ABSTRAK: |
- a. bahwa guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, perorangan maupun badan usaha di bidang ketenagakerjaan yang terkandung
dalam jiwa Otonomi Daerah diperlukan upaya-upaya untuk
memberikan kemudahan prosedur perizinan ketenagakerjaan;
b. bahwa dalam melaksanakan kebijakan dibidang perluasan kesempatan kerja dan perlindungan tenaga kerja, sebagai kebijakan pokok yang bersifat menyeluruh, diperlukan data yang dapat memberikan gambaran mengenai ketenagakerjaan diperusahaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perizinan
dan Pengesahan Ketenagakerjaan.
- 1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2918);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
Ketenagakerjaan di Perusahaan (Lembaran Negara Tahun 1981
Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3201);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor
246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4270);
6. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4279);
7. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2003 tentang Pengesahan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour Inspection In Industry And
Commerce (Konversi ILO Nomor 81 mengenai Ketenagakerjaan Dalam
Industri dan Perdagangan);
8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4389);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3952);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4139);
13. Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1980 tentang Wajib Lapor
Lowongan Pekerjaan di Perusahaan.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERIZINAN DAN PENGESAHAN KETENAGAKERJAAN.
BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
1. Kabupaten adalah Kabupaten Luwu Timur;
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Timur;
3. Bupati adalah Bupati Luwu Timur;
4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Kabupaten Luwu Timur.
5. Perizinan/Rekomendasi Ketenagakerjaan selanjutnya disebut perizinan/rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bupati Luwu Timur untuk melakukan kegiatan usaha dalam
bidang ketenagakerjaan produksi atau jasa.
6. Tenaga Kerja adalah orang yang bekerja pada suatu perusahaan dengan mendapatkan upah/gaji tertentu.
7. Pengusaha adalah :
a. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan milik sendiri.
b. Orang, persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu perusahaan
yang bukan miliknya.
c. Orang, persekutuan atau badan hukum yang berada di Wilayah Kabupaten Luwu
Timur mewakili perusahaan diluar Kabupaten Luwu Timur.
8. Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang mempekerjakan tenaga kerja/buruh dengan tujuan mencari keuntungan atau tidak, baik milik swasta maupun milik Negara.
Pasal 2
Tujuan Pemberian Izin Ketenagakerjaan adalah :
a. Untuk Pengaturan, Pembinaan dan Pengendalian Pemanfaatan Sumber Daya Manusia dalam rangka mewujudkan usaha dibidang produksi dan jasa yang efisien dan berdaya saing tinggi.
b. Untuk pemberian legalitas dan penetapan kewenangan bagi Badan Usaha atau perorangan untuk berpartisipasi dalam bidang ketenagakerjaan dalam rangka peningkatan kesempatan kerja, peningkatan pendapatan masyarakat dan
perlindungan tenaga kerja serta peningkatan pendapatan daerah dan negara.
BAB II RUANG LINGKUP Pasal 3
Ruang lingkup Perizinan dan Pengesahan Ketenagakerjaan adalah wilayah kerja
Kabupatenn Luwu Timur.
BAB III
JENIS PERIZINAN DAN PENGESAHAN Pasal 4
1. Retribusi Sarana Pelayanan Kesehatan Swasta digolongkan sebagai Retribusi Jasa
Perizinan Tertentu.
2. Izin Penempatan bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS) yang menyelenggarakan kegiatan AKL/AKAD.
3. Surat Persetujuan Penempatan (SSP) AKAD dan Penandatanganan perjanjian kerja.
4. Pengesahan Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan.
5. Penerbitan SIUP / PJTKI / Perwada.
6. Pemberian rekomendasi perpanjangan IMTA.
7. Izin Bursa Kerja Khusus di satuan pendidikan menengah/perguruan tinggi dan lembaga latihan kerja (Pemerintah/Swasta).
8. Pengesahan Akte pengawasan ketenagakerjaan kepada perusahaan.
9. Rekomendasi penggunaan kantin dan katering.
10. Pengesahan pemakaian Ketel Uap, Bejana Uap, Pengering Uap (Super Heater), Botol Baja, Bejana Transport, Bejana Stasioner, Pesawat Pendingin, Ketel Air Panas
(hot water batter).
