal 92 Cukup jelas. Pasal 93 I I' jelas. 66 '+ll:RAll Pasal 94 Cukup jelas. Pasal 95 Cukup jelas. Pasal 96 Cukup jelas. Pasal 97 Cukup jelas. Pasal 98 Cukup jelas. Pasal 99 Cukup jelas. Pasal 100 Cukup jelas. Pasal 101 Cukup jelas. Pasal 1O2 Yang dimaksud dengan "unsur masyarakat" adalah artara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok tani, kelompok nelayan, kelompok perajin, kelompok perempuan, dan kelompok masyarakat miskin. Pasal 103 Cukup jelas. Pasal 104 Cukup jelas. Pasal 1O5 Cukup jelas. Pasal 106 Cukup jelas. Pasal 107 Cukup jelas. Pasal 1O8 Cukup jelas. Pasal 1O9 Cukup jelas. Pasal 110 Cukup jelas. Pasal 1 1 1 Cukup jelas. t12 f IL{FH![ ilt p jelas. 67 Pasal I 13 Cukup jelas. Pasal I 14 Cukup jelas. Pasal 1 15 Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas. Pasal I 17 Cukup jelas. Pasal 1 l8 Cukup jelas. Pasal 119 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas Angka 2 Cukup jelas Angka 3 Cukup jelas Angka 4 Yang dimaksud dengan "insentif rukun tetangga dan rukun warga" adalah bantuan kelembagaan yang digunakan untuk operasional rukun tetangga dan rukun warga. Pasal 120 Cukup jelas. Pasal 121 Ayat (1) Cukup jelas. Avar (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) dimaksud Fasilitas umum adalah fasilitas yang digunakan l ,,rR r iiJr t ) I '-9. tuk kepentingan masyarakat umum. 68 Ayat (6) Cukup jelas. Pas 122 Cukup jelas. Pasal 123 Cukup jelas. Pasal 124 Cukup jelas. Pasal 125 Cukup jelas. Pasal 126 Cukup jelas. PasaL 127 Cukup jelas. Pasal 128 Cukup jelas. Pasal 129 Cukup jelas. Pasal 130 Cukup jelas. Pasal 13 1 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "partisipatif" adalah mengikutsertakan masyarakat dan kelembagaan yang ada di Desa. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (5) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas. Pasal 132 Ayat (l) Cukup Jelas. Ayat (2) , ;ii,:Ffiu .',, ; {I,J Cukup Jelas 69 ,L q Ayat (s) Yang dimaksud dengan "kondisi oblektif Desa" adalah kondisi yang menggambarkar situasi yalg ada di Desa, baik mengenai sumber daya manusia, sumber daya alam, maupun sumber daya lainnya, serta dengan mempertimbangkan, antara lain, keadilan gender, perlindungan terhadap anak, pemberdayaan keluarga, keadilan masyarakat miskin, warga disabilitas dan marginal, pelestarian lingkungan hidup, pendayagunaan teknologi tepat guna serta sumber daya lokal, pengarusutamaan perdamaian, serta kearifan lokal. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 133 Cukup jelas. Pasal 134 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "hal tertentu" adalah program percepatan pembangunan Desa yang pendanaannya berasal dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah provinsi. yang dimaksud dengan 'Pemerintah" dalam ketentuan ini adalah kementrian/lembaga pemerintah nonkementrian yang memiliki program berbasis Desa. Ayat (3) Cukup Jelas. Ayat (4) Cukup Jelas. Ayat (s) Cukup Jelas. Ayat (6) Cukup Jelas. Pasal 135 Cukup jelas. Pasal 136 Cukup jelas. Pasal 137 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat 12) Pengintegrasian program sektoral dan program daerah ke dalam pembangunan Desa dimaksudkan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih program dan anggaran sehingga terwujud 'program yang saling mendukung 70 l[^;._- Rq. 71 Ayat (3) Yarg dimaksud dengan "didelegasikan pelaksanaannya, adalah penyerahan pelaksanaan kegiatan, anggaran pembangunan, dan aset dari pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten kepada desa. Ayat (4) Cukup Jelas. Pasal 138 Cukup jelas. Pasal 139 Cukup jelas. Pasal 140 Cukup jelas. Pasal 141 Cukup jelas. Pasal 142 Cukup jelas. Pasal 143 Ayat (1) Cukup Jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pihak ketiga", antara lain, adalah lembaga swadaya masyarakat, perguruan tinggi, organisasi kemasyarakatan, atau perusahaan, yang bersumber keuangan dan kegiatannya tidak berasal dari anggaral pemerintah, pemerintal daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten, dan/atau pemerintah desa. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 144 Cukup jelas. Pasal 145 Cukup jelas. Pasal 146 Cukup jelas. Pasal 147 Cukup jelas. Pasal 148 Cukup jetas. L t./\) q Pasal 149 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat 12) Yang dimaksud dengan "kekayaan BUM Desa merupakan kekayaan desa yang dipisahkan" adalah neraca dan pertanggungjawaban pengurusan BUM Desa dipisahkan dari neraca dan pertanggungiawaban pemerintah Desa. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 15O Cukup jelas. Pasal 151 Cukup jelas. Pasal 152 Cukup jelas. Pasal 153 Cukup jelas. Pasal 154 Cukup jelas. Pasal 155 Cukup jelas. Pasal 156 Cukup jelas. Pasal 157 Cukup jelas. Pasal 158 Cukup jelas. Pasal 159 Cukup jelas. Pasal 160 Cukup jelas. Pasal 161 a\It.1r llIE']1 rlidl Cukup jelas. 72 Pasal 162 Ayat (l) yang dimaksud dengan "lembaga kemasyarakatan Desa, antara lain rukun tetangga, rukun warga, pemberdayaan kesejahteraan keluarga, karang taruna, pos pelayanal terpadu, dan lembaga pemberdayaan masyarakat. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Huruf a Cukup Jelas. Huruf b Cukup Jelas. Huruf c Cukup Jelas. Huruf d Cukup Jelas. Huruf e Cukup Jelas. Huruf f Peningkatan kesejahteraan keluarga dapat dilakukan melalui peningkatan kesehatan, pendidikan, usaha keluarga, dan ketenagakerjaan: Hurui g Peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dilal<ukan melalui peningkatan kualitas anak usia dini, kualitas kepemudaan, dan kualitas perempuan. Pasal 163 Cukup jelas. Pasal 164 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "kelompok adat yang lain" adalah kelompok adat selain masyarakat hukum adat yang ada di desa adat itu. Pasal 165 Cukup jelas. Pasal 166 Cukup jelas. Pasal 167 t (1) r' I Asr Cukup jelas 73 I'rl,' . Ayat (2) Yang dimaksud dengan "inventarisasi aset Desa' adalah pemerintah Desa melaporkan inventarisasi asset desa kepada Pemerintah Daerah. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 168 Cukup jelas. Pasal 169 Cukup jelas. Pasal 17O Cukup je1as. TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR :9
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat