RENCANA PEMBANGUNAN
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2005/NO.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur
ABSTRAK: |
- Dengan ditetapkan dan terbentuknya Kabupaten Luwu Timur, maka diperlukan rencana pembangunan jangka panjang (RPJP) Kabupaten Luwu timur Tahun 2005-2025 yang memuat konsepsi dasar pembangunan kabupaten luwu timur dalam jangka panjang; dalam rangka mensukseskan penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan di kabupaten luwu timur perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025 yang memuat arahan penyelenggaraan pembangunan di Kabupaten Luwu Timur. berdasarkan pertimbangna dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2005-2025.
- Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme
3. Undang-undang nomor 7 tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten luwu timur dan mamuju utara di propinsi Sulawesi Selatan
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
5. Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 tetang system Perencanaan Nasional;
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah
7. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara Pemerintah pusat dan pemerintahan daerah
8. Peraturan pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan propinsi sebagai daerah Otonom
9. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang tata cara pertanggung jawaban kepada daerah.
- MENGATUR TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG (RPJP) KABUPATEN LUWU TIMUR
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2005.
- 19 halaman
|