11. Pengesahan Pemakaian Ketel Minyak, Instalasi Pipa Berlebihan.
12. Pengesahan pemakaian mobil crane, tower crane, over head travelling crane, pudestab crane, genteng crane.
13. Pengesahan pemakaian eskalator, ban berjalan, truk angkut, traktor, truk derek.
14. Pengesahan pemakaian forklif, sky climber (gondola), sky left (kereta gantung), lokomatif gerbong, jalan rel industri.
15. Pengesahan pemakaian turbin uap, turbin gas, turbin air motor uap.
16. Pengesahan pemakaian alat transmisi tenaga mekanik, mesin perkakas, mesin produksi alat pengering oven, pesabat karbit, tangki apung dan lain-lain.
17. Pengesahan Instalasi pemadam kebakaran dan hidrant dan sejenisnya.
18. Izin operator (SIO) alat angkut dan angkat, ketel uap.
19. Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP).
20. Pendaftaran perjanjian kerja bersama (PKB).
21. Pencatatan PKWT dan PKWTT.
Pasal 5
Jenis perizinan ketenagakerjaan lainnya yang belum tercantum pada pasal 4 dan dianggap perlu akan diatur lebih lanjut dengan peraturan atau keputusan Bupati.
BAB IV PROSEDUR PERIZINAN Pasal 6
Prosedur perizinan dilakukan melalui pengajuan permohonan kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas dan instansi terkait.
Pasal 7
Permohonan sebagaimana dimaksud pada pasal 6 secara umum dilengkapi dengan :
a. Surat Permohonan
b. Profil Badan Usaha Pemohon c. Jenis Izin yang dimohon
d. Surat pernyataan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku.
Pasal 8
Kelengkapan permohonan sebagaimana tercantum pada pasal 7 akan dicantumkan berdasarkan jenis perizinan/pengesahan melalui peraturan atau keputusan Bupati.
BAB V PERORGANISASIAN Pasal 9
(1) Untuk hal yang sifatnya teknis akan dibentuk Tim Teknis oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(2) Tim Teknis terdiri dari Tenaga Dinas yang khusus menangani hal tersebut pada ayat (1) dan dibantu oleh tenaga lain yang terkait.
BAB VI PERSETUJUAN ATAU PENOLAKAN Pasal 10
(1) Tim teknis melaporkan hasil pemeriksaan dilapangan kepada Kepala Dinas Tenaga
Kerja.
(2) Memberikan pertimbangan tehnis atau melaporkan hasil penilaian permohonan kepada Bupati.
(3) Permohonan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan (2) kemudian diberikan perizinan ketenagakerjaan dimaksud oleh Bupati.
(4) Permohonan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana pada ayat (1) dan (2)
disampaikan kembali kepada pemohon oleh Bupati dengan disertai alasan penolakan.
PEMBIAYAAN Pasal 11
(1) Biaya pemeriksaan dan biaya lain yang terkait dibebankan kepada pemohon.
(2) Rincian biaya yang dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Dinas kepada pemohon sesuai jenis perizinan yang diajukan.
(3) Khusus penggunaan tenaga kerja dibebankan biaya dan disetor ke Kas Daerah yang struktur dan besarnya ditetapkan sebagai berikut :
Jumlah Tenaga Kerja yg Dipekerjakan Tarif Retribusi (Rp)
1 sampai dengan 5 orang Rp. 25.000,-
6 sampai dengan 10 orang Rp. 35.000,-
11 sampai dengan 15 orang Rp. 50.000,-
16 sampai dengan 25 orang Rp. 65.000,-
25 sampai dengan 50 orang Rp. 25.000,-
51 sampai dengan 100 orang Rp. 85.000,-
101 sampai dengan 250 orang Rp. 100.000,-
251 sampai dengan 500 orang Rp. 125.000,-
501 sampai dengan 1000 orang Rp. 150.000,-
10001 sampai dengan keatas Rp. 300.000,-
Pasal 12
Setiap pemberian perizinan dokumen ketenagakerjaan di Kabupaten Luwu Timur diwajibkan membayar biaya yang ditetapkan sesuai dengan jenis perizinan sebagai berikut :
No Jenis Perizinan Besarnya Biaya
( Rp )
1. Perizinan dan Perpanjangan Penyelenggaraan Latihan Swasta 50.000,-
2. Izin Penempatan Bagi Lembaga Penempatan Tenaga Kerja
Swasta (LPTKS) yang menyelenggarakan Kegiatan AKL/AKAD
50.000,-
3. Surat Persetujuan Penempatan (SSP) AKAD dan menandatangani
Perjanjian Kerja
50.000,-
4. Pengesahan Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan 50.000,-
5. Penerbitan SIUP/PJTKI/Perwada 50.000,-
6. Pemberian Rekomendasi IMTA Baru dan Perpanjangan maupun sementara
100.000,-
7. Izin Bursa Kerja Khusus di Satuan Pendidikan Menengah / Perguruan Tinggi dan Lembaga Latihan Kerja
50.000,-
8. Pengesahan Akte Pengawasan Ketenagakerjaan pada Perusahaan 75.000,-
