PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TIMUR NOMOR 18 TAHUN 2ors TENTANG pAKAIAN DINAS pEGAwAr Neoenr srpli oar TENAGA KON?RAK/TENAGA UPAH JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD.2015/No.30
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2015 Tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga Kontrak/Tenaga Upah Jasa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyempurnann penggunaan seragam
pakaian dinas dan atribut kelengkapannya bagi pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan pemerintah Kabupaten Luwu Timur telah dilakukan evaluasi teknis, maka
Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 18 Tahun 2Ol5
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Tenaga
Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan pemerintah Kabupaten
Luwu Timur, perlu untuk ditinjau;
b. bahwa berdasarkan pertimbalgan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubal:an Atas Peraturan Bupati Lue'u Timur Nomor 18
Tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil
dan Tenaga Kontrak/Upah Jasa di Lingkungan Pemerintal
Kabupaten Luwu Timur;
: 1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (L€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan l€mbarall Negara Republik Indonesia Nomor
427O);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undaag Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Irmbaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana
telah diubah beberapa ka-li terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahaa L€mbaran
Negara RePublik Indonesia Nomor 5679)
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil
(kmbarar Negara Republik Indonesia Talun 2004 Nomor
144, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4450;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74, Tambaha-n lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2013
tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan
Peralatan Operasiona.l Satuan Polisi Pamong Praja;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2OO7
Pal<aiar Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungari
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015;
8. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 57 Tahun
2014 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungal Pemerintah Daerah Provinsi Selawesi Selatar(
sebagaiDana telah diubah dengan Peraturan Gubemur
Sulawesi Selatan Nomor 4 Tahun 2O15;
9. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
10. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 28 Talun 2O15
tentang Hari Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015 Nomor 28);
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2015.
NoMoR 3oTAHUN 2015
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 29 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam ralgka meningkatkan kualitas
pelayalan kesehatan kepada masyaral<at, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanal
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masya-rakat dan
jaringannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan
Rujukan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupatcn
Mamuju Uta-ra di Provinsi Sulawesi Selatan
(Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O03 Nomor 47, Tambahan
kmbaran Negara Republik lndonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahar kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab
Keuanga.n Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 66, Tamba-han kmbamn Nega-ra Nomor 4400;
5. Undarg-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangar antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambaian
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); (.
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional {Lembarar Negari Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor lS,
Tambahan trmba,ran Negara Republik Indonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (kmbamn Negam Republik Indonesii
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang
Tenaga Kesehatan {Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1996 Nomor 49, Tambaian
Lembaral Nega-ra Republik Indonesia Nomor 3637);
9. Undarg Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O09 Nomor 153, Tambahan L€mbaran Nega_ra
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undarg-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badar Penyelengga,ra Jaminan Sosiat {Lemba-ran
Nega.ra Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Talun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negala Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubai beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintaian Daerah
(kmbaran Negara Republik [ndonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan kmbarall Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahar kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintal Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantuan luran Jaminal Kesehatan
(L€mbaran Negara Republik lndonesia Ta]a[n 2Ol2
Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Presiden Nomor 72 "lah]Jn 2012 tentang
Sistem Kesehatan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20 12 Nomor 193);
15. Peraturai Presiden Nomor 12 Talun 2013 tentang
Jaminan Kesehatan (lrmba-ran Nega-ra Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 11 1 Tahun
2013 {Lemba-ran Negara Republik Indonesia Tahun
20 13 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
,
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhif
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 201 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 0Ol Tahun 2012
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2012 Nomor 122);
18, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2Ol4
tentang Pusat Kesehatan Masya-rakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daeral Kabupaten Luwu Timur Tahun 2009 Nomor
5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengaar
Peraturan Daeral Kabupaten Luwu Timur Nomor 12
Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Ta-hun 2009
tentarg Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
Kabupaten Luwu Timur (Ifmbarar Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daeral Kabupaten Luwu Timur
Nomor 89):
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9
Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Kesehatan Gratis di Kabupaten Luwu Timur
(I,€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2009 Nomor 9);
21. Peraturan Daera} Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (kmba,ran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
22. Peratrran Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
I 1);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} IN
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB IV
KOMPONEN BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PELAYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PELAKSANAAN RUJUKAN
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2015.
NOMOR 29 TAHUN 2015
25
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 28 Tahun 2015
HARi KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LUWU TIMUR
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD.2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan produktivitas,
efektivitas dan efesiensi kinerja aparatur, serta untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perlu
pengaturan kembali hari dan jam kerja Pegawai Negeri Sipil
di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
b. bahwa untuk pengaturan harl dan jam kerja sebagaimana
tersebut dalam huruf a, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Bupati tentang Harl ·. Kerja Pegawai Negeri Sipil Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 9 Tahun (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
4. Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 1995 tentang Harl
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
5. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 08 Tahun 1996 tentang Pedoman Pelaksanaan Harl
Kerja di Lingkungan Lembaga Pemerintah;
6. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Berita
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor 11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
HARI DAN JAM KERJA
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2015.
NOMOR 28(TAHUN 2015
3
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 27 Tahun 2015
PENJABARAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 20 I5
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2015/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 6 Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5 Tahun 2015
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2015, perlu membentuk Peraturan
Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran
2015;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Indonesia 4270);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran
Negara !\lomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaran Ne8ara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Repubiik lndonesia Nomor 3851) ;
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tenta.ng
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Urdang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksanaan Pengelolaan Tanggungjawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 440O);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahar Daerah {l"embaran Negara Republik
Indonesa Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4437) ;
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusaf dan
Pemerintahar Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Nonor 4438) ;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang P4ak
Daerah dan Retribusi Daerah (lcmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Ralg/at Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 90, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4712);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layaoan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 45O2);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO5
tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
14. Peraturln Pemerintah Nomor 55 Tahun 2OO5 tentang
Dana Perimbangan {Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20O5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4575);
15. peratua-ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tetang
Sistem Inforrhasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Norhor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembararr Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46I4);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s 16s);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimaia telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luivu Timur Tahun 2014
Nomor 12 tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 89);
21, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Lembalan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
22. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
PASAL I
PASAL 2
PASAL 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2015.
15. peratua-ran Pemerintah Nomor 56 Tahun 2OO5 tetang
Sistem Inforrhasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Norhor 4575);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembararr Negara Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja lnstansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 46I4);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
s 16s);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimaia telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 201 1;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah sebagaimana telah di ubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014 tentang
Perubahan Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Luivu Timur Tahun 2014
Nomor 12 tambahan Lembaran Daerah Tahun 2014
Nomor 89);
21, Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Lembalan Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 13);
22. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 68 Tahun 2014
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Anggaran 2015
{Berita Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 68);
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2015
BESARAN AI,OKASI UNTUK PELAYANAN KESEHATAN DAN PENEGAKAN HUKUM YANG BERSUMBER DARI DANA BAGI TIASIL PENEzuMAAN PAJAK ROKOK
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2015/No.26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Alokasi Untuk Pelayanan Kesehatan dan Penegakan Hukum Yang Besumber dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak Rokok
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 1 ayat (2)
Peraturan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 52 Tahun
2Ol3 tentang Pajak Rokok, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Besaran Alokasi Untuk
Pelayanan Kesehatan Dan Penegakan Hukum Yang
Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Penerimaan Pajak
Rokok di Kabupaten Luwu Timur.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
pembentukan Kabupaten Luwu limur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
427O)i
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Irmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahal Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaan Negara (kmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahal lcmbaran
Nega-ra Republik lndonesia Nomor 4355);
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Daerah (L€mbaran Negara Republik Indonesia
Talun 2OO4 Nomor 66, Tambaian Ifmbaran Negara
Republk Indonesia Nomor 44OO);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Ifmbaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambaian kmba_ran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara
Repubtik Indonesia Talun 2OO8 Nomor 59, Tambahan
l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4g44);
. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(trmbaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan L€mbaran Negam Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 14O, Tambahan
kmbararr Nega.ra Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintahan,
Pemerintahan Daerah Provinsi Dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahal l,embaran
Nega-ra Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan P€merintah Nomor 39 Talun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
l€mbaIan Negam Republik Indonesia Nomor 4783);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Irmba-ran Negara
Republik Indonesia Talun 2010 Nomor 123, Tambaharr
Lembaran Nega-ra Republik Indonesia Nomor 5165);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2O1O tentang
Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan
Penetapan Kepala Daerah Atau Dibayar Sendiri Oleh
Wajib Pajak (I€mbaran Negara Republik Indonesia
Taiun 2010 Nomor 153, Tambaian Ifmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5179);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah kedua kali dengar Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 (Berita
Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 201 1 Nomor 694);
15. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.O7/2013
tentang Tata Cara Pemungutan Dan Penyetoran Pajak
Rokok;
16. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8
Tahun 2013 tentang Pajak Rokok (kmbaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 Nomor 8,
Tambalan lrmbaran Daerair Provinsi Sulawesi Selatan
Tahun 2013 Nomor 273);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
PENGUNAAN DANA BAGI HASIL
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR 26 TAHUN 2015
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 25 Tahun 2015
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG REIRIBUSI PELAYANAN KEPELABUHANAN
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/No.25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (4),
Pasal 14 ayat (41, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Tirmrr Nomor 1 Tahun 2015 tentang
Retribusi PeLayanan Kepelabuhanan, perlu membentuk
peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peratrnan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1 Tahun 2O15
tentang Retribusi Pelayanar Kepelabuhanan;
:1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan lrmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
a2471;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan I€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangar Keuangan antara Pemerintai Pusat dan
Pemerintahan Daerah (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO8 Tentarg
Pelayaran (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2OO8 Nomor 64, Tambahan l,embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4849);
5. Undarrg-Undang Nomo. 2a Tahull 2OO9 tentarrg
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 130, ?ambahan
l,embaran Negara Republik lndonesia Nomor 5049);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukal Petatura7l Perundang-undangan
{l€mba-ran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan ^Lembaran Negara Republik
rndonesia Nomor s23q
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimala
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2O15 (I-embaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O15 Nomor 58, Tambahan
L€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksaaaa-n Undang-Undang Acara Pidana Nomor 8
Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36,
Tambahan lpmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
3258) sebagaimara telah diubah dengan Peratura.n
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan
Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5145);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2OO2
tentang Petkapda,]. (Lembaratr Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahal
lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4227);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (I,€mbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2O05 Nomor l4O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4s7q:
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2OO5 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerai (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 165, Tambahan lembaran
Negara Repubtik Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang
Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(lembaran Negara Repubtik lndonesia Tahun 2O06