9. Rekomendasi Penggunaan Kantin dan Catering 100.000,-
10. Pengesahan Pemakaian Ketel Uap, Bejana Uap, Pemanas Uap (Super Heater), Penguap, Botol Baja, Bejana Transport, Bejana Stasioner, Pesawat Pelindung, Ketel Air Panas (Hot Water Batter)
500.000,-
11. Pengesahan Pemakaian Ketel Minyak, Instalasi Pipa Bertekanan 200.000,-
12. Pengesahan Pemakaian Mobil Crane, Crawer, Tower Grane, Over
Head Travelling Grane, Pudestab Grane, Genteng Grane
150.000,-
13. Pengesahan Pemakaian Eskalator, Ban Berjalan, Truck Angkut, Traktor dan Truk Derek
150.000,-
14. Pengesahan Pemakaian Forklift, Sky Climber (Gondolan), sky Left
(Kereta Gantung), Lokomotif Gerbong dan Jalan Rel Industri
150.000,-
15. Pengesahan Pemakaian Turbin Uap, Turbin Gas, Turbin Air Motor
Uap
150.000,-
16. Pengesahan Pemakaian Alat Transmisi Tenaga Mekanik, Mesin
Perkakas, Mesin Produksi Alat Pengering Oven, Pesawat Karbit, Tangki Opung dan Lain-lain
150.000,-
17. Pengesahan Instalasi Pemadam Kebakaran dan Hidrant serta sejenisnya
75.000,-
18. Izin Operator (SIO) Alat Angkut dan Angkat Ketel Uap 125.000,-
19. Pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) 500.000,-
20. Pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB) 500.000,-
21. Pencatatan PKWT dan PKWTT 5.000,-
BAB VIII
K E W A J I B A N Pasal 13
(1) Pemegang perizinan sesuai jenisnya wajib membayar biaya perizinan dan biaya lainnya sesuai ketentuan Peraturan atau Keputusan Bupati.
(2) Pemegang Izin Ketenagakerjaan wajib menyampaikan laporan secara berkala
sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali kepada Bupati dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi mengenai kemajuan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan.
BAB IX
P E N G A W A S A N Pasal 14
(1) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pemegang izin.
(2) Hasil pengawasan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
kepada Bupati oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
(3) Temuan yang diperoleh dalam pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
BAB X
MASA PERALIHAN Pasal 15
(1) Pada masa peralihan ini dilakukan pengecekan terhadap seluruh perizinan dibidang ketenagakerjaan yang berada di wilayah Kabupaten Luwu Timur.
(2) Bagi Badan Usaha yang telah mendapatkan perizinan agar melaporkan masa berakhirnya kepada Bupati dengan tembusan Dinas disertai laporan kemajuan usaha yang telah diberikan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI Pasal 16
(1) Bagi Badan Usaha yang telah memperoleh izin ketenagakerjaan dan tidak melaksanakan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku akan dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi tersebut berupa teguran sampai pencabutan izin usahanya oleh
Bupati sebagaimana hasil evaluasi yang disampaikan oleh Dinas.
(3) Bagi Badan Usaha yang tidak melakukan aktifitas selama 3 (tiga) bulan sejak penerbitan izinnya akan diberikan peringatan I, II, III sampai dengan pencabutan surat izin.
KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 17
(1) Selain Penyidik POLRI, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah.
(2) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak
pidana Retribusi Daerah tersebut.
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenan
dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut.
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah.
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat
pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf a.
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah.
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j. Menghentikan penyidikan.
k. Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIV KETENTUAN PIDANA Pasal 18
(1) Pelanggaran terhadap pasal 5 ayat (1), pasal 7 ayat (1), pasal 8 dan 19 ayat (1) Peraturan Daerah ini diancam dengan Pidana kurangan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah).
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
KETENTUAN PENUTUP Pasal 19
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan atau Keputusan Bupati.
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Timur.
|