Nomor 25, Tambahan kmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614);
13. Pe.aturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2OO7 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (I-embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O07 Nomor 82, Tambahan l€mbarart Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Irmbararl Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahart
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (kmbara-rl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 89, Tambahal lembaran
Nega,ra Republik Indonesia Nomor 4741);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang
Kepelabuhanan (lcmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan tembaran
Negara Republik lndonesia Nomor 5O7O )
17. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2OlO tentang Kenavigasian (Iembaran Negara Republik Indonesii Tahun_--2olo Nomor 8, Tambahan Lembarar Negara
Republik Indonesia Nomor 5O93);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2O1O tentang
l.S"t"" Di Perairan (l,embaran Negara Repubtl
Indonesia Tahun 2OlO Nomor 26, Tambahan Iembaran
Negara Republik Indonesia Nomor SlOg) sebagaimana
telah diubah dengan peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O11 Nomor 43, Tambahan lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5208);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2O1O tentang
Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negari
Repubtik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27 Tarnbahan
Lembaran Republik lndonesia Nomor 51O9);
2O. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2O1O tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah darl Retribusi Daerah
(lembarart Negara Republik Indonesia Tahun 2O1O
Nomor 119, Tanbahan bmbaral Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2O1O Nomor 123, Tambahan
hmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2O1l tentarg
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 20
Talun 2O1O tentang Angkutan di Perairan (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
52Oa);
23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2O11 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 31O);
24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2O13
tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintalan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2O14
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2O14 Nomor 32);
26. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor SK t1l7/Ml7O
tentang Ketentuan Penggunaan Sungai Untuk Angkutan
Umum dan Barang Khusus;
27. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM I
86/ANTARA LAIN-4O3/Phb-85 tentang Penyederhanaan
Pembinaan Keselamatan Kapal dan Penyeberangan;
28. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Penimbunan Kayu (1og pond) di Perairan Daratan;
29. Keputusan Mentri Perhubungan Nomor 13 Tahun 1988
tentang Tatanan Keplabuharan Nasional;
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 55 Tahun 2OO7
tentang Pengelolaan Pelabuhan khusus;
31. Peraturan Menteri Perhubungart Nomor 5A Tahu,]. 2OO7
tentang Perubahan atas Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor 73 Tahun 2OO4 tentang
Penyelenggaraan Angkutan Sungai dan Danau;
32- Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah Kabupaten Luwu Timur (L€mbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 5, Tambahan
L€mbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 23)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
I(abupaten Luwu Timur Nomor 72 Tahun 2074
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
LuI,u Tirnur Nomor 89);
33. Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2014 tentang Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Daeralt (lr-rllbaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2O1l Nomor 1, Tambahan
lembaral Daerah Kabupaten Luwu Timur 8O);
34. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayaran Kepelabuhanan
(Irmbaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015
Nomor 92).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
NAMA, SUBJEK, OBJEK DAN WAJIB RETRIBUSI DAERAH
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB III
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN RETRIBUS
BAB V
SAAT RETzuBUSI DAERAH TERHUTANG
BAB VI
PEMBAYARAN RETRIBUSI
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2015.
NOMOR, 25 TAHUN 2015
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 24 Tahun 2015
STANDAR BIAYA PEI"AYANAN KESEHATAN RUJUKAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT DAN JARINGANI{YA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 24, BD.2015/No.24
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Biaya Pelayanan Kesehatan Rujukan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan Jaringannya
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu
membuat pengaturan atas fasilitas jasa pelayanan
kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat dan
jaringannya;
b.balwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang tentang Standar Biaya Pelayanan
Kesehatan Rujukan pada Pusat Kesehatar
Masyarakat dar j aringannya;
l. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembarar Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (trmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaar Negara (LembaraIl Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambalan lrmbaran
Negara Republik IndoneEia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (tembaran Negara Tahun 2OO4
Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara Nomor 4400;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtik
lndonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaraa Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jarninan Sosial Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 20E4 Nomor 15,
Tambahan Irmbarao Negala Republik lndonesia
Nomor 44S);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan fi,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan l-€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5O63);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentarrg
Tenaga Kesehatan (kmbaran Negara Republik
Indonesia Taltun 1996 Nomor 49, Tasrbahan
lEmbaran Negara Republik Indoaesia Nomor 3637);
9. Undang-Unda-ng Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
lO. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggara Ja-Einan Sosial firmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tanbahan
l,embaran Negara Republik Indonesia NoBor 5256);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahart
l:mbaran Negara Republik lndonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
(l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O15
Nomor 58, Tambahan i.embaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentarrg
Pengelolaan Keuangan Daerah (I€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan Iembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578)i
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerirna Bantua[ Iuran Jaminan Kesehatan
(Irmbaran Nega.ra Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 29, Tambahan Iembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372)i
14. Perafi-rran Presiden Nomor 72 Tahuo 2012 tentang
Sistfm Kesehatan Nasional (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2Ol2 Nomor 193);
15. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Ja.rainan Kesehatan (l.f,mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaima[a telah
diubah dengan Peratu.ran Presiden Nomor 1 I 1 Tahun
2O13 (I-embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 255);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman PeEgelolaan K€uangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Pe.aturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2l
Tahun 20 I 1;
17. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor OO1 Tahun 2O12
tentang Sistem Rujukan Pelayaan Kesehatan
Perseorangan (Berita Negara Republik lndonesia
"latrun 2Ol2 Nomor 122);
18. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2O14
tentang Pusat Kes€hatar Masyarakat;
19. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentarrg Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Lu\*u Ti'rour (I.€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan kmbaran Daerah Kabupaten Luvu
Timur Nomor 23) setlagaimana tela-h diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timui Nomor 12
Tahun 2Ol4 (lembaran Dae.al Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8g)Peraturart
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OOq
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kes€hatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor th
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor I
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelay'anan Kesehatan
fl,embaran Daerah Kabupaten Luwu fimur Tahun
2011 Nomor i) sebagairnana telah diubah dengart
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (krlbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2013 Nomor 7);
21. Peraturan Elupati Luwu Timur Nomor 1 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungan Kabupaten Luwu Timu. (tembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor
11);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
WILAYAH CAKUPAN RUJUKAN
BAB ry
KOMPONEN BIAYA PET,AYANAN KESEI{ATAN RUJUKAN
BAB V
STANDAR BIAYA PEI.AYANAN KESEHATAN RUJUKAN
BAB VI
TATA CARA PEIAKSANAAN RUJUKAN
BAB VIi
PEMBINAAN DAN PENGAU/ASAN
BAB VIII
KETET{TUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2015.
NOMOR 24 TAHUN 2015
30
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 23 Tahun 2015
PENGELOLAAN DANA KAPITASI DAN NON KAPITASI JAMINAN KESEHATAN NASIONAL, JAMINAN KESEHATAN DAERAH DAN UMUM PADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2015/No.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan dan Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan Kesehatan Daerah dan Umum Pada Pemberi Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program PeLayanan
Kesehatan Gratis Provinsi Sr:lawesi Selatan serta
pembagian Dana Jaminan Kesehatan Nasional
Daerah dan Umum, perlu menetapkan pengelolaan
Dana Kapitasi darl Non Kapitasi;
b.bahwa berdasarkan pertimbangal sebagaimana
dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pengelolaal Dana Kapitasi Dan Non
Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional, Jaminan
Kesehatart Daerah dan Umum Pada Pemberi
Pelayanan Kesehatan Tingkat Pertama;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Propinsi Sulawesi Selatan
(lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO3
Nomor 27, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4270);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (L€mbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbenda-haraan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggundawab
Keuangan Negara (kmbaran Negara Talun 2OO4
Nomor 66, Tambahan lEmbaran Negara Nomor 440O;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438)
6. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2OO4 tentang
Sistem Jaminan Sosial Nasional (kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4456);
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (lrmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 144, Tambahan Lembaran Nega.ra
Republik Indonesia Nomor 5063);
8. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2OO9 tentang
Rumah Sakit (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2OO9 Nomor 153, Tambahan t€mbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5072);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang
Badan Penyelenggata Jarninsrr Sosial (l,embaran
Negara Republik Indonesia Nomor 116, Tambahan
I€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (l,embaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
l€mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2O15
(kmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol5
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679);
11. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Tenaga Kesehatan (l€mbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 298, Tambahan Irmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5607);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (I,embaran Negara
Republik Indonesia Talun 2OO5 Nomor 14O,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonegia
Nomor 4578);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 1O1 Tahun 2012
tentang Penerima Bantual Iuran Jaminan Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2Ol2
Nomor 264, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5372);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 20 1 1;
15. Perafiran Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Kesehatan
Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
16. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 Tahun 2014
tentarg Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalarn
Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan lBerita ,.,
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor tZSZl; c
17. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kerjasama Penyelenggaraan dan
Kesehatan Gratis (kmbaran Daerah provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2OO9 Nomor 2);
18, Peraturan Gubemur Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2008 tentarg Pedoman Pelaksanaan
Program Pelayanan Kesehatan Gratis di Provinsi
Sulawesi Selatan (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Selatan Tahun 2OO8 Nomor 13);
19. Peraturar Gubemur Sulawesi Selatan Nomor 15
Tahun 2OO8 tentang Regionalisasi Sistem Rujulan
Rumah Sakit di Provinsi Sulawesi Selatan;
20. Keputusan Gubemur Sulawesi Selatan Nomor
08184/PSDK- 1/VII/20 t3 tentang Alokasi Anggaran
Bantuan Pelayanan Kesehatan Gratis bagi Pemerintah
Kabupaten/Kota dan Rumah Sakit Provinsi Sulawesi
Selatan;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur (kmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor
5, Tambahan lembaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Nomor 23) sebagaimaaa telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timr:r Nomor 12
Tahun 2014 (l€mbarar Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2014 Nomor 12, Tambahan l€mbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 89) Peraturan
Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2OO9
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis
di Kabupaten Luwu Timur (kmbaral Dae rah
Kabupaten Luwu Timur Tahun 2OO9 Nomor 9);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelaya-nan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun
2011 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengar
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 7
Tahun 2013 (t€mbaran Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 201 3 Nomor 7);
23. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 11 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah di
Lingkungar Kabupaten Luwu Timur (Lembaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014 Nomor
1r);
BAI} I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAE} III
JENIS PROGRAM
BAB IV
SUMBER DANA, PET.IYALURAN DANA DAN PEMANFAATAN DANA
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
NOMOR 23 TAHUN 2015
12
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 22 Tahun 2015
IM/ESTASI UANG DAERAH PADA BANK UMUM DALAM BENTLIK DEPOSITO BERJANGKA Menimbang al, Mengingat : I DEN.Gfu\ RAHMAT TUHAI{ !?I\iG MAHA ESA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2015/No.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Investasi Uang Daerah Pada Bank Umum Dalam Bentuk Deposito Berjangka
ABSTRAK:
bahwa berdasarkal ketentuan Pasal 328 ayat {1)
Undang-Undarg Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemef intahan Daerah sebagaima4a telah diubali
be'oerapa kali terakhk denga:r Undarg-Undang Nomor 9
?ahr.rr 2Oi5, Pemerintah Daemh dapat metldepositokan
dar!/atau melakukan invcstasi jarigka pendek uaf1g
miiik Daerah yang sementar.a beium digunal<an
sepanjalg tidak mergganggu lilc.riditas keuangar.r
daerah, tugas Daerah, dan la1alitas pelay:anan publik;
bah*-a dalam rairgka opljm3lisasi penanraatan Kas
Daerah dan meringkatkan Pendapatan Asil llaerah
untuk memperoieh maniaal ekonomi, sosial dailatau
miurlaat lainnya;
balls'a bertiasarkan pertimbangan sebagairnala
dimaksud dalam huruf a, dan h'luf b, perlu
menctapkan Peraturan Bupati tenta]:lg Investasi Uang
Daerah Pada Bank Umurn Dalarn Bentuk Deposito
Berjangka.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO3 t€ntang
Pembentukan Xabupate[ Lu]wrr Tim'.rr dar Kabupaten
Mamqju U1-ara di Provinsi Srdawesi Selatan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negam Republik Indonesia Nomor
427O);
Undalg-Undang Nomor 17 Taiun 2OO3 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indcnesia
Tahuo 20O3 Nomqr 47, Tambahan Lemba.an Negara
Republik lndonesia Nomor 4286):
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
Perbendaharaam Negara {I-embzrran Negara Republik
I1.:donesia Tahun 2OO4 Nornor 5, Tambahan i,embaran
Negara Repubiik lndonesia Nomor 435.51: Z. 'v
b
.l
4- Undalg-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Ta-nggung Jawab
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Iodonesia
Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan kmbaran Negara
Republik lndonesia Nomor 44OO);
5- Undang-Uodang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintattan Daerah (Lembaran Negara Repubtik
Indonesia Tahun 2014 Nol,:.or 244, Tambahan kmbaran
Negara Republik ladonesia Nomor 5587) sebagaima
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor I Tahun 2OO8 (trmbaran Negara Repulik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tarnbahan kmbaran
Negara Republik tndonesia Nomor 5679);
6. Peratura! Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negata
Republik Indonesia Tahun 2OOS Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang
Pengelolaan Uang Negana/Daerah (t€mbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 83, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4783);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2O1O tentarrg
Slandar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2OlO Nomor 123, Tambahan
Irmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimara telah diubah beberapa kali tefakhir dengan
Peraturan Menteri DaLam Negeri Nomo. 21 Tahun 2O11
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor
3 ro);
1O. Peraturan Daemh Kabupaten Luwu Timur Nomor 5
Tahun 2OO9 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah Kabupaten Luwu Timur {Irmbaran
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 20O9 Nomor 5)
sebagaimala telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Lus.u Timur Nomor 12 Tahun 2O14
(L€mbalan Daerah Ihbupaten Luwu Timur Tahun 2O14
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2Ol4 Nomor 89);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB III
DEPOSITO BER.JANGKA
BAB IV
MEKANISME INVESTASI DEPOSITO
BAB V
BUNGA DEPOSITO
BABVI
PENCAIRAN DEPOSITO
BAB VII
PELAPORAN
BAB VIII
KETENTUAN PENI}TUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2015.
NOMOR 22 TAHUN 2015
10
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Timur Nomor 21 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU TTMUR NOMOR 17 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA KERIA PEMERINTAH DAERAH (RXPD) TAHUN 2O1S
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 21, BD.2015/No.21
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan sinergitas, menjamin
konsistensi antara perencanaan, penganggaran,
pelaksanaan dan pengawasan pembangunan antar wilayah,
antar urusan pembangunan, antar tingkat pemerintahan
dan pengawasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2015 serta mewujudkan efisiensi dan
efektivitas pencapaian prioritas dan sasaran pembangunan
nasional dan daerah serta mewujudkan kesinambungan
perencanaan pemtangunan Daerah Kabupaten Luwu
Timur Tahun 2015 serta guna pelaksanaan ketentuan Pasal
26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 33 ayat
(3) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 23 Ayat (11 Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan dan
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Pasal 129
ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 tentang Tahapan dan Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah, dan telah ditetapkan peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 17 Tahun 2014 Tentang
rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten
Luwu Timur Tahun 2015 ;
b. bahwa sehubungan dengan perubahan Asumsi kerangka
ekonomi daerah dan kerangka pendanaan serta rencana
program dan kegiatan prioritas daerah, maka peraturan
Bupati Luwu Timur Nomor 77 Tahun 2074 sebagaimana
dimaksud dalam hurufa perlu ditinjau kembali;
1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang
Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten
Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran
Negara Repubik lndonesia Tahun 2003 Nomor 27,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270)i
2, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4+21)i
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437, sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4578J;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Tahun 2007
Nomor B2 Tambahan Lembaran Negara N omor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2008 Tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 48151;
8. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan
Bararlg/lasa Pemerintah;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor B
Tahun 2008 Tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, Dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah;
10, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahnn 2077
Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahtn ZOl4
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran pendapatan Dan
Belania Daerah Tahun 2015;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun
2005 tentang Rencana Pembangunan langka panjang
Daerah (RPJP) Kabupaten Luwu Timur T ahrn 2OOS - ZOZ;
(Lembar Daerah lGbupaten Luwu Timur Tahun 2005
Nomor 2);
13. Peraturan Daerah lGbupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah (RPJM) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2011 -
2015 (Lembar Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2010
Nomor 13);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10
Tahun 2012 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
dan Penggaran Daerah Kabupaten LuwuTimur;
15. Peraturan Daerah Katrupaten Luwu Timur Nomor 13
Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun Angf.aral],2ol':
16. Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 58 Tahun 2014
tentang penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Luwu Timur Tahun 2015;
PASAL I
PASAL II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2015.
NOMOR 21 TAHUN 2015
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat